HomeRuang PublikPolitik Dinasti dan Human Rights: Menakar Penilaian Secara Holistik

Politik Dinasti dan Human Rights: Menakar Penilaian Secara Holistik

Kecil Besar

Oleh: Kirana Sulaeman

PinterPolitik.com

Podcast Total Politik bersama bintang stand-up comedy Pandji Pragiwaksono pada 5 Juni 2024 lalu tengah memantik kontroversi. Semua bermula ketika host Arie Putra dan Budi Adiputro bertanya pada Pandji mengapa ia begitu sensitif terhadap isu dinasti politik, sebuah isu yang saat ini tengah gencar disoroti pada keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Arie Putra kemudian melemparkan sebuah pernyataan yang sontak menjadi bahan kritikan, parodi, hingga meme di jagat media sosialโ€“ yaitu bahwa dinasti politik pada dasarnya merupakan “human rights.”

Perdebatan yang terjadi di podcast ini menarik untuk dianalisis, terutama ketika dinasti politik disandingkan dengan hak masyarakat di tatanan negara demokrasi untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Benarkan praktik dinasti politik adalah bentuk hak asasi manusia dan apakah kita layak untuk mempermasalahkannya? 

Pertama-tama perlu dicatat bahwa dalam Universal Declaration  of Human Rights PBB 1948 pasal 21, semua individu memang punya hak untuk untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara langsung atau lewat perwakilan.

Senada dengan klausul ini, UUD 1945 Pasal 28D juga menyatakan bahwa setiap warga negara dari Sabang sampai Merauke memiliki hak yang sama dalam pemerintahan.

Pasal-pasal inilah yang kemudian menjadi rujukan MK untuk akhirnya menghapus larangan keluarga petahana atau politik dinasti pada tahun 2015 silam. Alasannya, melarang kelompok tertentu untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri adalah bentuk diskriminasi. 

Jika kita membatasi kacamata pada aspek legal-formal tersebut, maka sulit untuk menyanggah argumen bahwa dinasti politik adalah human rights berdasarkan asas kebebasan dan equality.

Setiap manusia tidak memilih dilahirkan dari keluarga mana dan orang tua yang berprofesi sebagai apa. Maka, melarang keluarga petahana mengikuti jejak ayah, ibu, dan saudara sedarahnya untuk berkarir di dunia politik dapat menimbulkan tuduhan pelanggaran atas hak-hak ini. 

Di sinilah diskusi isu dinasti menjadi cukup rumit, karena pertanyaan tentang aspek human rights seharusnya segendang sepenarian dengan dua aspek sosial-politik yang lebih luas. 

Memperluas Kacamata Melihat Politik Dinasti

Katakanlah kita sepakat bahwa politik dinasti adalah human rights, apakah diskusi ini boleh selesai di titik tersebut? Justru, terdapat pertanyaan lanjutan (follow-up question) yang sama-sama penting untuk dicari tahu jawabannya, yaitu cara/mekanisme pencalonan diri dan motivasi di balik pencalonan diri bagi para keluarga petahana. Dua faktor ini sangat esensial untuk menilai politik dinasti secara holistik.

Baca juga :  The Grand Banten Model, Dinasti-Prosperity

Ketika berbicara tentang mekanisme dalam pencalonan diri, maka terdapat unsur etika, integritas, dan kejujuran yang bermain. Dalam kasus keluarga Jokowi, sejumlah sivitas akademika sepakat bahwa terjadi manuver dan tindakan menyimpang dari Presiden untuk memenangkan anaknya di kontestasi politik–di antaranya dengan memanfaatkan putusan MK–seperti isi petisi dari setidaknya 20 universitas seluruh Indonesia.

Jika pelanggaran ini benar adanya, maka sebetulnya ia telah melanggar isi pasal yang sama di Universal Declaration of Human Rights PBB 1948, bahwa “the will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage.”

Ini pula yang disebut oleh Kenawas (2015) sebagai fenomena non-demokratis yang dicapai lewat prosedur demokrasi formal, yang menciptakan apa yang disebut dengan โ€œdissonance of legitimacy.โ€ 

Terkait pertanyaan kedua tentang motivasi pencalonan diri, argumen Pandji di podcast Total Politik dapat menjadi rujukan penting. Ia mengatakan bahwa dalam sejarahnya, dinasti politik melanggengkan tindak kejahatan berkelompok, karena terdapat upaya untuk menutupi  kejahatan dengan menempatkan anggota keluarga di posisi politik yang strategis.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Brownlee (2007) dalam “Hereditary succession in modern autocracies” bahwa suksesi dinasti adalah cara para pemimpin otokratik untuk melindungi dirinya dari ancaman tertentu, seperti pidana kriminal setelah mereka meninggalkan kursi kekuasaan. Praktik ini dilakukan terutama ketika posisi kekuasaan tersebut merupakan sumber kekayaan ilegal yang penting untuk disembunyikan dan dilindungi. 

