HomeNalar PolitikDi Balik NU Tolak Omnibus Law

Di Balik NU Tolak Omnibus Law

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) atau yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law memang kerap menuai kontroversi. Namun, penolakan tampaknya tak hanya datang dari buruh, melainkan juga organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama (NU). Dinamika politik apa yang kira-kira mendasarinya?


PinterPolitik.com

“I’m disappointed as a homie. What is it you see?” – Jhené Aiko, penyanyi R&B asal Amerika Serikat

Pandemi yang disebabkan oleh virus Corona (Covid-19) tampaknya membuat beberapa orang terpaksa harus menelan kerugiaan dan kesedihan. Bagaimana tidak? Dampak ekonomi yang disebabkan oleh pandemi kali ini bisa-bisa menjadi salah satu yang terparah sejak resesi ekonomi yang disebut dengan Depresi Besar (Great Depression).

Meski begitu, sepertinya, tak semua orang merasakan dampak kerugian yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Bukan tidak mungkin terdapat beberapa pihak yang malah mengambil keuntungan.

Beberapa pihak yang diduga menimbun masker misalnya disebut-sebut menjadi pihak yang memanfaatkan situasi kelangkaan di tengah pandemi Covid-19. Kini, setelah stok di pasar mulai kembali normal, warganet mulai menyoroti para penjual yang diduga melakukan penimbunan di media sosial.

Tak hanya para penimbun masker, beberapa pihak lain juga diduga memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) – atau yang biasa dikenal sebagai Ombibus Law.

Alhasil, banyak pihak akhirnya menyoroti pembahasan tersebut. Salah satu kelompok yang paling lantang adalah kelompok buruh yang sempat merencanakan demonstrasi besar guna menolak Omnibus Law pada 30 April lalu.

Bukan hanya buruh, beberapa kelompok lain turut menyoroti keberadaan RUU satu ini. Uniknya, kritik ini datang dari kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang mana Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi bagian di dalamnya, yakni Nahdlatul Ulama (NU).

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) NU M. Maksum Machfoedz menilai bahwa Omnibus Law sebenarnya sarat dengan kezaliman. Pembahasan yang berlanjut di DPR dianggap dapat memutus kesempatan masyarakat kecil untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari, seperti ketentuan soal pangan pokok dalam RUU itu.

Maka dari itu, Waketum PBNU itu menilai bahwa pembahasan Omnibus Law sudah seharusnya dihentikan. Penilaian ini disebutnya juga didasarkan pada ayat-ayat yang terkandung dalam Al-Qur’an.

Tentu, gagasan yang diungkapkan oleh Maksum ini menimbulkan beberapa pertanyaan. Sejauh mana nilai dan prinsip Islam memengaruhi cara pandang terhadap Omnibus Law ini? Mungkinkah ada dinamika politik yang turut mendasarinya?

Islam dan Kapitalisme

Penolakan dari PBNU yang diungkapkan oleh Maksum boleh jadi berhubungan dengan prinsip dan nilai yang diyakini dalam agama Islam. Pasalnya, nilai dan prinsip yang diyakini di dalamnya bisa saja bertentangan dengan Omnibus Lawyang kerap dianggap erat kaitannya dengan kapitalisme.

Maxine Rodinson dalam bukunya yang berjudul Islam and Capitalism menjelaskan bahwa Islam dalam tradisinya tak memiliki aktivitas atau institusi yang dinilai kapitalistis dalam doktrin keagamaannya.

Meski Islam sendiri mendukung perdagangan – bahkan turut disebarkan melalui aktivitas tersebut, beberapa ahli menilai bahwa Islam memiliki prinsip dan nilai keadilan sosial.

Baca juga :  Siasat Prabowo Medical Check-up Gratis

Pemikiran serupa ini juga dijelaskan oleh Vedi R. Hadiz dalam tulisannya yang berjudul Indonesian Political Islam. Dalam tulisan ini, Hadiz berupaya untuk menggambarkan bagaimana politik Islam turut memengaruhi diskursus politik perlawanan terhadap kapitalisme global.

Pola politik Islam seperti ini sebenarnya telah terlihat sepanjang sejarah perkembangannya di beberapa kawasan, seperti di Timur Tengah dan Afrika Utara. Dengan mengutip Alejandro Colas, Hadiz menyebutkan bahwa gerakan politik Islam guna melawan perkembangan kapitalisme pernah terjadi di kawasan Maghreb (negara-negara di bagian barat laut benua Afrika).

Uniknya, apa yang terjadi di Maghreb itu menandakan bahwa politik Islam secara umum biasanya mencerminkan politik populis yang tengah eksis. Politik populis di kawasan itu – khususnya pada era Perang Dingin – kerap berbicara soal tradisi anti-imperialisme dan anti-kapitalisme global.

