HomeJendela PolitikCovid-19 dan Perlindungan Tenaga Medis

Covid-19 dan Perlindungan Tenaga Medis

Oleh Falis Aga Triatama

Risiko tenaga medis dalam penanganan Covid-19 memunculkan pertanyaan terkait jaminan perlindungan hukum bagi pasukan garda terdepan ini.


PinterPolitik.com

Sudah 7 bulan lebih Covid-19 masuk ke Indonesia. Kini virus tersebut sudah menewaskan banyak tenaga medis yang terdiri atas dokter, perawat, bidan, dokter gigi maupun tenaga ahli Kesehatan lainnya.

Berdasarkan data Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kematian tenaga medis di Indonesia pada saat masa pandemi kian meningkat, hingga 15 Oktober 2020 telah terdapat 136 dokter yang meninggal dunia akibat Covid-19. Di antaranya ada 71 dokter umum dan 63 dokter spesialis serta 2 dokter residen. Angka kematian ini disinyalir akan makin bertambah seiring peningkatan jumlah pasien yang positif Covid-19.

Pentingnya menekan angka penyebaran Covid-19 dengan cara pemutusan rantai penularan menjadi sebuah solusi pencegahan efektif yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam membuat kebijakan penanganan pandemi ini.

Konteksnya penting untuk dilihat dalam kacamata ketersediaan perlindungan bagi para tenaga medis, katakanlah dari sisi penyediaan alat pelindung diri dan sejenisnya, pun dalam konteks jam kerja yang melebihi batasnya.

Angka Kematian Tenaga Medis Makin Tinggi

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh pemerintah masih belum maksimal. Hal ini dibuktikan dengan makin tingginya angka pasien positif Covid-19 dan terus meningkatnya penyebaran virus ini.

Tingginya angka tersebut ternyata berefek domino terhadap tenaga medis yang berjuang di garda paling depan. Dengan tingginya jumlah pasien positif Covid-19 dan minimnya jumlah tenaga medis yang tersedia mengakibatkan dokter yang tersedia kini harus bekerja ekstra untuk menangani kasus Covid-19. Akhirnya hal ini menyebabkan banyak tenaga medis yang bekerja secara berlebihan.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Profesor Ari Fahrial Syam mengatakan alasan yang menyebabkan tingginya angka kematian  tenaga kesehatan antara lain adalah burnout (kelelahan bekerja), komorbidatau adanya penyakit yang diderita petugas medis bersangkutan, serta ada pula faktor minimnya ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD).

Baca juga :  Inilah Problem Megawati
- Advertisement -

Disebutkan bahwa belum ada ketentuan yang menjelaskan aturan standar APD yang seharusnya digunakan dalam menangani kasus pasien yang positif Covid-19. Bahkan menurut temuan studi FKUI, masih terdapat 2 persen tenaga kesehatan yang tidak mendapatkan APD.

Lalu, tentang beban kerja tenaga medis pada saat pandemi memang terjadi akibat tingginya jumlah pasien positif Covid-19, serta tidak adanya aturan hukum resmi mengenai santunan bagi tenaga medis yang meninggal pada saat menangani kasus Covid-19.

Berkaca dari kejadian selama 7 bulan ke belakang, pemerintah sudah semestinya mulai serius memperhatikan pananganan penularan Covid-19 secara baik serta memberikan perlindungan bagi tenaga medis. Hal ini penting agar tenaga medis mendapatkan perlindungan secara hukum.

Selain itu, risiko yang dialami oleh tenaga medis tidak hanya kematian saja, namun prasangka sosial yang buruk dari masyarakat. SContohnya seperti dalam kasus kematian seorang perawat di RSUP Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah karena menangani pasien positif virus Covid-19. Namun, jenazahnya ditolak untuk dimakamkan di TPU Sewakul Kabupaten Semarang oleh Ketua RT dan warga setempat dikarenakan ketakutan akan menularkan virus Covid-19 di daerah tersebut.

Perlu Perlindungan Hukum

Sama halnya seperti pasien, tenaga medis juga memiliki hak atas kesehatan yang dijamin dalam peraturan-perundang-undangan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Economic, Social and Culture (Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).

Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dinyatakan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:

  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional;
  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya;
  3. Menerima imbalan jasa;
  4. Memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan serta nilai-nilai agama;
  5. Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
  6. Menolak keinginan penerima pelayanan kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan
  7. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Baca juga :  Hantu Sengkarut Data LPG 3 Kg

Selain itu negara memilik kewajiban dalam pemenuhan pelayanan Kesehatan dalam hal ini terutama bagi para tenaga medis yang menangani kasus Covid-19 sebagai upaya pemenuhan hak atas Kesehatan yang maksimal. Sebagaimana yang sudah di atur di dalam Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa:

“Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya”.

Hak atas kesehatan tidak hanya berlaku terhadap pasien saja, namun juga berlaku terhadap tenaga medis yang berjuang menangani virus Covid-19 di garda terdepan. Maka dari itu negara berkewajiban untuk memenuhi segala kebutuhan yang dibutuhkan oleh tenaga medis agar terlindung dari penularan Covid-19 mulai dari APD hingga jam kerja yang tidak berlebihan. Serta bagi tenaga medis yang meninggal dunia agar santunan dan pemakaman yang layak turut dipenuhi oleh negara.

- Advertisement -

Dengan begitu penghormatan bagi tenaga medis diberikan sesuai dengan apa yang sudah mereka korbankan di masa pandemi seperti saat ini.


Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.


“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Banner Ruang Publik
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

Inilah Problem Megawati

Ketum PDIP Megawati kerap tuai kontroversi, mulai dari sindiran ke Jokowi hingga ibu-ibu oengajian. Mengapa Megawati dinilai problematis?

Ambisi Golkar Menangkan Pemilu 2024

Golkar kedatangan beberapa kader baru, seperti Ridwan Kamil dan Soekarwo. Apakah ini bagian dari ambisi Golkar menangkan Pemilu 2024?

Gejala Goyahnya Koalisi “Kiri” Global (Bagian I)

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Rusia pun kini melancarkan invasinya ke Ukraina. Krisis pangan dan energi menghantui.

Quo Vadis Kerja Sama Distribusi Internasional di Tengah Proliferasi E-commerce?

Indonesia mengalami peningkatan yang luar biasa dalam perdagangan barang-barang melalui proliferasi transaksi elektronik (e-commerce).

Banjir Kalsel, Mungkinkah Negara Digugat?

Penyebab utama banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) disebut-sebut karena hilangnya hutan akibat masifnya aktivitas tambang dan perkebunan yang terjadi di Pulau Kalimantan. Hal ini...

Orde Baru, Mimpi Demokrasi yang Kandas

Pada awalnya, Orde Baru muncul disertai dengan harapan baru akan mimpi demokrasi di Indonesia. Namun, seiring bergulirnya pemerintahan Soeharto, pluralitas demokrasi malah semakin berkurang...

Benarkah Barat Selalu Unggul?

Indonesia sebentar lagi akan memperingati hari kemerdekaannya yang ke-76. Sudahkah Indonesia benar-benar merdeka dari “belenggu” negara dan peradaban Barat? PinterPolitik.com “Warisan terburuk kolonial bukan kematian dan...

Peran Aktor Politik dalam Inovasi Daerah

Pemerintah daerah perlu menciptakan berbagai kebijakan yang memenuhi tuntutan masyarakat. Dalam mewujudkannya, aktor politik memiliki peran tertentu. PinterPolitik.com Tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kinerja pemerintah...

More Stories

Pemerintah Bohong Soal Inflasi?

Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan indikator untuk mengukur tingkat inflasi. Namun, bagaimana jika IHK bukan indikator untuk kepentingan itu? PinterPolitik.com “If you want to know about...

Meretas Riwayat Beasiswa Supersemar

Beasiswa Supersemar sukses mencetak ribuan alumni cemerlang. Mereka terdiri atas lulusan S1, S2, S3, bahkan di antaranya ada yang telah menjadi guru besar. Tidak...

Salah Diagnosis, Inflasi Seharusnya Lebih Besar?

Setiap bulannya kita mendapat rilis data inflasi dari pemerintah. Namun, pernahkah kita bertanya, “darimana data inflasi itu muncul?” Kita tidak pernah mempertanyakan data itu...