HomeHeadlineDiskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Dengarkan artikel ini:

Audio ini dibuat menggunakan AI.

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Menariknya, opsi ini punya risiko politik dan bisa berdampak pada masalah baru akibat kekosongan hukum yang ditimbulkannya. Efek sosial politik yang ditimbulkan juga dinilai cukup besar dan berisiko.  


PinterPolitik.com

Masalah sengketa hasil Pemilu kerap jadi pemandangan yang umum terjadi di Indonesia pasca hasil pemungutan suara diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mungkin banyak dari para penggugat percaya pada kata-kata pemimpin Uni Soviet, Joseph Stalin, soal kepercayaan pada legitimasi sebuah kontestasi elektoral.

Salah satu kutipan paling menarik dari Stalin berbunyi: “Those who vote decide nothing. Those who count the vote decide everything.” Kurang lebih kata-kata itu berarti: “Mereka yang menyalurkan hak suaranya tidak menentukan apapun. Mereka yang menghitung suaralah yang menentukan segalanya”.

Pemaknaan kata-kata Stalin ini adalah ungkapan secara tidak langsung bahwa Pemilu dan pemungutan suara dalam sistem demokrasi hampir pasti selalu melibatkan kecurangan atau pelanggaran. Kata-kata Stalin itu memang dipakai untuk menjustifikasi model kepemimpinan tangan besi yang dijalankannya di Uni Soviet, sekaligus untuk “memburukkan” citra demokrasi.

Apapun itu, yang jelas pertanyaan soal legitimasi hasil Pemilu itulah yang sedang diujikan oleh para penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat yang berasal dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempermasalahkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu poin utama dalam gugatan adalah soal status pencalonan Gibran yang dianggap inkonstitusional karena melibatkan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Hakim MK. Poin gugatan inilah yang didorong agar Gibran didiskualifikasi dan Pemilu ulang – demikian tuntutan yang diinginkan – bisa dilakukan.

MK setidaknya akan membacakan putusan sengketa perselisihan Pemilu ini pada 22 April 2024 mendatang. Pertanyaannya adalah opsi hasil putusan mana yang paling mungkin diambil oleh lembaga tinggi negara ini?

whatsapp image 2024 04 15 at 15.19.34

Tiga Opsi Yang Bisa Diambil

Secara sederhana, ada 3 opsi utama hasil putusan yang mungkin saja diambil oleh MK. Opsi pertama adalah menolak gugatan yang diajukan oleh para pemohon. Dengan demikian, Prabowo-Gibran sah menang dalam Pilpres 2024 dan kemudian bisa dilantik pada saatnya nanti.

Opsi ini secara rasional mungkin jadi yang paling mudah untuk diambil. Pasalnya, bagaimanapun juga gejolak hasil Pemilu ini cenderung ada di level atas alias di level elite. Sedangkan di masyarakat bawah, kondisi ekonomi yang kondusif dan negara yang bergerak stabil ke depan cenderung dianggap sebagai pilihan yang paling baik.

Baca juga :  Prabowo Disambut "Para Raja" ASEAN

Di sana-sini mungkin akan ada riak-riak ketidakpuasan. Namun, levelnya tak cukup besar untuk menjadi konflik yang hebat. Apalagi, peluang merangkul elite-elite yang saling bertikai cenderung terbuka lebar. Prabowo misalnya, sedang menyusun jadwal untuk bertemu dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menjadi elite kunci di kubu Ganjar-Mahfud. Sebelumnya Prabowo pun telah berkunjung ke Ketum Nasdem Surya Paloh yang jadi elite kunci di kubu Anies-Cak Imin.

Adapun opsi kedua yang bisa diambil MK adalah mendiskualifikasi pencalonan Gibran serta keseluruhan hasil pemilihan pasangan Prabowo-Gibran ini. Prabowo kemudian diminta untuk memilih ulang cawapres dan kemudian KPU akan melakukan Pemilu ulang dengan 3 kandidat pasangan calon seperti pada Februari 2024 lalu.

Secara waktu pelaksanaan, mungkin akan jadi lebih lama dan kembali menghabiskan anggaran yang besar. Dalam timeline KPU, waktu Pemilu ulang ini bisa dialokasikan ke jadwal putaran kedua yang sedianya akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024. Namun, pertanyaan kemudian muncul: Bagaimana jika Pemilu ulang ini belum memenuhi syarat 1 putaran alias kandidat yang menang belum mencapai 50 persen plus 1 suara?

