BerandaNalar PolitikWhat's Next, Ahok?

What’s Next, Ahok?

Vonis hakim itu menjadi pukulan bagi para pendukung Ahok. Mereka yang hadir di sekitar kompleks Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan sejak pagi tersebut banyak yang menitikkan air mata dan menangis.


PinterPolitik.com

“The more laws, the less justice”- Cicero (106-43 SM), Pengacara Romawi

[dropcap size=big]K[/dropcap]etok palu hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menandai resminya vonis yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok dihukum 2 tahun penjara dan diminta untuk segera ditahan. Ahok dianggap terbukti secara sah melakukan penodaan agama seperti yang disebutkan dalam Pasal 156a KUHP. Vonis ini lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Ahok dengan dakwaan Pasal 156 KUHP. Jaksa hanya menuntut Ahok dengan hukuman penjara 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan.

Ketok palu itu seolah menjadi akhir dari perjalanan kasus dugaan penistaan agama yang selama lebih dari 6 bulan ini dituduhkan kepada Ahok. Setelah berdikusi dengan tim kuasa hukumnya, Ahok memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Maka, babak baru proses hukum ini kembali berlanjut.

Vonis hakim tersebut menjadi pukulan bagi para pendukung Ahok. Mereka yang hadir di sekitar kompleks Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan sejak pagi tersebut banyak yang menitikkan air mata dan menangis. Sementara di kubu sebelah, para pendemo kontra Ahok bisa tersenyum karena tuntutan mereka akhirnya terpenuhi.

Para pendukung Ahok membawa bunga mawar ke depan gedung pengadilan, situasi yang mirip dengan dukungan untuk mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra, saat diadili pada Agustus 2016 lalu.

Berbagai macam reaksi juga bermunculan, terutama di media sosial. Banyak di antaranya mempertanyakan keputusan hakim yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Putusan hakim dinilai telah diintervensi oleh pihak-pihak yang menginginkan agar Ahok dipenjara.

Pengamat politik seperti Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya bahkan menyebut vonis hakim tersebut telah membuktikan bahwa Indonesia lebih menginginkan orang-orang yang bermulut manis ketimbang yang punya integritas.

Ahok pun akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Namun, karena massa pendukung Ahok mendatangi Rutan Cipinang, Ahok akhirnya dipindahkan ke Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok. Hal ini tidak lepas dari keberadaan pendukung Ahok yang terus berada di depan Rutan Cipinang.

Baca juga :  Anies, Capres Paling Meme?

What’s Next, Ahok?

Ahok telah mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Karena Ahok telah ditahan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, secara resmi melantik Wakil Gubernur, Djarot Saiful Hidayat untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di pemerintahan DKI Jakarta. Walaupun telah mengajukan banding, Ahok tetap ditahan sesuai dengan keputusan hakim saat itu.

Terkait putusan hakim, pengamat hukum dan pengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting mengatakan bahwa jarang terjadi putusan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam kasus Ahok ini, Jaksa menuntut Ahok dengan menggunakan pasal 156 KUHP, sementara hakim menggunakan pasal 156-a sebagai dasar keputusan. Dalam wawancaranya dengan Metro TV, Jamin menilai hal ini sangat jarang terjadi di mana pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim menggunakan pasal yang berbeda dengan yang dituntut oleh jaksa.

Selain itu, menurut Jamin, seharusnya saksi yang tidak menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi di Kepulauan Seribu – saat Ahok dianggap menista agama – sebetulnya tidak bisa dipakai kesaksiannya untuk memberatkan hukuman. Saksi yang tidak menyaksikan langsung hanya bisa dipakai dalam kapasitasnya sebagai saksi yang meringankan. Hal ini sesuai dengan keputusan yang pernah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam keputusannya, hakim juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu tidak berhubungan dengan Pilkada Bangka Belitung, sehingga eksepsi Ahok dan kuasa hukum ditolak. Jamin juga mengatakan bahwa kewenangan Ahok sebagai Gubernur dengan demikian berhenti dan Mendagri akan mengangkat wakil Gubernur sebagai Gubernur definitif hingga masa akhir jabatan.

Menurut Jamin,  saat ini sedang terjadi sejarah, negara beragama berhadapan dengan persoalan agama. Namun, ia meyayangkan putusan hakim yang mengabaikan pertimbangan-pertimbangan dalam tuntutan jaksa, kuasa hukum, dan eksepsi terdakwa.

Selain itu, hakim juga mengabaikan Penetapan Presiden Republik Indonesia/PNPS Nomor 1 Tahun 1965. Ia juga menilai hal ini bisa menjadi preseden hukum, sehingga akan makin banyak orang yang mudah diperkarakan karena dianggap menistakan agama. Hal inilah yang membuat kasus ini mendapat perhatian bahkan oleh lembaga HAM PBB.

Terkait putusan banding yang diambil oleh Ahok dan kuasa hukumnya, Jamin menilai proses hukum ini akan memakan waktu cukup lama hingga beberapa bulan ke depan. Banding sendiri bisa diartikan sebagai upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan kepada para pihak dan diajukan kepada Pengadilan Tinggi (Pengadilan tingkat banding) melalui Pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut.

