HomeRuang PublikMenyoal Pemalsuan Tanda Tangan JK

Menyoal Pemalsuan Tanda Tangan JK

Oleh Salsabila Islamiati

Dewan Masjid Indonesia (DMI) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Departemen Ekonomi-nya, M. Arief Rosyid, setelah disebut memalsukan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) DMI Jusuf Kalla (JK).


PinterPolitik.com

Arief Rosyid sebagai pengurus aktif dalam Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan juga seorang Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) diketahui memalsukan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen DMI dalam surat terkait dengan agenda undangan Kickoff Festival Ramadan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin. 

Atas tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid tersebut ia sebagai subyek hukum haruslah bertanggung jawab atas tindakannya. Segala bentuk tindak pidana diharuskan adanya pertanggung jawaban hukum dari subyek hukum yang bertanggung jawab atas segala tindakannya. Terkait hal tersebut kita dapat melihat bagaimana legalitas tanda tangan dalam suatu dokumen serta mengetahui sanksi pemalsuan tanda tangan dalam hukum pidana.

Butuh Pertanggungjawaban Hukum

Hans Kelsen dalam teori pertanggung jawab hukum menyatakan bahwa, seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa seseorang memikul tanggung jawab hukum, subyek berarti dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan. 

Teori ini juga menyatakan bahwa kegagalan untuk melakukan kehati-hatian yang diharuskan oleh hukum disebut kekhilafan (negligence); dan kekhilafan biasanya dipandang sebagai satu jenis lain dari kesalahan (culpa), walaupun tidak sekeras kesalahan yang terpenuhi karena mengantisipasi dan menghendaki, dengan atau tanpa maksud jahat, akibat yang membahayakan.

Hans Kelsen mengatakan bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa seseorang memikul tanggung jawab hukum, subyek hukum bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan.

Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini adanya peristiwa yang mengagetkan publik dengan adanya pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni oleh Arief Rosyid pada surat No. 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022. Surat tersebut berisi undangan kepada Wapres Ma’ruf Amin untuk menghadiri Kickoff Festival Ramadan yang acaranya dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan adanya kegiatan pameran UMKM, kuliner halal, hingga buka puasa bersama.

Baca juga :  Gus Dur, Pejuang HAM yang Dirindukan

Keberanian seorang Arief Rosyid melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut dapat dilihat dari kedekatan Arief dengan Jusuf Kalla dalam kepengurusan di Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid tersebut memiliki unsur subjektif / mens rea yaitu sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana. Seperti yang dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni yang mengatakan bahwa alasan Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dikarenakan Arief ingin proses berjalan cepat sehingga sampai memalsukan tanda tangan JK.

Dalam pandangan hukum terhadap tindakan tersebut terdapat unsur objektif atau actus reus, yang mana perbuatan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Arief Rosyid kepada Jusuf Kalla telah melanggar undang-undang pidana. Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dikenakan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Menurut American Bar Association (ABA), tujuan dari tanda tangan adalah untuk memberikan persetujuan dan otentifikasi terhadap suatu dokumen. Hal tersebut dapat diketahui bahwa pentingnya tanda tangan dalam dokumen yaitu bahwa orang yang telah menandatangani suatu surat, dokumen, atau akta telah mengetahui isi dan maksud dari surat, dokumen, atau akta yang ditandatanganinya tersebut dan juga terikat atas hal yang tertulis di dalam surat tersebut.

Keabsahan tanda tangan elektronik atau digital secara hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan UU No. 11 Tahun 2008 dan PP No. 82 Tahun 2012 yang mengakui legalitas tanda tangan digital dan menjelaskan syarat bahwa tanda tangan elektronik dianggap sah secara hukum.

Baca juga :  Politik Dinasti dan Human Rights: Menakar Penilaian Secara Holistik

Oleh sebab itu, tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid dalam memasukkan scan tanda tangan Jusuf Kalla dalam surat No. 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022 tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum. 