Secara ketentuan Undang-Undang, tentu saja Pemilu ulang ini harus berlanjut ke putaran kedua. Pasalnya, dengan 3 pasang kandidat, pemenang hanya bisa ditentukan dalam satu putaran jika perolehan suaranya mencapai 50 persen plus 1 suara.

Jika ini yang terjadi, segala sesuatunya harus kembali digeser. Efeknya akan sangat besar. Pelantikan presiden akan bergeser. Pemerintahan Presiden Jokowi harus diperpanjang. Kabinet dan kepemimpinan di lembaga-lembaga negara yang harus berakhir sesuai dengan masa kekuasaan presiden pun harus diperpanjang.

Secara ekonomi dan bisnis, kepastian usaha serta berbagai masalah yang berkaitan dengannya juga akan makin lama menggantung.

Belum lagi bicara soal potensi gesekan sosial dan ketidakpuasan yang muncul dari para pendukung Prabowo-Gibran – utamanya dari para pendukung Gibran dan Presiden Jokowi sendiri – yang bisa saja ikut membuat situasi negara makin tak kondusif. Dengan kata lain, opsi Pemilu ulang ini punya efek negatif yang sangat besar.

Sedangkan opsi terakhir yang bisa diambil MK adalah hanya mendiskualifikasi pencalonan Gibran, dan tetap mengesahkan kemenangan Prabowo. Dengan demikian, tak perlu melaksanakan Pemilu ulang. Setelah Prabowo dilantik, MPR lah yang akan memutuskan siapa yang menjadi pengganti Gibran lewat mekanisme kekosongan kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945.

Pilihan ini terlihat ideal. Namun, tetap punya konsekuensi. Selain karena belum ada aturan hukum terkait pembatalan hanya satu kandidat capres atau cawapres, mekanisme penunjukan wapres di MPR dimungkinkan apabila Prabowo telah dilantik. Ketika sudah menjabat, MPR bisa mengisi jabatan wapres melalui penunjukan dalam sidang MPR, meskipun mekanisme itu cukup sulit secara ketatanegaraan.

Baca juga :  Siasat Prabowo Medical Check-up Gratis

Sementara, saat ini status Prabowo belum dilantik. Selain itu, gesekan sosial juga sangat mungkin terjadi dari para pendukung Gibran dan Jokowi yang tentu saja akan mengklaim bahwa kemenangan Prabowo bisa diraih berkat Gibran yang membawa gerbong dukungan para pendukung Jokowi.

Dari ketiga opsi tersebut, pilihan untuk menolak gugatan yang disampaikan para pemohon adalah yang paling rasional dan paling sedikit efek negatifnya. Selain itu, pilihan itu punya pendasaran hukum karena putusan kelolosan pencalonan Gibran telah diputuskan oleh MK kala itu yang artinya punya kekuatan hukum mengikat.

whatsapp image 2024 04 10 at 11.27.21

Hakim MK: Makhluk Politik Sekaligus Makhluk Hukum

Secara keseluruhan, pertarungan di MK ini menjadi penegas posisi para Hakim MK sebagai makhluk hukum sekaligus makhluk politik. Hakim MK memiliki tanggung jawab untuk menjaga keadilan, keberlanjutan demokrasi, serta stabilitas politik, namun sering kali keputusan yang mereka ambil memiliki implikasi politik yang signifikan.

Sebagai makhluk hukum, Hakim MK diharapkan memutuskan sengketa Pemilu berdasarkan hukum dan konstitusi yang berlaku. Mereka harus mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang objektif, seperti keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum.

Dalam konteks ini, hakim diharapkan menjaga independensi mereka dari tekanan politik dan memastikan bahwa keputusan mereka didasarkan pada analisis yang cermat terhadap fakta dan bukti yang diajukan.

Namun demikian, Hakim MK juga merupakan makhluk politik dalam arti bahwa keputusan mereka dapat memiliki dampak politik yang besar. Karena MK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan puncak dalam menafsirkan konstitusi dan memutuskan sengketa politik, keputusan mereka bisa memengaruhi dinamika politik secara substansial. Terutama dalam konteks sengketa Pemilu, keputusan MK dapat mempengaruhi legitimasi pemerintahan dan stabilitas politik negara.

