HomeCelotehAdvokat, Dalang Penghambat Penyidikan?

Advokat, Dalang Penghambat Penyidikan?

“Apa perbedaan antara hambatan dan kesempatan? Perbedaannya terletak pada sikap kita dalam memandangnya.” ~ J. Sidlow Baxter


PinterPolitik.com

[dropcap]F[/dropcap]redrich Yunadi, si penantang KPK yang selalu menggerutu dan berkoar-koar saat menjalani proses hukum mendapat dukungan dari Otto Hasibuan yang sama – sama mengundurkan diri sebagai pengacara Setya Novanto.

Tak jarang, ia pun sesumbar seenaknya, katanya akan memboikot KPK atau ungkapan lainnya. Mungkin Fredrich ingin jadi rajanya sensasi, weleeeh weleeeeh.

Bernasib sama sebagai mantan pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan pernyataan yang bernada minor nih tentang profesi advokat. Tuh kan, hmmm.

Lah bukannya Otto juga berprofesi sebagai advokat ya, kok malah sampaikan pernyataan miring tentang profesinya sendiri? Emang apa sih pernyataan Otto? Weleeeeh weleeeeh, jadi penasaran.

Kata Otto sih, pada hakikatnya advokat dilahirkan untuk menghalangi penyidikan. Wedeeewww, ngeri kali ah, weeleeeeh weleeeeh.

Apakah pernyataan itu jadi alasan Otto mau bela Fredrich yang dijerat dugaan menghalangi penyidikan. Hmmm, selamatkan kawan dengan cara apapun, apa memang begitu? Gggrrrr.

Masa iya juga, UU tentang Advokat dibuat untuk menghalangi penyidikan. Buat apaan juga malah mempersulit penyidikan, hadeeeeeuuuhhh.

Oh jadi wajar nih kalau ada advokat yang halangi penyidikan? Kalau semua kasus hukum di negeri ini dihambat oleh advokat, wajar gitu? Kasus hukum jadi mandeg semuanya dong. Hmmm, weleeeeh weleeeeh.

Kalau keterangan Otto ini benar adanya, akan lucu rasanya negeri ini membuat aturan untuk mempersulit dan menghambat kasus hukum. Ah, syudahlah.

Apa hal ini terjadi karena Otto sedang bingung aja ya mencari – cari argumentasi yang menguatkan rekan sejawatnya? Apapun argumentasinya, tabrak saja, weleeeh weleeeeh.

Eeettttt, memang betul apa yang disampaikan Otto tentang advokat itu memang hakikatnya untuk halangi penyidikan, tapi ternyata maksud dari Otto itu ada versi positifnya.

Advokat hakikatnya bertugas membuat penyidik itu terhalang dari perbuatan tak adil dan sewenang-wenang. Bukan untuk menghalangi penyidik melaksanakan tugasnya.

Woailaaaah, doublespeak Otto itu intinya apa sih? Hmmm, di sisi lain kayak pingin bantu Fredrich, di sisi yang lainnya seperti akal-akalan yang diplesetkan ya? weleeeeh weleeeh. (Z19)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Wali Kota Depok ‘Biduan Lampu Merah’

"Kualitas humor tertinggi itu kalau mampu mengejek diri sendiri. Cocok juga ditonton politisi. Belajar becermin untuk melihat diri sendiri yang asli, " - Butet...

DPR Terpilih ‘Puasa Bicara’

“Uang tidak pernah bisa bicara; tapi uang bisa bersumpah,” – Bob Dylan PinterPolitik.com Wakil rakyat, pemegang amanah rakyat, ehmmm, identitas yang disematkan begitu mulia karena menjadi...

Ridwan Kamil Jiplak Jurus Jokowi

“Untuk melakukan hal yang buruk, Anda harus menjadi politisi yang baik,” – Karl Kraus PinterPolitik.com Pemindahan Ibukota masih tergolong diskursus yang mentah karena masih banyak faktor...