Politik Islam secara umum biasanya mencerminkan politik populis yang tengah eksis. Share on X

Di sinilah, menurut Hadiz, politik Islam memiliki kemiripan dengan apa yang ada di Afrika Utara – khususnya dalam era Orde Baru ketika Presiden Soeharto masih berkuasa. Kala itu, muncul ketidakpuasan dan kecemburuan sosial terhadap kelompok tertentu yang dinilai lebih memiliki modal (capital).

Hadiz menjelaskan bahwa politik Islam di Indonesia menjalankan fungsi sebagai dasar ideologis dan kultural terhadap keluhan-keluhan sosial. Dasar ideologis dan kultural tersebut berasal dari doktrin keagamaan yang bersifat egaliter dan tradisi politik Islam Indonesia yang berorientasi pada keadilan sosial.

Dalam tulisannya, Hadiz juga menyebutkan beberapa faktor poskolonialis yang turut memengaruhi orientasi politik Islam di Indonesia yang cenderung menolak kapitalisme. Hal ini didasarkan pada nasionalisme kelompok Jawa yang merasa tertekan oleh kekuasaan Hindia Belanda kala itu.

Lantas, bagaimana dengan pernyataan penolakan NU terhadap Omnibus Law?

Berkaca pada penjelasan Rodinson dan Hadiz, bukan tidak mungkin penolakan PBNU terhadap Omnibus Law turut didasarkan pada dua hal, yakni doktrin keagamaan Islam dan faktor historis politik Islam di Indonesia yang kerap menjadi basis bagi ketidakpuasan sosial.

Hal ini juga sejalan dengan penjelasan Greg Fealy dan Robin Bush dalam tulisan mereka yang berjudul The Political Decline of Traditional Ulama in Indonesia yang menjelaskan mengenai posisi ulama NU dalam dinamika politik.

Setidaknya, mereka menjelaskan bahwa para ulama memiliki posisi penting di masyarakat Indonesia – khususnya bagi umat Muslim, seperti dengan mendidik kaum muda, menanamkan nilai yang benar, memberi petunjuk soal ajaran Islam, serta untuk memberikan suara bagi kepentingan umatnya.

Apa yang dijelaskan oleh Fealy dan Bush ini bisa jadi menggambarkan bagaimana PBNU menjalankan fungsi sosialnya sebagai ulama – khususnya untuk menjadi suara bagi kepentingan umatnya. Namun, bukannya kehadiran Ma’ruf di pemerintahan dapat menjadi saluran bagi aspirasi tersebut? Lantas, mengapa PBNU merasa perlu mengkritik pemerintah?

Ketidakpuasan Politik?

Penolakan yang dinyatakan oleh PBNU bisa jadi memang berdasarkan pada prinsip dan nilai Islam yang mendorong adanya keadilan sosial. Meski begitu, bukan tidak mungkin dinamika politik turut memengaruhi organisasi masyarakat terbesar ini.

Baca juga :  Jokowi Tidak Abadi 

Pasalnya, tak jarang PBNU dianggap memiliki kedekatan dengan beberapa aktor politik tertentu. Fealy dan Bush dalam tulisannya pun menjelaskan bahwa para ulama di organisasi NU sebenarnya juga menjadi aktor politik di antara umat (masyarakat) dan umara (pemerintah atau negara).

Namun, Fealy dalam tulisan lainnya yang berjudul Nahdlatul Ulama and the Politics Trap berupaya menjelaskan bahwa dinamika politik tertentu turut memengaruhi hubungan para nahdiyyin dengan pemerintah dan aktor politik lainnya – seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PKB sendiri merupakan partai yang didirikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang juga merupakan tokoh besar dalam organisasi kemasyarakatan NU. Uniknya, meski memiliki khittah untuk tak campur tangan dalam politik, NU dinilai memiliki pengaruh dan kepentingan tertentu.

Ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan posisi Menteri Agama (Menag) kepada figur non-NU misalnya, PBNU tampaknya mulai mengkritik pemerintah setelah sebelumnya sangat mendukung pencalonan Jokowi dalam Pilpres 2019.

Posisi Menag bisa jadi memang penting bagi NU. Pasalnya, Kementerian Agama merupakan lembaga pemerintah yang berwenang dalam mengatur pondok pesantren.

Tidak dapat dipungkiri bahwa institusi pendidikan pesantren ini memiliki peran sentral bagi NU. Fealy menjelaskan bahwa ribuan pesantren di bawah naungan organisasi ini dapat memengaruhi kehidupan spiritual dan sosial masyarakat.