Pandangan ahli seperti Larry Diamond, seorang ilmuwan politik terkemuka, menekankan bahwa hakim-hakim konstitusi tidak dapat sepenuhnya menghindari faktor politik dalam pengambilan keputusan mereka. Dalam lingkungan politik yang terbagi atau konflik, tekanan politik bisa sangat kuat, dan hakim-hakim tersebut mungkin harus mempertimbangkan implikasi politik dari keputusan mereka.

Namun demikian, Diamond juga menekankan pentingnya menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan konstitusi untuk memastikan keputusan yang diambil tetap berlandaskan hukum.

Posisi Hakim MK sebagai makhluk hukum sekaligus makhluk politik dalam memutuskan sengketa Pemilu adalah sebuah realitas yang kompleks. Perimbangan antara dua status itulah yang menjadi poin penting bagaimana putusan yang berkeadilan bisa dihasilkan.

Menarik untuk ditunggu kelanjutannya. (S13)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Jokowi Tidak Abadi 

Perbedaan sorakan yang diberikan para politisi ketika pelantikan anggota DPR/DPD/MPR 2024-2029, kepada Jokowi dan Prabowo tuai respons beragam dari warganet. Apa yang sebenarnya terjadi? 

Puan Sudah Siap Ketuai PDIP?

Puan Maharani kembali terpilih sebagai Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029. Jika mampu menyelesaikan kepemimpinan hingga tahun 2029, maka Puan akan tercatat sebagai anggota DPR dengan masa jabatan terlama dan memimpin dalam 2 periode.

AHY Makes Demokrat Great Again?

Tidak terlalu dini kiranya untuk meneropong kepemimpinan Indonesia di tahun 2029 saat nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) muncul sebagai salah satu kandidat menjanjikan. Mengapa demikian?

Kenapa Pendukung Anies Pilih RK?

Para pemilih Anies Baswedan dinilai cenderung memilih pasangan calon Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Mengapa demikian?

Siasat Prabowo Medical Check-up Gratis

Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, berencana untuk melakukan kebijakan medical check-up gratis. Siasat apa yang mendasari rencana Prabowo?

Amarah Trah Mulyono?

Frasa “Mulyono” justru dimainkan ulang oleh anak dan menantu Joko Widodo (Jokowi). Kaesang Pangarep, Bobby Nasution, dan Kahiyang Ayu secara bergiliran menggunakannya dan seolah menggambarkan gestur politik yang justru dinilai akan menjadi “bom waktu”.

Sisi Kelam Bantuan Australia ke Indonesia?

Australia merupakan salah satu pendonor finansial terbesar secara bilateral bagi Indonesia, namun, skema yang dilakukan Australia kerap dikritik. Mengapa demikian? 

Mungkinkah Jokowi Seperti Lee Kuan Yew?

Prediksi yang menyebut Jokowi akan tetap punya pengaruh dalam kekuasaan Prabowo Subianto – setidaknya dalam jangka waktu 1 tahun pertama – menjadi pergunjingan yang menarik di kalangan para pengamat politik.

More Stories

Puan Sudah Siap Ketuai PDIP?

Puan Maharani kembali terpilih sebagai Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029. Jika mampu menyelesaikan kepemimpinan hingga tahun 2029, maka Puan akan tercatat sebagai anggota DPR dengan masa jabatan terlama dan memimpin dalam 2 periode.

Mungkinkah Jokowi Seperti Lee Kuan Yew?

Prediksi yang menyebut Jokowi akan tetap punya pengaruh dalam kekuasaan Prabowo Subianto – setidaknya dalam jangka waktu 1 tahun pertama – menjadi pergunjingan yang menarik di kalangan para pengamat politik.

Lion Air dan Ais Syafiyah: Master Stroke Cak Imin?

Rusdi Kirana diumumkan oleh Cak Imin akan kembali mengisi posisi Wakil Ketua Umum PKB. Ini adalah kali keduanya bos Lion Air itu menjabat di kepengurusan parpol yang terafiliasi dengan NU ini.