HomeTerkiniHabib Rizieq Tak Kebal Hukum

Habib Rizieq Tak Kebal Hukum

Habib Rizieq sebelumnya dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) terkait kasus dugaan penistaan agama. Sehari setelahnya, giliran mahasiswa yang tergabung dalam Student Peace Institute (SPI) melaporkan hal yang sama ke Polda Metro Jaya.


pinterpolitik.com Rabu, 11 Januari 2017.

JAKARTA – “Semua orang sama di mata hukum”, demikianlah pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq dilaporkan terjerat dua kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Rizieq masih berstatus sebagai terlapor dalam kedua kasus tersebut, yakni dugaan penistaan agama dan pernyataan logo palu arit di uang rupiah.

Argo mengatakan bahwa polisi tidak akan tebang pilih dalam hal penegakan hukum.

“Semua orang di mata hukum sama, tidak ada yang kebal hukum, termasuk Rizieq,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Habib Rizieq sebelumnya dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) terkait kasus dugaan penistaan agama. Sehari setelahnya, giliran mahasiswa yang tergabung dalam Student Peace Institute (SPI) melaporkan hal yang sama ke Polda Metro Jaya.

Kemudian, berselang tiga hari, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) turut melaporkan Rizieq atas kasus dugaan penistaan agama.

Ketiga laporan itu menjerat Rizieq dengan Pasal 156 dan 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Rizieq juga dilaporkan telah melakukan penghasutan berbau SARA melalui media sosial dengan mengeluarkan pernyataan terkait logo palu arit di uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Laporan itu pertama kali dilayangkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF).

Setelah JIMAF, giliran Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang ikut melaporkan Rizieq Shihab terkait pernyataan logo palu arit. Kedua laporan yang diterima Polda Metro Jaya itu menjerat Rizieq dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepolisian memastikan pemeriksaan Rizieq hanya tinggal menunggu waktu. Namun, sebelum Rizieq diperiksa, polisi terlebih dulu akan memeriksa saksi pelapor, saksi fakta, dan ahli. Rizieq juga akan diperiksa terlebih dulu sebagai saksi terlapor.

Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara guna mencari ada atau tidaknya unsur pidana pada perkara tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan ke penyidikan dan Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka.

Menarik untuk menantikan kelanjutan perkara-perkara yang menjerat Rizieq. Akan seperti apakah nantinya? (liputan6/S13)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Strategi Erick Thohir Menangkan Timnas?

Timnas U-23 lolos ke babak semifinal di Piala Asia U-23 2024. Mungkinkah ini semua berkat Ketum PSSI Erick Thohir? Mengapa ini juga bisa politis?

Iran Punya Koda Troya di Bahrain? 

Iran sering dipandang sebagai negara yang memiliki banyak proksi di kawasan Timur Tengah. Mungkinkah Bahrain jadi salah satunya? 

“Sepelekan” Anies, PKS Pura-Pura Kuat?

Telah dua kali menyatakan enggan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PKS kiranya sedang mempraktikkan strategi politik tertentu agar daya tawarnya meningkat. Namun di sisi lain, strategi itu juga bisa saja menjadi bumerang. Mengapa demikian?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

More Stories

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.