HomeRuang PublikPotensi Masalah Kampanye di Sekolah

Potensi Masalah Kampanye di Sekolah


Oleh Agus Sutisna

PinterPolitik.com

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan (sekolah dan kampus). Ketentuan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu.

Putusan MK tersebut menjawab permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni, yang menilai ada inkonsistensi norma terkait larangan kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah dilarang. Namun dalam bagian Penjelasan UU ini memberikan kelonggaran terkait larangan tersebut.

Teks pengaturan pelonggaran itu berbunyi, bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Ketentuan itu terkesan ambigu.

Dengan putusan MK tadi ambiguitas itu clear sudah. Kampanye pemilu di gedung atau area milik pemerintah dan lembaga pendidikan diperbolehkan. Namun demikian tetap ada syarat, yakni kegiatan kampanye itu dapat dilakukan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Oleh karena putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), tidak dapat ditawar, maka KPU wajib segera merespons dan menindaklanjutinya dengan merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang memang melarang kampanye dilakukan di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

Revisi pengaturan teknis yang dilakukan tentu harus sangat hati-hati dan bijak, menimbang berbagai potensi maslahat dan mudhoratnya, serta memastikan perlakuan adil dan setara terhadap peserta pemilu dapat diwujudkan.

Baca juga :  Politik Dinasti dan Human Rights: Menakar Penilaian Secara Holistik

Potensi Masalah

Kampanye pemilu di dalam fasilitas (halaman/gedung) milik pemerintah dan lembaga pendidikan (sekolah, pesantren, kampus) sebetulnya sudah lama menjadi bahan perdebatan. Pangkal sebabnya bermuara pada kekhawatiran bahwa hal ini akan lebih banyak menimbulkan masalah dan kemudhoratan, meski dilakukan dengan syarat harus dapat izin dari otoritas pengelola dan tidak membawa atribut kampanye.

Jika kasusnya di sekolah misalnya, alih-alih memberikan pendidikan politik yang sehat, kampanye pemilu justru dikhawatirkan dapat melahirkan efek negatif bagi para siswa yang secara psiko-politik boleh jadi belum siap menerima berbagai kebiasaan dan perilaku kampanye politik, yang kerap mempertontonkan nuansa konflik, saling serang, dan saling hujat.

Isu kekhawatiran lain berkenaan dengan munculnya perlakukan tidak adil dan setara terhadap peserta pemilu, karena misalnya otoritas sekolah-sekolah tertentu memiliki afiliasi dengan peserta pemilu. Potensi perlakuan tidak adil dan setara ini akan sangat besar jika kampanye dilakukan di sekolah-sekolah.

Tidak tertutup kemungkinan otoritas sekolah-sekolah negeri akan berlaku diskriminatif terhadap peserta pemilu (partai politik maupun pasangan capres-cawapres) karena ada kooptasi atau instruksi terselubung dari pemerintah melalui jaringan birokrasinya.

Kekhawatiran perlakuan diskriminatif ini juga potensial bisa terjadi ketika kampanye dilakukan di dalam/area fasilitas milik pemerintah, khususnya untuk kampanye pilpres.

Kita tahu meski Jokowi sebagai Presiden tidak akan menjadi peserta pemilu lagi karena konstitusi membatasi masa jabatannya, namun seperti yang dapat dicermati setiap hari, Jokowi memiliki kecenderungan mengendors figur-figur tertentu bakal calon presiden, dan beliau masih akan menjabat (artinya memimpin pemerintahan) hingga pemilu usai digelar nanti.

Selain soal potensi diskriminatif, dikhawatirkan kampanye di kampus yang dihadiri ratusan atau bahkan ribuan  mahasiswa  yang heterogen bisa memicu konflik internal di kalangan civitas akademika, mengingat afiliasi dan arah dukungan yang pasti sangat beragam.

Baca juga :  Nalar Pemerintah dalam Melihat Relasi Alam dan Manusia Melalui Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara

Dengan demikian kampus menjadi tidak kondusif sebagai area akademik dan ruang di mana para intelektual bekerja, yang secara moral harus independen dan menjaga jarak yang sama terhadap para kontestan pemilu.

Namun begitu, sekali lagi, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tak bisa ditawar. Ia harus dilaksanakan. Maka pilihannya sekarang hanya dua.

