HomeNalar PolitikSulit Menkominfo Johnny Lindungi Data Pribadi?

Sulit Menkominfo Johnny Lindungi Data Pribadi?

Di tengah pandemi Covid-19, bisa jadi penggunaan jasa pinjaman online (pinjol) dan financial technology (fintech) semakin menjamur. Namun, dengan banyaknya pinjol dan fintech ilegal, perlindungan data pribadi masyarakat justru semakin terancam. Mengapa demikian?


PinterPolitik.com

Selama masa pandemi Covid-19 seluruh kegiatan dan aktivitas cenderung berjalan dengan menggunakan mekanisme daring atau online. Aktivitas perekonomian pun juga mengoptimalkan cara serupa yaitu melalui daring tanpa tatap muka.

Berkembangnya perusahaan berbasis digital menjadi bukti bahwa tren aktivitas jual beli masyarakat cenderung berubah dari luring (offline) menuju online. Hal ini tercatat dari data yang dirilis dari perusahaan marketing We Are Social berjudul Digital 2021 memperlihatkan bahwa 87 persen responden di Indonesia mengemukakan bahwa transaksi secara daring menjadi pilihan utama pada sebulan terakhir.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mengemukakan bahwa terjadi pertumbuhan nilai perdagangan elektronik atau e-commerce di Indonesia mencapai 78 persen. Angka ini sekaligus memosisikan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan e-commerce tertinggi di dunia.

Pertumbuhan dan perkembangan e-commerce yang cukup signifikan ternyata juga dibarengi dengan pertumbuhan bisnis industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa akumulasi pinjaman online ini mencapai Rp 146,25 triliun hingga November 2020.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan pada November 2019 yaitu menyentuh angka Rp 74,54 triliun. Hal inilah yang membuktikan bahwa jumlah pengguna fintech lending juga semakin banyak dan bertumbuh terutama di masa pandemi Covid-19. Kemudahan yang ditawarkan untuk memberikan pinjaman uang online secara cepat ternyata dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk menjerat peminjam dengan jeratan bunga tinggi.

Beberapa kasus sudah pernah terjadi di Indonesia. Salah satunya menjerat seorang guru TK di Kota Malang. Syarat peminjaman online yang mudah ternyata menjerumuskannya ke lilitan utang yang menggunung. Hal ini disebabkan bunga pinjaman online yang cukup besar, bahkan ada yang mematok bunga pinjaman sebesar 100 persen.

Ironisnya, ada juga pinjaman online yang meneror nasabah hingga menyebarkan foto-foto vulgar saat melakukan penagihan utang. Melihat kondisi ini, sudah sepatutnya ada regulasi yang ketat terhadap sebuah perusahaan yang memberikan pinjaman kepada masyarakat. Dalam hal ini, yaitu dengan menjamin sebuah kepastian hukum supaya fintech ilegal ini bisa ditindak dengan pidana.

Tidak Ada Kepastian Hukum?

Hingga saat ini penyelenggara pinjol ilegal atau fintech ilegal belum bisa ditindak secara langsung karena belum ada undang-undang formil yang menyebut bahwa tindakan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana. Kondisi ini bisa semakin rumit apabila platform ilegal tersebut dikelola oleh oknum yang berada di luar negeri.

Baca juga :  Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

Maka, penindakan baru bisa dilakukan jika ada pengaduan dari masyarakat serta melakukan pemblokiran terhadap fintech ilegal. Kepastian hukum dibutuhkan agar berbagai upaya bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini.

Menurut Jan Michiel Otto dalam buku Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, kepastian hukum yang dimaksud adalah situasi yang mengandung aturan-aturan jelas serta konsisten yang diterbitkan dan diakui oleh negara. Selain itu, instansi yang berada dalam lingkaran kekuasaan juga konsisten untuk menaatinya. Sementara, warga juga menyesuaikan perilaku terhadap aturan yang sudah dibuat.

Selain itu, menurut Gustav Radbruch dalam bukunya yang berjudul Einfuhrung in die Rechtswissenschaften dijelaskan di dalam hukum terdapat tiga nilai dasar yaitu meliputi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Khusus untuk asas kepastian hukum dipahami sebagai sebuah perlindungan terhadap sebuah tindakan sewenang-wenang.

Hal ini memperlihatkan bahwa asas kepastian hukum sangat penting sehingga menurut Lord Lloyd dalam buku berjudul Lloyd Introduction of Jurisprudence, kepastian hukum mutlak dicapai untuk melindungi kepentingan umum. Bila tidak ada kepastian hukum, kekerasan dan kekacauan bisa terjadi karena orang tidak mengetahui apa yang harus diperbuat.

Sama halnya dengan memberikan kepastian hukum berupa regulasi yang ketat terhadap perusahaan fintech ilegal atau pinjaman online yang tidak diakui oleh OJK. Sampai dengan 24 Mei 2021, tercatat 131 pinjol yang terdaftar di OJK, angka ini berkurang tujuh disebabkan beberapa alasan. Salah satunya adalah ketidakmampuan menyelesaikan komitmen operasional. 

