HomeNalar PolitikTelisik Ganjaran Juliari-Edhy ala Wamenkumham Eddy

Telisik Ganjaran Juliari-Edhy ala Wamenkumham Eddy

Beragam reaksi mengiringi pernyataan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej soal Juliari Batubara dan Edhy Prabowo yang dapat dipidana mati. Namun sebenarnya, mengapa hukuman mati seolah masih “diharapkan”, khususnya dalam konteks korupsi di tanah air?


PinterPolitik.com

Efek dari pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ternyata cukup menimbulkan kegemparan politik tersendiri.

Bagaimana tidak, Eddy seolah kembali membuka ruang diskursus bagi penerapan hukuman mati terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam korupsi bansos Covid-19 serta eks Menteri Kelautan dan Perikanan (Men-KP) Edhy Prabowo dalam kasus suap benih lobster.

Hal itu diutarakan Eddy dalam seminar daring bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, yang digelar dua hari lalu. Agenda itu sendiri ditayangkan di akun Youtube Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dalam rangka Dies Natalis-nya ke-75.

Dalam perspektif profesor bidang ilmu hukum pidana itu, kedua eks menteri layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati.

Menurutnya, ada dua alasan yang melandasinya. Pertama, karena melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan darurat, yakni tentu saja dalam kedaruratan di tengah pendemi Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam posisi mengampu jabatan publik. Dua hal yang menurutnya lebih dari cukup untuk diancam beleid tersebut.

Namun reaksi dari para partai politik (parpol) yang duduk di Parlemen, seperti PKB, Gerindra, dan PDIP seolah tampak resisten. Wamenkumham diminta berhati-hati, serta jangan sampai pada penggiringan opini dan terkesan mengintervensi proses hukum.

Reaksi lebih keras datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Syarifuddin Sudding. Dirinya meminta Wamenkumham Eddy dapat menempatkan diri dengan elok dengan posisinya kini, dan lebih baik menjadi pengamat jika tetap melontarkan ucapan seperti itu.

Kendati demikian, berbagai nada dukungan juga tak sedikit menyertai pernyataan Wamenkumham, yang di satu sisi dinilai cukup berani jika melihat afiliasi politik sang atasan, Menkumham Yasonna Laoly, serta kaitannya dengan salah satu tersangka yang disinggung Eddy.

Baca juga: Di Balik KPK Tangkap Edhy-Juliari

Selain dukungan dari sejumlah kalangan atas wacana serupa yang sebelumnya telah mengemuka, support terhadap pernyataan Wamenkumham Eddy juga datang dari Abraham Samad.

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lebih lanjut menilai bahwa pernyataan Wamenkumham Eddy sangat perlu dipertimbangkan oleh KPK dalam penanganan kasus Juliari Batubara dan Edhy Prabowo. Ihwal yang nyaris senada dengan Samad juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.

Diskursus menjadi kian hangat ketika khalayak seolah kembali teringat ultimatum Ketua KPK, Firli Bahuri kepada pejabat yang nekat melakukan praktik korupsi, khususnya dana bansos Covid-19.

Ketika itu, KPK disebutnya siap memberikan hukuman mati kepada para pejabat negara yang menyelewengkan dana saat masyarakat sedang kesusahan akibat pandemi.

Baca juga :  Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Namun pertanyaannya, mengapa hukuman mati seolah masih cukup “diharapkan” dan kerap menjadi diskursus esensial, khususnya pada kasus korupsi di Indonesia?

Atribusi yang Pantas?

Disamping dari argumen hukum yang memang dapat dikerucutkan rasionalisasinya, reaksi dukungan terhadap hukuman mati sendiri sesungguhnya dapat dikaji dari konteks psikologi sosial.

Dalam Moral Disengagement in the Perpetration of Inhumanities, Albert Bandura mengemukakan konsep moral disengagement, yang merupakan pemantik mendasar dari impetus terhadap hukuman mati sebagai balasan yang setimpal atas suatu kejahatan.

Konsep dalam psikologi sosial tersebut menyatakan, terdapat keyakinan bahwa standar etika tidak berlaku dalam konteks tertentu.

Moral disengagement juga melibatkan proses penafsiran ulang kognitif atau pembingkaian ulang perilaku-perilaku destruktif sebagai hal yang dapat diterima secara moral tanpa mengubah perilaku atau standar moral yang ada secara keseluruhan.

Dalam konteks penegakan hukum, khususnya hukuman mati, moral disengagement juga kerap hadir sebagai reaksi atas perilaku-perilaku kejahatan tertentu. Mekanisme disengagement itu beroperasi melalui dehumanisasi dan attribution of blame atau atribusi kesalahan terhadap pelaku kejahatan.

Baca juga: Firli Mulai ‘Bersih-bersih’ KPK?

Kecaman diri atas sikap kesepahaman atau perilaku yang destruktif, seperti konteks HAM dan sebagainya, dapat dilepaskan atau ditumpulkan dengan mengatribusikan atau menghubungkan sifat-sifat yang jauh lebih destruktif kepada para pelaku kejahatan.

Pada konteks hukuman mati, Michael J. Osofsky dalam The Role of Moral Disengagement in the Execution Process menyebutkan bahwa moral disengagement berperan di tiga level dalam konteks penerapan hukuman mati, yakni di tingkat societal atau masyarakat, peradilan, dan eksekusi.

Khusus di tingkat masyarakat, dukungan publik untuk hukuman mati cenderung stabil dengan variasi tertentu berdasarkan karakteristik sosio-demografinya. Yang mana hal ini terkait dengan persepsi terhadap kejahatan, hingga sifat subjektivitas dari dampak kejahatan itu sendiri.

