HomeCelotehMengejar Amien Rais Lewat Hanum

Mengejar Amien Rais Lewat Hanum

“Orang memerlukan dua tahun untuk berbicara, tetapi limapuluh tahun untuk belajar tutup mulut”. – Ernest Hemingway


Pinterpolitik.com

Ibarat peribahasa “mulutmu harimaumu”, Hanum Salsabiela Rais atau Hanum Rais kini mendapat ganjaran dari perkataannya. Politikus Partai Amanat Nasional itu dipanggil menjadi saksi dalam kasus berita hoaks yang menyebabkan keonaran oleh Ratna Sarumpaet. Mesti ditegaskan doi itu saksi loh by the way. Eh, tapi bener enggak sih kalau sebagian besar tersangka itu berawal dari saksi? Hehe.

Ceritanya itu dimulai ketika Hanum Rais pernah membuat pernyataan yang mendukung hoaks Ratna. Bahkan, Hanum sempat merekam video dan diupload ke media sosial yang membenarkan luka lebam Ratna diakibatkan oleh pemukulan, bukan karena efek pasca operasi.

Setelah diselidiki oleh kepolisian, ternyata semua itu hoaks guys, dan muka Ratna emang habis dioperasi. Ratna dan Hanum pun langsung meminta maaf. Tapi yang namanya hukum itu tidak seperti Idulfitri gengs, kasus ini terus berjalan dengan menetapkan Ratna sebagai tersangka.

Hanum Rais sepertinya lupa ikut menyebar berita hoaks Ratna Sarumpaet Click To Tweet

Menurut penegak hukum, Ratna didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Selain itu, doi terkena pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

Menariknya Hanum mengaku heran, kenapa doi menjadi saksi kasus tersebut. Loh loh, Ratna yang katanya dipukulin, kok Mbak Hanum yang amnesia.

“Jadi saksi kasus Ibu Ratna yang delapan bulan lalu. Kira-kira kenapa (dipanggil saksi) saya enggak tahu,” begitu kata Hanum sambil pura-pura amnesia kepada media. Upps.

Kok doi bisa lolos ya? Kan Hanum bisa saja terkena pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait ikut menyebar informasi hoaks. Mungkin efek sebentar lagi Lebaran berlaku bagi Hanum saja.

Namun “tidak semudah itu Ferguso,” kepolisian tentu tidak akan melewatkan kasus hukum ini. Apalagi Hanum juga sedang diperiksa sebagai saksi kasus makar. Ya lumayan lah, mancing Amien Rais, yang kena anaknya hehe. Lagipula Mbak Hanum, siapa tahu dapat inspirasi baru untuk buku dan filmnya jika kelak pernah menginap di hotel prodeo. Eh! (R47).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Menggugat Anies Soal Udara Jakarta

“Aku bisa tenggelam di lautan. Aku bisa diracun di udara. Aku bisa terbunuh di trotoar jalan.” - Efek Rumah Kaca, Di Udara PinterPolitik.com Kata Sokrates "ilmu...

Misteri Jokowi dan Maskapai Asing

"Ketika semua terlihat berlawanan denganmu, ingatlah bahwa pesawat terbang selalu terbang melawan angin, bukan mengikuti arus angin." - Henry Ford Pinterpolitik.com Wacana Presiden Joko Widodo mengundang...

Berani Cabut Kewarganegaraan Habib Rizieq?

"Memuliakan manusia, berarti memuliakan penciptanya. Merendahkan dan menistakan manusia berarti merendahkan dan menistakan penciptanya." Abdurrahman Wahid (Gus Dur) PinterPolitik.com Baru-baru ini warganet dihebohkan oleh petisi online...