HomeHeadlineHasto dan Politik Uang UU MD3

Hasto dan Politik Uang UU MD3

Dengarkan artikel ini:

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengeluarkan pernyataan menarik soal adanya proses politik yang melibatkan uang dalam revisi Undang-Undang di DPR. Ini terkait narasi perubahan dalam UU MD3 yang mencuat terkait perubahan aturan tentang pimpinan DPR. Tak tanggung-tanggung Hasto menyebutkan bahwa di tahun 2014, nilai uang terlibat dalam perubahan UU MD3 kala itu mencapai US$ 3 juta atau sekitar Rp 47 miliar. Pernyataan Hasto ini membuktikan bahwa proses legislasi di Indonesia sarat akan politik uang di dalamnya.


PinterPolitik.com

Pernyataan Hasto terkait dana US$ 3 juta dalam proses politik di sekitaran perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) ini memang menjadi semacam pembenaran terkait kondisi pembentukan hukum di Indonesia.

Konteks pernyataan Hasto sendiri berkaitan dengan narasi bahwa Partai Golkar tengah mendorong perubahan terhadap UU MD3 karena mengincar kursi Ketua DPR RI. Seharusnya, berdasarkan UU MD3 yang ada kursi Ketua DPR ini menjadi jatah partai pemenang yang di Pemilu 2024 diraih oleh PDIP. Namun, dorongan perubahan aturan mencuat karena Golkar – yang adalah partai pemerintah – mengalami peningkatan suara yang signifikan, meski belum mampu menggeser PDIP dari status pemenang Pemilu.

Selain itu, jika PDIP menjadi oposisi di pemerintahan mendatang, maka akan ada banyak kendala bagi pemerintah kalau jabatan Ketua DPR diduduki oleh partai di luar pemerintah. Ini karena oposisi bisa saja menghambat pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan program pemerintah. Ketua DPR dari kelompok oposisi juga sangat mungkin berkontribusi pada instabilitas politik di level teratas.

Hal inilah yang membuat Hasto mengungkapkan pernyataan yang demikian, dengan harapan simpati publik akan jatuh pada PDIP dan menekan keinginan partai-partai lain untuk mengambil alih kepemimpinan di DPR.

Yang membuat pernyataan Hasto makin menarik adalah karena ia menyinggung konteks perubahan UU MD3 yang terjadi pada tahun 2014. Kala itu, setelah pemilihan umum, terjadi perubahan dalam komposisi anggota DPR. Kita tahu bahwa pada tahun 2014, PDIP keluar sebagai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Agar oposisi punya posisi politik, maka terjadilah revisi Undang-Undang MD3 yang kemudian membuat kursi Ketua DPR RI berhasil diambil alih oleh Golkar. Menurut Hasto, ada operasi yang menghabiskan dana hingga US$ 3 juta untuk merebut kursi puncak DPR RI ini. Dana tersebut entah dipakai untuk apa, tetapi menunjukkan adanya semacam “sponsor” dalam perubahan yang terjadi dalam UU MD3 kala itu demi memuluskan kepentingan menggagalkan PDIP menjadi Ketua DPR.

Baca juga :  Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Golkar sendiri mengeluarkan bantahan terkait narasi perubahan UU MD3 di tahun 2024 ini. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Dave Laksono, membantah soal tudingan tekanan yang diarahkan Golkar pada PDIP terkait UU MD3. Dave menyatakan bahwa tidak ada langkah apa pun menuju revisi Undang-Undang MD3.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini tak ada proses politik yang mendorong wacana revisi terhadap UU MD3.

Pertanyaannya tentu saja adalah apakah kali ini revisi UU ini bisa terjadi? Dan bagaimana kita memaknai adanya politik uang dalam proses politik pembuatan UU di DPR?

Politik Uang di Legislasi

Soal adanya sponsor dalam pembuatan produk hukum di DPR memang pernah juga disinggung oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Cawapres yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo ini pernah menyebutkan bahwa pembuatan UU di Indonesia sarat akan politik uang dan titipan sponsor. Tidak heran jika kemudian banyak pasal di produk hukum yang dibuat merupakan pasal titipan.