Pada konteks hukuman mati yang kembali menghangat setelah disinggung Wamenkumham Eddy, terdapat kemungkinan bahwa moral disengagement secara kolektif terhadap diskursus tersebut semakin signifikan.

Berangkat dari persepsi korupsi di Indonesia yang memang cukup mengkhawatirkan, korupsi yang dilakukan di tengah krisis kesehatan publik dengan dampak sosial ekonomi yang sangat masif seperti pandemi, plus dilakukan oleh pejabat yang mengemban amanat negara.

Bahkan Plt. Jubir KPK Ali Fikri menyiratkan, lembaga anti rasuah itu memahami “keinginan” masyarakat untuk menjatuhkan hukuman mati, khususnya bagi tersangka kasus dugaan korupsi bansos, sebagai tindakan tegas aparat hukum.

Ihwal yang kemudian membuat dukungan terhadap narasi yang digemakan Wamenkumham Edward Omar Hiraeij menjadi lumrah untuk terjadi, dan agaknya juga memang patut dipertimbangkan pihak-pihak yang berkewenangan.

Lalu jika memang memiliki signifikansi, baik secara hukum maupun dari aspek psikologi sosial di masyarakat, mungkinkah keputusan final dari penegakan hukum dalam konteks tersebut akan membawa dampak politik tertentu bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi?

Ujian Pamungkas Reputasi Jokowi?

Keally D. McBride dalam publikasinya yang berjudul Punishment and Political Order, mengatakan bahwa terdapat momentum di mana penerapan sebuah hukuman dianggap sebagai ekspresi kekuatan negara.

Baca juga :  Hasto dan Politik Uang UU MD3

Dalam hal ini, penerapan hukuman yang tegas sesungguhnya dapat membantu menetapkan prinsip-prinsip pedoman suatu rezim dan menentukan nilai dan kualitas legitimasi mereka di hadapan publik.

Implementasi penegakan hukum juga dapat membantu dalam pembentukan impresi politik yang positif terhadap suatu rezim, yang memainkan peran integral dalam dukungan material bagi tatanan politik yang sedang berlangsung.

Baca juga: Berani KPK Periksa Megawati Soal Bansos?

Hal itu kemudian menjadi relevan, apalagi pada konteks pemerintahan di bawah Presiden Jokowi yang atas berbagai kebijakan yang ada, dinilai belum memuaskan aspirasi masyarakat.

Ditambah dengan penanganan pandemi Covid-19 yang juga dianggap tidak optimal, membuat citra dan legitimasinya secara pribadi maupun koalisi politik pendukung di baliknya, boleh jadi kurang menguntungkan secara politik.

Oleh karenanya, bisa saja output dari penerapan hukum semaksimal mungkin pada Juliari maupun Edhy dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki impresi ataupun simpati politik tersendiri, tidak hanya dalam hal penanganan kasus korupsi, namun dalam konteks simpati politik secara umum.

Akan tetapi, secara substansial, hukuman mati khususnya pada konteks Juliari Batubara dan Edhy Prabowo masih menuai perdebatan karena dinilai kurang tepat oleh sebagian pakar hukum sejauh pembuktiannya hanya terbatas pada suap dan gratifikasi, bukan mencomot uang negara.

Selain itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut, belum ditemukan pula adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.

Dari sejumlah narasi yang mengemuka saat ini, agaknya dapat dielaborasikan sebuah postulat yang dapat menjadi prioritas bagi pemerintahan Presiden Jokowi dan jajarannya, yakni mendorong dan membuka ruang bagi KPK agar berani untuk terlebih dahulu membongkar tuntas dua perkara tersebut, termasuk dalam menggali keterlibatan siapapun di dalamnya tanpa pandang bulu.

Pengenaan hukuman seumur hidup, penyitaan aset, pemiskinan, dan sebagainya juga dapat menjadi prioritas yang kemudian mungkin lebih tepat jika berbicara upaya penanganan kasus korupsi yang optimal.

Dorongan pemerintah yang diikuti implementasi konkret penegakan hukum seperti itulah yang dinilai dapat membawa impresi positif yang signifikan, termasuk secara politik, seperti yang dikemukakan McBride sebelumnya.

Pada akhirnya, publik agaknya memang telah sangat jengah melihat ganjaran hukum bagi para pelaku korupsi yang tak hanya dinilai kurang setimpal, tetapi juga tampak masih dapat membuat para koruptor “nyaman” di dalam bui dengan berbagai fasilitas yang seolah bisa dikompromi.

Oleh karena itu, dukungan pemerintah plus konsistensi penegakan hukum yang benar-benar tegas bagi para koruptor memang begitu diharapkan saat ini. Kita tunggu saja. (J61)

Baca juga: Memahami Logika Juliari Korupsi Bansos Covid-19


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

Puan Maharani ‘Reborn’?

Puan Maharani dinilai tetap mampu pertahankan posisinya sebagai ketua DPR meski sempat bergulir wacana revisi UU MD3. Inikah Puan 'reborn'?

More Stories

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

Prabowo-Megawati Bersatu, Golkar Tentukan Nasib Jokowi?

Kendati baru sebatas rencana, probabilitas rekonsiliasi setelah pertemuan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri kelak menguat. Hal itu meninggalkan interpretasi bahwa relevansi dan nasib Joko Widodo (Jokowi) pasca kepresidenan kiranya hanya tinggal bergantung satu akar gantung yang ada di Partai "Beringin" Golkar.