Boleh jadi, penolakan NU terhadap Omnibus Law ini berhubungan dengan ketidakpuasan organisasi ini terhadap pemerintahan Jokowi. Pasalnya, selain posisi Menag yang dianggap penting, peraturan-peraturan turunan Undang-Undang (UU) Pesantren yang disahkan pada tahun 2019 lalu dikabarkan belum juga diterbitkan oleh Menag Fachrul Razi.

Boleh jadi, dari sini, penolakan PBNU terhadap Omnibus Law didasarkan pada ketidakpuasan politik. Lauren Strauss dalam tulisannya yang berjudul Giving Up on the Supreme Court menjelaskan bahwa ketidakpuasan politik (political grievance) dapat timbul apabila persoalan dipersepsikan muncul akibat sistem politik yang ada.

Selain ketidakpuasan politik, Strauss juga menyebutkan adanya political betrayal yang mengindikasikan sebuah perasaan keterpisahan dengan pemerintah yang diakibatkan oleh persepsi bahwa pemerintah tidak memedulikan keinginan orang atau kelompok tersebut.

Boleh jadi, perasaan-perasaan seperti ini tengah dirasakan oleh NU – dan beberapa aktor politik yang terkait. Pasalnya, selain menolak Omnibus Law, PKB juga dikabarkan mempertanyakan kebijakan kartu prakerja yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

Meski begitu, kemungkinan akan adanya perasaan ini belum pasti benar adanya. Pasalnya, bila berbicara soal perasaan, hanya orang atau kelompok itu yang benar-benar mengetahuinya.

Yang jelas, sikap kritis PBNU dan PKB boleh jadi terus bermunculan selama periode kedua pemerintahan Jokowi – entah hingga kapan. Menarik untuk disaksikan kelanjutannya. (A43)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Arti Kesetiaan Politik: Jokowi vs Prabowo

Dalam politik, nilai kesetiaan mempengaruhi manuver politik. Bagaimana kesetiaan politik dalam kaitannya dengan Jokowi dan Prabowo Subianto?

PDIP Gabung Prabowo, Breeze atau Hurricane? 

Sinyal bergabungnya PDIP ke koalisi pemerintahan baru tampak semakin kuat. Akankah ini melahirkan guncangan baru bagi koalisi tersebut? 

Politik Hukum Jokowi dan Sejahtera Hakim

Para hakim melakukan “mogok” bertajuk cuti bersama. Mereka menuntut pemerintah menaikkan tunjangan dan gaji yang tidak berubah sejak tahun 2012.

Anies Bantu Prabowo Melupakan Jokowi?

Kendati tak saling berkaitan secara langsung, kemungkinan merangkul Anies Baswedan ke jajaran menteri bisa saja menambah kekuatan dan daya tawar Prabowo Subianto andai memiliki intensi melepaskan pengaruh Jokowi di pemerintahannya. Mengapa demikian?

Dharma Pongrekun vs ‘Elite Global’

Dharma Pongrekun singgung soal elite asing terkait pandemi Covid-19 dalam Debat Pilkada) Jakarta 2024. Mengapa konspirasi bisa begitu diyakini?

Jokowi Tidak Abadi 

Perbedaan sorakan yang diberikan para politisi ketika pelantikan anggota DPR/DPD/MPR 2024-2029, kepada Jokowi dan Prabowo tuai respons beragam dari warganet. Apa yang sebenarnya terjadi? 

Puan Sudah Siap Ketuai PDIP?

Puan Maharani kembali terpilih sebagai Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029. Jika mampu menyelesaikan kepemimpinan hingga tahun 2029, maka Puan akan tercatat sebagai anggota DPR dengan masa jabatan terlama dan memimpin dalam 2 periode.

AHY Makes Demokrat Great Again?

Tidak terlalu dini kiranya untuk meneropong kepemimpinan Indonesia di tahun 2029 saat nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) muncul sebagai salah satu kandidat menjanjikan. Mengapa demikian?

More Stories

Arti Kesetiaan Politik: Jokowi vs Prabowo

Dalam politik, nilai kesetiaan mempengaruhi manuver politik. Bagaimana kesetiaan politik dalam kaitannya dengan Jokowi dan Prabowo Subianto?

Dharma Pongrekun vs ‘Elite Global’

Dharma Pongrekun singgung soal elite asing terkait pandemi Covid-19 dalam Debat Pilkada) Jakarta 2024. Mengapa konspirasi bisa begitu diyakini?

Kenapa Pendukung Anies Pilih RK?

Para pemilih Anies Baswedan dinilai cenderung memilih pasangan calon Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Mengapa demikian?