Total fintech yang legal ini ternyata masih jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Tercatat 3.193 pinjol ilegal telah berhenti beroperasi karena Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama dengan Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs aplikasi.

Meski demikian, kondisi ini sulit berubah dengan cepat apabila tidak didukung dengan adanya regulasi yang mengatur ekonomi digital. Hal ini tidak lepas dari berbagai risiko yang membayangi ketika melakukan transaksi secara online, yaitu mulai dari kebocoran data pribadi hingga pembengkakan utang seperti yang dialami beberapa orang.

Maka, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, mengemukakan bahwa penerapan ekonomi digital harus melibatkan berbagai pihak agar mampu mengatasi sejumlah hambatan mulai dari kebijakan yang tumpang tindih hingga literasi digital yang rendah.

Baca juga :  Hasto dan Politik Uang UU MD3

Hal serupa juga dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. Intinya, regulasi yang dibuat harus menyeluruh dengan mempertimbangkan sejumlah risiko yang akan dihadapi seperti kebocoran data dan serangan siber. Maka, caranya yakni dengan menyeimbangkan antara infrastruktur dan regulasinya.

Data Pribadi Jadi Rentan?

Salah satu dampak yang cukup menjadi sorotan akibat menjamurnya perusahaan fintech ilegal yaitu potensi kebocoran data pribadi masyarakat. Hal ini terlihat dari pernyataan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi yang mengemukakan bahwa penyalahgunaan data pribadi paling banyak dilakukan oleh fintech ilegal atau pinjaman online ilegal.

Adapun jika penyalahgunaan data pribadi dilakukan fintech legal, proses pelaporan bisa langsung ke OJK. Namun, karena oknum pelakunya melibatkan fintech ilegal, maka sulit dilacak dan diselidiki karena tidak berada dalam naungan OJK.

Berbeda dengan Jepang yang sudah terlebih dulu merealisasikan sebuah aturan perlindungan data pribadi melalui Act on the Protection of Personal Information atau disebut APPI mewajibkan bagi operator bisnis untuk mengumumkan penggunaan data pribadi hingga pembatasan penyimpanan. Dalam sebuah buku yang berjudul Japan: Data Protection Laws and Regulations, juga dikemukakan bahwa pemerintah pusat harus memastikan bahwa perusahaan melakukan langkah yang tepat dalam mengelola informasi atau data pribadi.

Selain itu, Andrada Coos dalam sebuah tulisan berjudul ‘Data Protection in Japan: All You Need To Know About APPI’ menjelaskan bahwa seorang pemilik data atau subjek berhak untuk mengetahui tujuan dari penggunaan data dan informasi pribadinya. Apabila, gagal memenuhi permintaan dari subjek data maka operator bisnis bisa digugat. Sementara itu, apabila terjadi pelanggaran terkait penggunaan data maka ada sanksi mulai dari administratif hingga pidana yang bisa menjerat operator bisnis.

Regulasi di Jepang memperlihatkan bahwa pemerintah melibatkan berbagai pihak, mulai dari operator bisnis hingga subjek data atau pemilik data. Hal ini sekaligus memperlihatkan keseriusan semua pihak untuk melindungi informasi dan data pribadi masyarakat.

Sementara, di Indonesia, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih memasuki tahap pembahasan di DPR. Kelanjutan proses ini diharapkan bisa segera rampung dan menjadi UU sehingga permasalahan kebocoran data pribadi bisa segera dicegah. Maka, menarik untuk disimak dan diikuti perkembangan pembahasan RUU PDP ini ke depannya. (G69)


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Strategi Erick Thohir Menangkan Timnas?

Timnas U-23 lolos ke babak semifinal di Piala Asia U-23 2024. Mungkinkah ini semua berkat Ketum PSSI Erick Thohir? Mengapa ini juga bisa politis?

Iran Punya Koda Troya di Bahrain? 

Iran sering dipandang sebagai negara yang memiliki banyak proksi di kawasan Timur Tengah. Mungkinkah Bahrain jadi salah satunya? 

“Sepelekan” Anies, PKS Pura-Pura Kuat?

Telah dua kali menyatakan enggan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PKS kiranya sedang mempraktikkan strategi politik tertentu agar daya tawarnya meningkat. Namun di sisi lain, strategi itu juga bisa saja menjadi bumerang. Mengapa demikian?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

More Stories

Surya Paloh Cemburu ke Prabowo?

NasDem persoalkan komentar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena dukung Anies di 2024. PDIP dianggap beda sikap bila terhadap Prabowo.

Airlangga Abaikan Giring?

PSI telah mendeklarasikan akan mengusung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Mengapa Giring belum juga tawarkan Ganjar ke Airlangga?

Rocky Sebenarnya Fans Luhut?

Momen langka terjadi! Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya bertemu langsung dengan pengkritik terpedasnya, yakni Rocky Gerung.