Hal tersebut sebagai dasar Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi DMI dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor:066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 tentang Pemberhentian Tetap dari Kepengurusan dan Keanggotaan Dewan Masjid Indonesia atas nama drg. M. Arief Rosyid dalam rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat, 1 April 2022. Pemecatan Arief Rosyid sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI akibat dari terbuktinya Arief Rosyid melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa pemalsuan tanda tangan merupakan salah satu tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja memalsukan tanda tangan untuk kepentingan tertentu dan pemalsuan tanda tangan terhadap suatu dokumen dapat juga merugikan seseorang. Maka atas dasar tersebut apabila seseorang mendapatkan kerugian dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan maka seseorang tersebut dapat melaporkan kepada yang berwenang dengan menyerahkan segala bukti.



Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Anies, Petarung Pilihan Mega Lawan Jokowi? 

Anies Baswedan sepertinya jatuh dalam bidikan PDIP untuk menjadi Cagub dalam Pilgub Jakarta. Mungkinkah Anies jadi pilihan yang tepat? 

Ahmad Luthfi, Perang Psikologis PDIP di Jateng?

Meski masih aktif, relevansi Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi untuk menjadi calon gubernur Jawa Tengah terus meningkat setelah PAN sepakat mengusungnya. Aktor politik alternatif tampaknya memang sedang mendapat angin untuk merebut Jawa Tengah di ajang non-legislatif dari PDIP dengan operasi politik tertentu. Benarkah demikian?

Bahaya IKN Mengintai Prabowo?

Realisasi investasi di proyek IKN hanya menyentuh angka Rp47,5 triliun dari target Rp100 triliun yang ditetapkan pemerintah.

Saatnya Sandiaga Comeback ke DKI?

Nama Sandiaga Uno kembali muncul dalam bursa Pilkada DKI Jakarta 2024. Diusulkan oleh PAN, apakah ini saatnya Sandiaga comeback ke DKI?

Israel Kalah di Medsos, Kesalahan Mossad? 

Di media sosial, gerakan pro-Palestina secara statistik lebih masif dibanding pro-Israel. Padahal, Israel sering disebut sebagai ahli memainkan narasi di dunia maya. Mengapa ini bisa terjadi? 

Rahasia Besar Jatah Tambang NU-Muhammadiyah?

Konsesi pengelolaan lahan tambang yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapat kritik tajam karena dinilai memiliki tendensi beraroma politis. Terlebih yang mengarah pada Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Namun, terdapat satu interpretasi lain yang kiranya menjadi justifikasi konstruktif di balik alokasi aspek sosioekonomi itu. PinterPolitik.com

Jokowi Endgame: Mengapa Banyak Kontroversi di Akhir Jabatan?

Presiden Jokowi kini didera berbagai macam kontroversial. Mulai dari revisi UU TNI dan Polri, revisi UU Penyiaran, persoalan penurunan usia calon gubernur yang dilakukan oleh MA, hingga soal Tabungan Peruamahan Rakyat (Tapera) dan lain sebagainya.

The Thinker vs The Doer: Tarung Puan dan Prananda Calon Pengganti Megawati

PDIP memutuskan untuk menyiapkan posisi Ketua Harian jelang masa transisi kepengurusan baru pada Kongres 2025 mendatang.

More Stories

Gus Dur, Pejuang HAM yang Dirindukan

Oleh: Raihan Muhammad PinterPolitik.com Sosok Abdurrahman Wahid atau akrab dipanggil Gus Dur (Presiden ke-4 RI), sang pejuang hak asasi manusia (HAM) yang telah tiada, kembali dirindukan....

Politik Dinasti dan Human Rights: Menakar Penilaian Secara Holistik

Podcast Total Politik bersama bintang stand-up comedy Pandji Pragiwaksono pada 5 Juni 2024 lalu tengah memantik kontroversi. Semua bermula ketika host Arie Putra dan Budi Adiputro bertanya pada Pandji mengapa ia begitu sensitif terhadap isu dinasti politik, sebuah isu yang saat ini tengah gencar disoroti pada keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nalar Pemerintah dalam Melihat Relasi Alam dan Manusia Melalui Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara

Oleh Naomy Ayu Nugraheni Pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dikebut oleh Pemerintah telah menimbulkan serangkaian persoalan, khususnya bagi masyarakat adat di sekitar area...