HomePolitikAda Kemunduran Demokrasi di Tengah Corona?

Ada Kemunduran Demokrasi di Tengah Corona?

Oleh Ario Lukito Adi Nugroho, mahasiswa Ilmu Politik di Universitas Indonesia

Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020, pemerintah semakin membatasi kontrol dari masyarakat. Apakah ini pertanda kemunduran demokrasi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19)?


PinterPolitik.com

Kemunduran demokrasi di Indonesia pada era kepemimpinan presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa pandemi Covid-19 terjadi karena adanya perluasan kekuasaan eksekutif melalui pelemahan kekuatan oposisi. Hal ini tercermin melalui tindakan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 yang kemudian telah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang terdampak pandemi.

Namun, terdapat pasal yang berpotensi memperluas kekuasaan eksekutif, yakni pasal yang mengatur bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemulihan ekonomi selama pandemi tidak dapat dituntut secara hukum. Tindakan pemerintah dan parlemen yang sepakat untuk mengesahkan regulasi tersebut mencerminkan upaya negara untuk melemahkan kekuatan publik dalam melakukan evaluasi kebijakan pemerintah.

Melalui regulasi ini, publik mendapatkan batasan untuk melakukan kontrol kebijakan melalui jalur hukum. Padahal, kondisi parlemen dalam status quo dikuasai oleh pemerintah karena berhasil menggalang dukungan yang besar.

Ketika koalisi pemerintah di parlemen sudah terlampau besar, fungsi kontrol parlemen kepada eksekutif tidak dapat berjalan optimal karena lemahnya kekuatan oposisi di parlemen. Oleh karena itu, diperlukan kekuatan publik sebagai kekuatan alternatif oposisi untuk dapat mengontrol kebijakan pemerintah.

Namun, fungsi kontrol dalam konteks kebijakan pemulihan ekonomi selama masa pandemi terancam tidak dapat berjalan secara optimal karena lemahnya kekuatan oposisi di parlemen serta adanya upaya negara untuk melemahkan kekuatan publik sebagai kekuatan oposisi alternatif. Ilustrasi ini tentu saja bersifat kontraproduktif dengan nilai demokrasi yang mengutamakan partisipasi publik.

Perumusan UU No. 2 Tahun 2020

Perppu No. 1 Tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Perppu tersebut disiapkan untuk dimanfaatkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah untuk menerbitkan kebijakan ekonomi yang terdampak pandemi dan disahkan pada akhir Maret 2020.

Tak berselang lama, Perppu tersebut digugat oleh kelompok masyarakat sipil, seperti Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Amien Rais selaku politisi Partai Amanat Nasional (PAN), serta aktivis Damai Hari Lubis. Di tengah-tengah proses gugatan, pemerintah dan DPR justru sepakat untuk mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

Undang-undang tersebut digunakan sebagai dasar hukum pemerintah untuk menambah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 405,1 tirilun di tengah masa pandemi. Penambahan anggaran ini dikucurkan ke berbagai sektor, seperti pembiayaan pemulihan ekonomi yang mendapatkan kucuran dana Rp150 triliun, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, serta Rp70,1 Triliun untuk insentif kartu sembako.

Produk hukum tersebut berhasil mengundang kontroversi hingga digugat oleh sekelompok masyarakat sipil karena adanya potensi pemberian imunitas atau kekebalan pejabat negara. Kekebalan hukum tersebut tertuang melalui beberapa pasal.

Pasal 27 Ayat (2) misalnya menyatakan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selain itu, Pasal 27 Ayat (3) mengatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.

Kedua poin di atas menyatakan bahwa pejabat negara yang terlibat dalam pengambilan kebijakan yang terkait dengan penyelamatan sektor ekonomi selama pandemi tidak dapat dituntut. Hal ini tentu menggambarkan adanya perluasan kekuasaan eksekutif karena menghilangkan fungsi kontrol kebijakan pemerintah.

Secara lebih jauh, tindakan pemerintah dan parlemen yang telah mengesahkan produk hukum tersebut menjadi UU No. 2 Tahun 2020 memunculkan kemunduran demokrasi. Pemberian hak imunitas bagi pejabat negara membuat publik sebagai kekuatan oposisi alternatif di luar parlemen tidak dapat berjalan untuk mengontrol kebijakan pemerintah.

Pelemahan Kekuatan Oposisi

Mengutip gagasan Nancy Bermeo dalam artikelnya yang berjudul On Democratic Backsliding, salah satu bentuk kemunduran demokrasi yang terjadi setelah masa perang dingin adalah perluasan kekuasaan eksekutif atau executive aggrandizement dilakukan melalui pelemahan kekuatan oposisi. Perluasan kewenangan eksekutif ini terjadi karena melemahnya pengawasan eksekutif secara bertahap.

Dalam konteks Indonesia, pelemahan pengawasan dilakukan dengan membentuk koalisi besar pendukung pemerintah di parlemen. Pada periode kedua kepemimpinan Jokowi, pemerintah berhasil menggalang dukungan parlemen dengan membentuk koalisi besar, yakni setara dengan 427 kursi dan hanya menyisakan 128 anggota parlemen yang tidak tergabung dengan koalisi pendukung pemerintah.

