Pinter EkbisPemerintah Hapus Kredit Macet UMKM?

Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM?


PinterPolitik.com

Pemerintah tengah menyiapkan aturan penghapusan buku kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di bank BUMN. Pemerintah yakin aturan ini tidak akan menciptakan penyimpangan.

Sejatinya, penghapusan kredit macet adalah satu hal yang biasa bagi bank swasta. Proses tersebut bisa lebih mudah di bank swasta, karena cukup menyesuaikan dengan manajemen dan pemilik saham.

Namun, akan berbeda jika hal itu diterapkan pada bank pelat merah, akan ada banyak pertimbangan yang berhubungan dengan kerugian negara jika kebijakan itu diterapkan.

Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memasukkan pembahasan tentang penghapusan kredit macet UMKM dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dalam aturan itu akan dibahas mekanisme hingga kreditur yang akan dihapus tagihannya dengan menekankan prinsip kehati-hatian agar tak terjadi penyelewengan dana dan kerugian negara.

Kebijakan ini jelas disambut baik oleh pelaku UMKM. Seperti yang diketahui, UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara. Mereka menyumbangkan lapangan kerja, mendukung distribusi pendapatan, dan mendorong inovasi.

Namun, pertumbuhan UMKM seringkali terhambat oleh masalah kredit macet yang menimbulkan beban finansial yang berat. Untuk memperkuat sektor UMKM, penghapusan kredit macet menjadi sebuah langkah yang baik diambil oleh pemerintah dan lembaga keuangan.

Pada Maret 2023 lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mencatat 69,5 persen UMKM tidak bisa mengakses kredit perbankan karena masih memiliki utang belum terbayar. Padahal, sekitar 43,1 persen di antara UMKM tersebut butuh kucuran kredit. (S83)

Baca juga :  Meraba Politik Luar Negeri Prabowo Subianto 

Exclusive content

Latest article

More article