Pertama, KPU sebagai penyelenggara sekaligus regulator teknis kepemiluan, dalam merevisi PKPU 15/2023 sungguh-sungguh mengkalkulasi secara cermat, bijak, dan menimbang segala aspek teknis yang bakal diatur lebih lanjut secara matang untuk memastikan sisi maslahat lebih besar ketimbang sisi mudhorat dan memastikan regulasi teknis itu menjamin perlakukan yang adil dan setara.

Kedua, Bawaslu sebagai pengawas seluruh tahapan pemilu bekerja maksimal dan profesional dalam mengawasi kegiatan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan dengan dasar prinsip-prinsip elektoral yang sama, khususnya terkait perlakuan yang adil dan setara terhadap peserta pemilu.

Artikel ini ditulis oleh Agus Sutisna

Agus Sutisna adalah Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Mungkinkah PDIP Jerumuskan Anies di Jakarta?

Sinyal dukungan PDIP kepada Anies Baswedan untuk berlaga di Pilkada Jakarta 2024 terus menguat. Namun, selain dinilai karena kepentingan pragmatis dan irisan kepentingan sementara belaka, terdapat interpretasi lain yang kiranya wajib diwaspadai oleh Anies dan entitas yang benar-benar mendukungnya.

Anies, Petarung Pilihan Mega Lawan Jokowi? 

Anies Baswedan sepertinya jatuh dalam bidikan PDIP untuk menjadi Cagub dalam Pilgub Jakarta. Mungkinkah Anies jadi pilihan yang tepat? 

Ahmad Luthfi, Perang Psikologis PDIP di Jateng?

Meski masih aktif, relevansi Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi untuk menjadi calon gubernur Jawa Tengah terus meningkat setelah PAN sepakat mengusungnya. Aktor politik alternatif tampaknya memang sedang mendapat angin untuk merebut Jawa Tengah di ajang non-legislatif dari PDIP dengan operasi politik tertentu. Benarkah demikian?

Bahaya IKN Mengintai Prabowo?

Realisasi investasi di proyek IKN hanya menyentuh angka Rp47,5 triliun dari target Rp100 triliun yang ditetapkan pemerintah.

Saatnya Sandiaga Comeback ke DKI?

Nama Sandiaga Uno kembali muncul dalam bursa Pilkada DKI Jakarta 2024. Diusulkan oleh PAN, apakah ini saatnya Sandiaga comeback ke DKI?

Israel Kalah di Medsos, Kesalahan Mossad? 

Di media sosial, gerakan pro-Palestina secara statistik lebih masif dibanding pro-Israel. Padahal, Israel sering disebut sebagai ahli memainkan narasi di dunia maya. Mengapa ini bisa terjadi? 

Rahasia Besar Jatah Tambang NU-Muhammadiyah?

Konsesi pengelolaan lahan tambang yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapat kritik tajam karena dinilai memiliki tendensi beraroma politis. Terlebih yang mengarah pada Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Namun, terdapat satu interpretasi lain yang kiranya menjadi justifikasi konstruktif di balik alokasi aspek sosioekonomi itu. PinterPolitik.com

Jokowi Endgame: Mengapa Banyak Kontroversi di Akhir Jabatan?

Presiden Jokowi kini didera berbagai macam kontroversial. Mulai dari revisi UU TNI dan Polri, revisi UU Penyiaran, persoalan penurunan usia calon gubernur yang dilakukan oleh MA, hingga soal Tabungan Peruamahan Rakyat (Tapera) dan lain sebagainya.

More Stories

Gus Dur, Pejuang HAM yang Dirindukan

Oleh: Raihan Muhammad PinterPolitik.com Sosok Abdurrahman Wahid atau akrab dipanggil Gus Dur (Presiden ke-4 RI), sang pejuang hak asasi manusia (HAM) yang telah tiada, kembali dirindukan....

Politik Dinasti dan Human Rights: Menakar Penilaian Secara Holistik

Podcast Total Politik bersama bintang stand-up comedy Pandji Pragiwaksono pada 5 Juni 2024 lalu tengah memantik kontroversi. Semua bermula ketika host Arie Putra dan Budi Adiputro bertanya pada Pandji mengapa ia begitu sensitif terhadap isu dinasti politik, sebuah isu yang saat ini tengah gencar disoroti pada keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nalar Pemerintah dalam Melihat Relasi Alam dan Manusia Melalui Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara

Oleh Naomy Ayu Nugraheni Pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dikebut oleh Pemerintah telah menimbulkan serangkaian persoalan, khususnya bagi masyarakat adat di sekitar area...