Fenomena ini tentu saja menciptakan kekhawatiran akan integritas dan independensi lembaga legislatif dalam menetapkan undang-undang yang memengaruhi kehidupan masyarakat secara luas. Ini menjelaskan bagaimana perilaku korup juga terjadi di level pembuatan aturan perundang-undangan. Pernyataan Mahfud MD memberikan dorongan tambahan untuk mengkaji praktik ini secara lebih mendalam.

Pertama-tama, perlu diakui bahwa klaim tersebut tidak sepenuhnya tanpa dasar. Beberapa kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR telah terungkap dalam beberapa tahun terakhir, menimbulkan keraguan akan integritas lembaga tersebut. Penyelidikan juga telah mengungkap adanya hubungan yang erat antara sejumlah legislator dengan pihak-pihak swasta yang memiliki kepentingan dalam pembuatan undang-undang tertentu.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keputusan legislatif tidak sepenuhnya didasarkan pada kepentingan masyarakat, melainkan pada kepentingan kelompok atau individu tertentu yang memberikan dana atau imbalan lainnya kepada anggota DPR.

Pernyataan Mahfud MD tentang “pasal titipan” menunjukkan bahwa praktik ini mungkin lebih meresahkan daripada yang diperkirakan oleh banyak orang. Pasal-pasal dalam undang-undang yang seharusnya disusun untuk kepentingan umum dapat dimanipulasi atau dimodifikasi sesuai dengan kepentingan pihak-pihak tertentu, yang mungkin tidak selalu sejalan dengan kepentingan publik secara keseluruhan. Dalam konteks ini, keberadaan “pasal titipan” dapat merusak esensi demokrasi dan keadilan dalam proses pembuatan undang-undang.

Untuk menanggapi tuduhan ini, langkah-langkah reformasi perlu diambil. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan undang-undang harus ditingkatkan. Lembaga-lembaga pengawas dan mekanisme pemantauan independen harus didirikan atau diperkuat untuk mengawasi kegiatan legislatif dan memastikan integritasnya. Selain itu, diperlukan pula regulasi yang lebih ketat terkait dengan pendanaan politik dan hubungan antara anggota DPR dengan pihak swasta untuk mengurangi risiko konflik kepentingan.

Baca juga :  Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Tuduhan tentang politik uang dan “pasal titipan” dalam proses pembuatan undang-undang di DPR RI menyoroti tantangan serius terhadap integritas dan independensi lembaga legislatif. Untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga kualitas demokrasi, reformasi yang substansial dan berkelanjutan diperlukan.

Sementara dalam konteks pernyataan Hasto Kristiyanto terkait dana US$ 3 juta di revisi UU MD3 tahun 2014 perlu jadi wanti-wanti bagi DPR. Bagaimanapun juga, ini menjadi penguat argumentasi soal politik uang tersebut.

Perlu Perubahan

Mencegah politik uang di DPR dalam proses pembuatan Undang-Undang merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas, keadilan, dan representasi yang baik dalam sistem demokrasi. Dengan demikian, perlu ada peraturan yang ketat untuk mengawasi pendanaan kampanye dan aktivitas politik anggota DPR.

Langkah-langkah seperti membatasi sumbangan dari individu atau entitas, melaporkan secara transparan asal-usul dana kampanye, dan memerlukan audit reguler terhadap keuangan politik dapat membantu mengurangi risiko politik uang.

Selain itu, proses pembuatan Undang-Undang juga harus lebih terbuka dan transparan. Informasi tentang siapa yang mengusulkan revisi atau menyarankan perubahan dalam UU bersangkutan harus tersedia untuk publik secara online. Ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengawasi dan meninjau proses legislatif, serta mengidentifikasi potensi kepentingan yang tersembunyi.