Besarnya koalisi pemerintah di parlemen membuat fungsi penawasan legislatif terhadap eksekutif sangatlah lemah. Di sisi lain, kemunduran demokrasi di Indonesia diperkuat dengan melemahkan kekuatan warga negara untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah. Padahal, besarnya koalisi di parlemen membuat fungsi pengawasan DPR kepada pemerintah semakin melemah sehingga diperlukan peranan warga negara untuk mengontrol kinerja pemerintah.

Menurut Linz, terdapat potensi kekuatan oposisi di luar pemerintah yang ia sebut sebagai ‘Semi-Opposition’. Kekuatan ini terdiri dari beragam kelompok yang tidak dominan atau tidak dihadirkan dalam kelompok yang memegang kekuasaan. Namun, kelompok-kelompok ini memiliki kemauan untuk berpartisipasi dalam kekuasaan tanpa melakukan tuntutan secara fundamental kepada rezim.

Tindakan ini dapat dilakukan melalui kritik parsial dan upaya untuk menunjukkan identitas diri di luar lingkaran kekuasaan. Ketiadaan tuntutan perubahan secara fundamental ini dilakukan melalui tuntutan untuk memodifikasi kebijakan-kebijakan yang bersifat spesifik.

Dalam konteks pengontrolan kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ekonomi karena pandemi, kekuatan semi-opposition ini seharusnya dapat dipenuhi melalui peranan masyarakat sipil. Kelompok ini seharusnya dapat melakukan kontrol kebijakan melalui pemberian kritik atas kebijakan yang spesifik terkait dengan pandemi atau melakukan tuntutan secara hukum kepada pejabat negara yang terlibat.

Hak penuntutan pejabat negara oleh masyarakat sipil ini sekaligus menjadi alat kontrol pemerintah untuk secara berhati-hati dalam menggulirkan kebijakan. Namun demikian, peranan semi-opposition ini terancam tidak dapat terlaksana karena pemberian kekebalan hukum kepada pejabat negara.

Perppu No. 1 Tahun 2020 yang kemudian telah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 secara nyata membatasi peran kontrol warga negara kepada pemerintah. Kondisi ini tentunya membuat kekuasaan pemerintah semakin meluas, disebabkan oleh lemahnya fungsi kontrol parlemen yang telah didominasi oleh koalisi pemerintah serta ancaman ketiadaan kekuatan oposisi alternatif seperti semi-opposition yang seharusnya dapat tersalurkan melalui kekuatan masyarakat sipil.

Kembali merujuk pernyataan Bermeo dalam artikel yang sama, secara ironis kemunduran demokrasi justru terjadi karena adanya peranan pejabat pemerintah yang dipilih melalui proses demokratis, yakni prosesi pemilu yang diselenggarakan secara rutin.

Tulisan milik Ario Lukito Adi Nugroho, mahasiswa Ilmu Politik di Universitas Indonesia.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Anomali PSI: Gagal Karena Kuasa Jeffrie Geovanie?

Kegagalan PSI untuk lolos ke parlemen pusat dalam dua gelaran Pemilu berturut-turut memang menimbulkan pertanyaan besar.

Puan-Mega, Ada ‘Perang Sipil’ PDIP? 

Berbeda dari Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani belakangan tunjukkan gestur yang lebih lembut kepada pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengapa demikian?

Ketua DPR, Golkar Lebih Pantas? 

Persaingan dua partai politik (parpol) legendaris di antara Partai Golkar dan PDIP dalam memperebutkan kursi Ketua DPR RI mulai “memanas”. Meskipun secara aturan PDIP paling berhak, tapi beberapa pihak menilai Partai Golkar lebih pantas untuk posisi itu. Mengapa demikian?

The Tale of Two Sons

Jokowi dan SBY bisa dibilang jadi presiden-presiden yang berhasil melakukan regenerasi politik dan sukses mendorong anak-anak mereka untuk terlibat di dunia politik.

Lolos “Seleksi Alam”, PKS-PKB Seteru Abadi?

Berkaca pada hasil Pileg 2024, PKB dan PKS agaknya akan menjadi dua entitas politik yang akan terlibat dalam persaingan ceruk suara pemilih Islam ke depan. Terlebih di saat PAN seakan telah melepaskan diri dari karakter Islam dan PPP harus “terdegradasi” dari kancah legislatif nasional.

Jokowi Makin Tak Terbendung?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dirumorkan meminta jatah menteri dari pemerintahan Prabowo Subianto. Apakah Jokowi makin tak terbendung?

Elon Musk dan Dimulainya Era Feudalisme Teknologi 

Perusahaan teknologi raksasa seperti Apple dan Starlink semakin memiliki keterikatan dengan dinamika politik. Jika pola ini terjaga, akan seperti apa pengaruhnya terhadap dunia politik di masa depan? 

Prabowonomics: Jurus ‘Lompatan Katak’?

Program makan siang dan susu gratis ala Prabowo merupakan jenis school feeding program. Mungkinkah ini jadi kunci penting Prabowonomics?

More Stories

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....

Adu Wacana Digital di Pilpres 2024: Kemana Hak-Hak Digital?

Oleh: M. Hafizh Nabiyyin PinterPolitik.com Hilirisasi digital. Ramai-ramai orang mengetikkan istilah tersebut di mesin pencari pasca debat calon wakil presiden (cawapres) yang dihelat 22 Desember 2023...