HomeNalar PolitikSebaiknya Melapor ke Dewan Pers

Sebaiknya Melapor ke Dewan Pers

Kecil Besar

Tugas jurnalis nemberikan informasi yang akurat kepada publik. Tugasnya dilindungi hukum, oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang salah satu ayatnya berbunyi: “Tindakan kekerasan  terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers”.


pinterpolitik.com

JAKARTA – Ingat kasus wartawan Berita Nasional yang bernama Udin atau nama lengkapnya Fuad Muhammad Syafrudin? Sudah 17 tahun kasus kekerasan terhadap Udin belum juga terungkap.

Sebelumnya, tulisan Udin di korannya mengkritisi adanya mafia politik dalam pemilihan bupati Bantul. Setelah itu muncul tindak kekerasan kepada Udin dari orang yang tidak dikenal. Kepala Udin dipukuli dengan sebatang besi hingga gegar otak dan kemudian korban menghembuskan napas terakhir pada 16 Agustus 1996.

Maka, sudah 17 tahun kasus Udin masih juga gelap. Itu sejarah getir untuk kebebasan pers Indonesia. Kekerasan terhadap jurnalis bisa terulang, mungkin karena beberapa kasus tidak terungkap secara tuntas. Mungkin pula itu yang memancing  pelaku lain untuk berbuat kekerasan terhadap  jurnalis.

Dalam aksi 112, Sabtu 11 Februari 2017 di Jakarta, terjadI lagi kekerasan terhadap seorang reporter dan kamerawan Metro TV dan kamerawan Global TV. Reporter Metro TV dipukuli dan diperlakukan tidak menyenangkan.

Kalau seseorang tidak suka atau ada masalah dengan materi pemberitaan wartawan sebaiknya melapor  ke Dewan Pers, dengan membawa bukti yang kuat. Tidak menghakimi sendiri, apalagi negara kita adalah  negara hukum.

Tugas jurnalis nemberikan informasi yang akurat kepada publik. Tugasnya dilindungi hukum, oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang salah satu ayatnya berbunyi: “Tindakan kekerasan  terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers”.

Pasal 8 UU tentang Pers jelas menyatakan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial (Pasal 3). Jadi pada dasarnya wartawan bekerja untuk publik.

Baca juga :  Tito Karnavian, Politik “Low Exposure”?

Pelaku intimidasi kepada wartawan bisa dijerat  dengan pasal pidana KUHP. Pengancam dan pelaku kekeraan terhadap wartawan bisa dijerat Pasal 18 UU tentang Pers, karena melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik. Ancaman hukuman dua  tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Maka, diharapkan masyarakat betul-betul memahami profesi wartawan yang sedang bertugas. Terkait dengan itu, kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan  diharapkan diusut secara tuntas sesuai peraturan dan hukum.

Pada sisi lain, warga yang merasa mempunyai masalah dengan kinerja atau  hasil kerja wartawan, yang dianggap merugikan, hendaknya melapor ke Dewan Pers. Dengan demikian tidak terulang lagi kekerasan terhadap wartawan. (G18)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Golkar, Chandradimuka The Fixer?

Presiden datang dan pergi, tetapi satu fungsi selalu bertahan, the fixer. Dari Orde Baru hingga era Presiden Prabowo, Indonesia terus melahirkan operator negara yang menjembatani politik, birokrasi, dan ekonomi. Mengapa begitu banyak figur tersebut berasal dari Partai Golkar? Di sinilah kisah tentang "kawah chandradimuka" para pengelola kekuasaan dimulai

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia? 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto — dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit? 

More Stories

Infrastruktur Ala Jokowi

Presiden juga menjelaskan mengenai pembangunan tol. Mengapa dibangun?. Supaya nanti logistic cost, transportation cost bisa turun, karena lalu lintas sudah  bebas hambatan. Pada akhirnya,...

Banjir, Bencana Laten Ibukota

Menurut pengamat tata ruang, Yayat Supriatna, banjir di Jakarta disebabkan  semakin berkurangnya wilayah resapan air. Banyak bangunan yang menutup tempat resapan air, sehingga memaksa...

E-KTP, Dampaknya pada Politik

Wiranto mengatakan, kegaduhan pasti ada, hanya skalanya jangan sampai berlebihan, sehingga mengganggu aktivitas kita sebagai bangsa. Jangan juga mengganggu mekanisme kerja yang  sudah terjalin...