Kemudian, DPR juga harus menerapkan kode etik yang ketat bagi anggotanya dan memastikan penegakan aturan tersebut. Sanksi yang tegas dan memadai harus diberlakukan terhadap anggota yang terlibat dalam politik uang atau pelanggaran etika lainnya, termasuk pemecatan dan penuntutan hukum jika diperlukan.

Dan yang tak kalah penting, lembaga-lembaga independen yang bertugas mengawasi integritas dan etika di DPR, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Ombudsman, perlu diberi kekuatan dan kewenangan yang memadai untuk menyelidiki dugaan politik uang dan mengambil tindakan pencegahan yang sesuai.

Diperlukan upaya serius dan berkelanjutan dari semua pihak terkait, termasuk anggota DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil, untuk menerapkan langkah-langkah ini secara efektif. Mencegah politik uang tidak hanya penting untuk menjaga integritas DPR sebagai lembaga legislatif, tetapi juga untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat secara luas diwakili dan dihormati dalam proses pembuatan kebijakan.

Menarik untuk ditunggu kelanjutannya akankah pernyataan Hasto soal US$3 juta ini menjadi pembalik dalam konteks arah narasi revisi UU MD3 dan perubahan dalam konstelasi politik nasional. (S13)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Anies Kalah Karena Tak Lawan Politik Identitas?

Pasangan Anies-Cak Imin harus mengakui keunggulan Prabowo-Gibran yang keluar sebagai pemenang Pilpres 2024. Di atas kertas, Anies yang secara track record dan citra publik begitu menjanjikan untuk jadi Presiden RI, nyatanya belum mampu meraih peruntungan di Pilpres kali ini. Pertanyaannya adalah mengapa demikian? Benarkah ini karena posisi Anies yang tak tegas melawan fabrikasi isu politik identitas yang kerap diarahkan padanya?

Benua Asia, Propaganda Terbesar Kolonialisme?

Benua Asia adalah benua terbesar dan terkaya di dunia. Namun, sebagai sebuah wilayah yang kerap dipandang homogen, Asia sebetulnya memiliki keberagaman yang begitu tinggi di antara kawasan-kawasannya sendiri. Mungkinkah lantas Benua Asia yang kita kenal bukanlah Benua Asia yang sesungguhnya?

Selama Masih Megawati, PDIP Pasti Oposisi?

Sinyal kuat bergabungnya Partai NasDem dan PKB, ditambah keinginan PKS untuk pula merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, membuat Megawati Soekarnoputri dan PDIP dinilai akan mengambil sikap teguh nan luhur sebagai penyeimbang pemerintah. Namun, pada praktiknya, itu akan berjalan setengah hati. Benarkah demikian?

Strategi Erick Thohir Menangkan Timnas?

Timnas U-23 lolos ke babak semifinal di Piala Asia U-23 2024. Mungkinkah ini semua berkat Ketum PSSI Erick Thohir? Mengapa ini juga bisa politis?

Iran Punya Koda Troya di Bahrain? 

Iran sering dipandang sebagai negara yang memiliki banyak proksi di kawasan Timur Tengah. Mungkinkah Bahrain jadi salah satunya? 

“Sepelekan” Anies, PKS Pura-Pura Kuat?

Telah dua kali menyatakan enggan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PKS kiranya sedang mempraktikkan strategi politik tertentu agar daya tawarnya meningkat. Namun di sisi lain, strategi itu juga bisa saja menjadi bumerang. Mengapa demikian?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

More Stories

Anies Kalah Karena Tak Lawan Politik Identitas?

Pasangan Anies-Cak Imin harus mengakui keunggulan Prabowo-Gibran yang keluar sebagai pemenang Pilpres 2024. Di atas kertas, Anies yang secara track record dan citra publik begitu menjanjikan untuk jadi Presiden RI, nyatanya belum mampu meraih peruntungan di Pilpres kali ini. Pertanyaannya adalah mengapa demikian? Benarkah ini karena posisi Anies yang tak tegas melawan fabrikasi isu politik identitas yang kerap diarahkan padanya?

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.