Baca juga :  Pilihan Nasi Uduk di Jakarta

Hasil keputusan banding bisa berupa penguatan putusan, perubahan putusan, atau pembatalan putusan. Banding diatur dalam Bab XVII KUHAP. Jika pihak-pihak yang berperkara masih tidak puas dengan hasil putusan banding, masih bisa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, dengan diajukannya banding, perkara Ahok ini masih terus akan berproses.

Balada Ahok: Sampai Ke Mana?

Putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa merupakan hal yang sangat jarang terjadi – walaupun dalam konteks peradilan, hal tersebut bisa saja terjadi. Namun, pertimbangan yang dipakai oleh hakim dalam kasus Ahok ini semakin menguatkan indikasi bahwa nuansa politik dalam putusan tersebut memang sangat kental.

Putusan tersebut juga mendatangkan reaksi bukan hanya dari dalam negeri saja, tetapi juga dari luar negeri. Beberapa anggota parlemen Malaysia, misalnya Charles Santiago, mengatakan bahwa hal ini bisa berdampak pada posisi Indonesia dan ASEAN secara keseluruhan. Apalagi Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang sangat menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama.

Saat ini situasi sosial-politik masyarakat Indonesia terpecah ke dalam dua kubu. Situasi ini akan semakin menjadi-jadi dan bertambah buruk jika tidak ada penyelesaian dan rekonsiliasi di tingkat nasional. Jadi, pertanyaannya mungkin bukan ‘what’s next Ahok’, tetapi ‘what’s next Indonesia’?

Keputusan hakim bisa dianggap sebagai pertimbangan yang paling baik di antara semua kemungkinan terburuk, setidak-tidaknya untuk mencegah hal-hal yang lebih buruk terjadi. Namun, jika situasi seperti ini terus-terusan terjadi, maka kedaulatan hukum di negara ini akan menjadi tanda tanya besar. Peradilan akan tunduk pada tekanan kelompok dan oleh karenanya tersandera kepentingan-kepentingan kelompok-kelompok tersebut.

Dengan demikian, apa yang dikatakan Cicero di awal bahwa ‘semakin banyak hukum, semakin hilang keadilan’ akan menjadi bab-bab baru kajian hukum di ruang-ruang kuliah hukum dan hiasan pada diktat-diktat professor hukum. (S13)

 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
spot_imgspot_img

#Trending Article

Kaesang Gabung PSI, PDIP Ambruk? 

Isu bergabungnya Kaesang Pangarep ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memantik satu telaah menarik mengenai dampak turunannya, serta gonjang-ganjing nasib trah Presiden Joko Widodo (Jokowi)...

Kaesang Jadi Ketua Umum PSI?

Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep resmi bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mungkinkah Kaesang akan menjadi Ketua Umum PSI? PinterPolitik.com Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang...

Kok Xi Jinping “Modifikasi” Al-Qur’an?

Pemerintahan Xi Jinping di Tiongkok dikabarkan ingin "modifikasi" Al-Qur'an dengan padukan Konfusianisme. Mengapa Xi ingin demikian?

Akan Seperti Apa Nasib AHY?

Partai Demokrat resmi mendeklarasikan dukungannya pada Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden (capres) di Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024). Namun, akan seperti apa nasib politik Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam koalisi ini? Apakah cawapres tetap masuk akal untuk dikejar, atau mungkin ada jabatan lain yang menunggu untuk AHY?

SBY Harus Keluar Dari Partai Demokrat?

Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) justru tidak menjadi pusat perhatian utama atas langkah-langkah politik Partai Demokrat. Pemberitaan media terlihat masih...

Mengapa AS-Tiongkok Masih Terus Berselisih? 

Sudah lebih dari dua dekade Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok berselisih. Kira-kira apa yang melatarbelakangi tensi yang semakin tidak menentu ini?  PinterPolitik.com  Selama ribuan tahun perkembangan...

Megawati Kritik Jokowi Melalui BRIN?

Kritik yang dilontarkan oleh BRIN kepada Presiden Jokowi terkait pernyataannya soal data intelijen kondisi dan agenda parpol menjelang 2024 dinilai bermuatan politis. PinterPolitik.com Pernyataan Presiden Joko...

Kampanye Hitam Menanti Prabowo?

Cawapres Prabowo Subianto mengerucut menjadi tiga nama, yakni Airlangga Hartarto, Erick Thohir, dan Yusril Ihza Mahendra. Jika salah pilih cawapres, Prabowo dapat kandas karena...

More Stories

Di Balik Klaim 1 juta Massa Anies di Makassar

Ribuan massa – bahkan ada yang mengklaim hingga jutaan – memadati acara kunjungan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Makassar. Tidak sedikit yang mengaitkan...

Menuju Yusril vs Mahfud: Duel Profesor di 2024 Bukti Dahsyat Legal Logic?

Pilpres 2024 berpotensi menjadi ajang duel dua profesor hukum: Yusril Ihza Mahendra dan Mohammad Mahfud MD. Yusril disebut-sebut akan jadi cawapres Prabowo Subianto, sedangkan...

Propaganda Rusia di Pilpres RI 2024?

Publik mungkin masih ingat pernyataan Presiden Jokowi jelang Pilpres 2019 tentang “propaganda Rusia” yang digunakan oleh lawan politik untuk mengalahkannya di gelaran elektoral tahun...