HomeRuang PublikMungkinkah Indonesia Legalisasi Ganja?

Mungkinkah Indonesia Legalisasi Ganja?

Oleh Falis Aga Triatama

Banyak penelitian yang menyebutkan bahwa tanaman ganja dapat bermanfaat sebagai tanaman obat. Keputusan Komisi PBB untuk Narkotika, yaitu United Nations Commission on Narcotic Drugs (CND), menghapuskan cannabis dan cannabis resin dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan merekomendasikan ganja jadi tanaman medis.


PinterPolitik.com

Rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada World Health Organization (WHO) untuk meratifikasi ganja sebagai keperluan medis, di mana sebelumnya Commission on Narcotic Drugtelah melakukan voting dan hasilnya 27 dari 53 negara telah menyetujui untuk menghapuskan cannabis dan cannabis resin (ganja dan getah ganja) dari golongan IV dan dipindahkan ke dalam golongan I di Konvensi Tunggal 1961. Keputusan ini memberikan peluang besar bagi pemanfaatan ganja sebagai tanaman medis.

Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dengan dikeluarkannya tanaman ganja dari golongan IV, hal ini berarti ganja tidak lagi disamakan dengan heroin atau opioid yang memiliki ancaman risiko tertinggi hingga menyebabkan kematian, sebaliknya banyak manfaat di bidang kesehatan yang dapat diperoleh dari ganja. Hal ini berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dan diakui di berbagai negara.

Pemanfaatan ganja sebagai tanaman medis memang bukan hal baru di dunia farmasi, banyak negara yang sudah melegalkan ganja untuk keperluan medis, misalnya Chili, Italia, Belanda, Turki, Thailand, Kanada dan Amerika Serikat.

Ganja yang memiliki kandungan Delta-9-tetrahydrocannabinol (THS) dan Cannabinol (CBD) merupakan unsur kimia yang dapat dimanfaatkan sebagai obat berbagai macam penyakit.

Di sisi lain, legalisasi ganja sebagai tanaman medis tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan saja, tetapi bagi negara yang sudah melegalkannya juga mendapatkan dampak positif di bidang ekonomi. Penggunaan ganja sebagai tanaman medis juga akan berpengaruh terhadap permintaan bahan baku ganja sebagai bahan utama untuk membuat obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Dengan demikian ekspor tanaman ganja secara otomatis akan meningkat.

Lembaga riset pasar di AS, Grand View Research menyatakan dalam hasil studinya bahwa ganja yang dijadikan tanaman medis dapat menjadi sumber pendapatan terbesar bagi industri ganja global sebesar 71 persen pada tahun 2019. Dan ganja diprediksi dapat bernilai hingga US$ 73,6 miliar pada tahun 2027.

Ilegalnya tanaman ganja masih menyisakan permasalahan lain, di antaranya adalah over kapasitas lembaga pemasyarakatan akibat diisi oleh para napi yang terjerat kasus ganja. Adanya kriminalisasi terhadap pengguna ganja dengan menggunakan Pasal 111/112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana pengguna narkotika cenderung ditahan. Penahanan ini menghilangkan hak rehabilitasi.

Jadi dekriminalisasi yang berfokus pada program rehabilitasi bagi pengguna narkotika bisa menjadi solusi untuk lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kapasitas semakin penuh.

Di sisi lain, Indonesia sendiri masih ada pro-kontra terhadap ganja untuk dijadikan tanaman medis. Lalu apakah dengan direkomendasikannya ganja sebagai tanaman medis oleh PBB, akankah pengaturan tanaman ganja akan dikeluarkan dari narkoba golongan I di Indonesia?

Kematian Bukan Karena Ganja

Yayasan Sativa Nusantara pada tahun 2014 pernah mengajukan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan untuk penelitian tanaman ganja sebagai tanaman yang bermanfaat untuk medis. Namun, hingga kini penelitian tersebut belum pernah terealisasi. Sehingga di Indonesia tanaman ganja sendiri belum diketahui manfaatnya secara ilmiah

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Penggunaan ganja untuk keperluan medis, dapat kita lihat dari kisah cinta seorang suami terhadap istrinya yang mengidap penyakit langka dan diobati menggunakan tanaman ganja.

Adalah Fidelis Ari seorang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sanggau yang mengharuskan dirinya menanam pohon ganja untuk mengobati istrinya Yeni Riawati yang mengidap penyakit Syringomyelia.  Tanaman ganja yang ditanaminya tersebut diekstrak oleh Fidelis dirasakan ampuh untuk mengobati istrinya.

Namun, bukan dukungan yang didapat oleh Fidelis karena penggunaan ganja sebagai obat, Fidelis justru harus ditangkap dengan tuduhan Pasal 111 dan Pasal 116 UU Narkotika. Tidak lama pasca-penangkapan terhadap Fidelis, istrinya tersebut justru meninggal dunia.

