Pinter EkbisSemua BBM Non-Subsidi Kompak Naik

Semua BBM Non-Subsidi Kompak Naik


PinterEkbis

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku per 1 September 2023.

Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Jenis BBM yang mengalami kenaikan adalah Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, dan Dexlite.

Kenaikan harga BBM non-subsidi terjadi di semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina di Indonesia dengan kenaikan berkisar antara Rp800 sampai Rp2.550 per liter.

Selain Pertamina, perusahaan BBM swasta seperti Shell pun menaikkan harga untuk seluruh jenis BBM yang di jual. BBM Shell naik dengan kisaran harga Rp1.460 sampai Rp2.530 per liter.

Namun, khusus untuk daerah Sumatera Utara (Sumut) kenaikan harga yang diberlakukan sedikit berbeda.

Dampak dari penyesuaian harga BBM bisa sangat bervariasi. Di satu sisi, kenaikan harga BBM dapat mengurangi subsidi yang diberikan oleh pemerintah, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk proyek-proyek pembangunan yang lebih mendesak.

Namun, di sisi lain, hal ini juga dapat meningkatkan biaya hidup bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama mereka yang sangat bergantung pada transportasi pribadi.

Dampak dari penyesuaian harga BBM bisa sangat bervariasi. Di satu sisi, kenaikan harga BBM dapat mengurangi subsidi yang diberikan oleh pemerintah, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk proyek-proyek pembangunan yang lebih mendesak.

Namun, di sisi lain, hal ini juga dapat meningkatkan biaya hidup bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama mereka yang sangat bergantung pada transportasi pribadi. (S83)

Exclusive content

Latest article

More article