Di Indonesia, dinasti politik memang sangat erat dengan korupsi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kasus paling populer barangkali Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (kakak Tubagus Chaeri Wardana) yang melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2013 sehingga divonis pidana penjara dan denda Rp20 juta.

Kemudian Bupati Klaten Sri Hartini (istri mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo) yang melakukan suap promosi jabatan, hingga akhirnya mendapat vonis dan denda Rp900 juta.

Baca juga :  The Grand Banten Model, Dinasti-Prosperity

Contoh lain adalah Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (putra mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat), di mana tindak suap perizinan pembangunan yang ia lakukan berujung pada vonis penjara dan denda Rp250 juta.

Dinasti politik memang tidak selalu berujung pada korupsi. Di Singapura, misalnya, di mana dinasti politik memegang salah satu  kekuasaan tertinggi, pada kenyataannya tidak membuat korupsi merajalela di negara tersebut.

Bahkan, Lee Kuan Yew sebagai pelaku dinasti politik berhasil  menjadikan Singapura sebagai salah satu negara paling bersih dari korupsi menurut  Transparency International 2016.

Namun, perlu dipahami pula bahwa keberhasilan Singapura menciptakan irrelevansi antara dinasti politik dan tingkat korupsi adalah karena penegakan hukum yang sangat baik sehingga dapat mencegah dan memberantas kejahatan korupsi secara efektif dan accountable.

Pada akhirnya, isu politik dinasti tidak boleh dikerangkeng dari kacamata legal-formal saja, yaitu berlandaskan satu pasal tunggal dalam deklarasi HAM internasional atau UUD 1945. Konsekuensi dari penerimaan aspek tunggal ini dapat mengeksaserbasi kekuasaan otokratik, tindak korupsi TSM, dan kejahatan lainnya yang sudah kepalang menjamur di Indonesia.  

Ketika kedua faktor di atas atau salah satunya dilanggar oleh keluarga petahana yang maju di kontestasi politik, maka human rights mereka patut dipertanyakan atau dilucuti, karena mereka telah menggunakan hak tersebut untuk kepentingan non-demokratis. Atau seperti kata Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Eko Riyadi, โ€œHAM dapat dibatasi untuk menjaga kualitas demokrasiโ€. 

Lebih jauh dari itu, diskusi publik perlu diperluas ke faktor sosio-politik yang terangkum dalam pertanyaan soal mekanisme dan motivasi dalam berpartisipasi di pemilu.

Jika kesimpulan yang timbul adalah ditemukan problematika dan pelanggaran serius, maka masyarakat berhak untuk โ€œsensitifโ€ dan marah seperti diekspresikan oleh Pandji di podcast Total Politik, alih-alih bersikap permisif dan menormalisasi. 


Artikel ini ditulis oleh Kirana Sulaeman

Kirana Sulaeman adalah Redaktur Senior Makna Politik


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia?ย 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto โ€” dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit?ย 

Adu Nasib Rusdi-Sandi

Dua pengusaha besar, dua jalan politik berbeda. Rusdi Kirana berakar kuat di PKB hingga menjadi elite nasional, sementara Sandiaga Uno gagal mengangkat PPP dari keterpurukan. Mengapa modal, popularitas, dan jaringan tak cukup menyelamatkan partai yang rapuh?

More Stories

Ini Strategi Putin Meraih Stabilisasi?

Oleh: Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, Yoseph Januar Tedi PinterPolitik.com Dalam dua dekade terakhir, nama Vladimir Putin telah identik dengan perpolitikan di Rusia. Sejak periode awal...

Pesta Demokrasi? Mengkritisi Pandangan Pemilu

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Sejak kemerdekaannya pada Agustus 1945, pendiri bangsa Indonesia berkonsensus untuk menjadikan wilayah bekas jajahan Kerajaan Belanda yang bernama Hindia Belanda ini...

Meretas Riwayat Beasiswa Supersemar

Beasiswa Supersemar sukses mencetak ribuan alumni cemerlang. Mereka terdiri atas lulusan S1, S2, S3, bahkan di antaranya ada yang telah menjadi guru besar. Tidak...