Pemanfaatan ganja sebagai tanaman medis tidak hanya dilakukan oleh Fidelis saja. Almarhum putra Dwi Pertiwi yang bernama Musa Ibnu Hassan Pedersen mengidap penyakit cerebral palsy. Selama di Australia, Musa mendapatkan terapi ganja dengan sistem pengasapan (bakar dupa) dan pemberian minyak ganja (cannabis/CBD oil). Namun ketika Dwi kembali ke Indonesia, pengobatan tersebut tidak dapat dilanjutkan, dikarenakan ganja masuk di dalam narkoba golongan I dan penggunaan ganja dilarang untuk dijadikan sebagai tanaman medis.

Berdasarkan hal tersebut Dwi Pertiwi bersama koalisi masyarakat sipil mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diharapkan menjadi jalan agar ganja dapat dipindahkan dari golongan I, sehingga dapat dijadikan tanaman medis yang bisa dimanfaatkan menjadi obat.

Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 4 tujuan dari UU Narkotika, negara sebetulnya dapat menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan  dan teknologi. Dan ganja sendiri diyakini melalui penelitian yang sudah dilakukan di berbagai negara memiliki manfaat medis.

Maka sudah semestinya negara dapat menjamin hak atas pelayanan Kesehatan tersebut sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.

Ganja Sebagai Tanaman Medis?

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 3 Febuari 2020 sempat menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang memasukkan ganja sebagai tanaman medis, sebagai penyempurnaan Kepmentan Nomor 155 Tahun 2006. Namun keputusan tersebut segera direvisi oleh Syahrul Limpo karena mendapatkan kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya dari institusi Kepolisian RI dan Badan Narkotika Nasional.

Jadi di Indonesia sendiri perencanaan menjadikan ganja sebagai tanaman medis sudah sejak tahun 2006 muncul, namun hingga saat ini belum pernah terelaisasi karena berbenturan dengan berbagai aturan dan stigma negatif soal ganja.

Dalam lagunya berjudul Hash of Haydar, Tuan Tigabelas mengatakan, “Why we always hate something that we don’t understand. Ini sama halnya dengan fungsi tanaman ganja yang hingga kini belum pernah diteliti di Indonesia, namun kebanyakan orang selalu menilai buruk tanaman tersebut.

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Di Indonesia sendiri alasan ganja tidak pernah dijadikan sebagai tanaman medis dikarenakan ganja masuk kedalam kategori golongan I penggunaan narkotika. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi:

“Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam:

  1. Narkotika Golongan I
  2. Narkotika Golongan II; dan
  3. Narkotika Golongan III

Berdasarkan Lampiran Undang-Undang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika menyebutkan bahwa:

  1. Narkotika Golongan I: Opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina dan tanaman ganja;
  2. Narkotika Golongan II: Ekgonina, morfin metobromida dan morfina;
  3. Narkotika Golongan III; Etilmorfina, kodeina, polkodina dan propiram.

Pengaturan di dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi bahwa:

  1. Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
  2. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini, penggunaan tanaman ganja hanya dapat digunakan sebatas pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, namun sebagai tanaman obat masih tidak memungkinkan.

Padahal saat ini sudah banyak penelitian ilmiah yang dilakukan di berbagai negara, dan hasilnya sangat mengejutkan, di mana hasil temuan dari penelitian yang dilakukan tersebut tanaman ganja memiliki fungsi untuk mengobati beberapa penyakit, antara lain Alzheimer, kecemasan, arthritis, kanker, epilepsi, glaukoma, kesehatan paru-paru, sklerosis, mual hingga parkinson.

Meskipun dengan banyaknya penelitian tersebut, namun di Indonesia sendiri sepertinya masih enggan untuk menjadikan ganja menjadi tanaman medis.

Hal ini menurut Chris Albertyin, seorang ahli kanabinoid dan demensia sekaligus peneliti di King’s College London terjadi karena ada kesalahpahaman antara masyarakat umum dan politisi tentang ganja medis.

Menurutnya, ada ketakutan orang akan menjadi pecandu atau mencoba mengobati dirinya sendiri. Dengan demikian meluruskan suatu informasi terkait dengan ganja medis sangatlah penting. Melakukan penelitian secara terbuka dan transparan bisa menjadi solusi dari permasalahan tersebut.

Dengan adanya rekomendasi dari PBB terkait pemanfaatan tanaman ganja sebagai tanaman medis, sudah semestinya pemerintah Indonesia mempertimbangkan legalisasi ganja dalam bidang medis.

Lalu apakah gugatan Ibu Dwi bersama dengan koalisi masyarakat sipil akan menang di Mahkamah Konstitusi dan mengeluarkan tanaman ganja dari golongan I UU narkotika sehingga ganja dapat dimanfaatkan untuk kepentingan medis? Menarik untuk kita tunggu hasilnya.


Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Banner Ruang Publik
spot_imgspot_img

#Trending Article

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

Puan Maharani ‘Reborn’?

Puan Maharani dinilai tetap mampu pertahankan posisinya sebagai ketua DPR meski sempat bergulir wacana revisi UU MD3. Inikah Puan 'reborn'?

More Stories

Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Oleh: Kiki Esa Perdana PinterPolitik.com Saat kecil, penulis beberapa kali datang ke lapangan, sengaja untuk melihat kampanye partai politik, bukan ingin mendengar visi misi atau program...

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....