HomeNalarSyarat Menteri Ikut Pilkada

Syarat Menteri Ikut Pilkada

Apakah Jokowi berhak melarang Menteri-nya maju dalam Pilkada?


PinterPolitik.com

[dropcap]S[/dropcap]oal keterlibatan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam Pilgub Jawa Timur, menimbulkan pro kontra. Ada yang mengatakan bahwa ia harus mundur dari jabatan sebagai Mensos. Ada juga yang mengatakan kalau ia tak perlu mundur, cukup ambil cuti aja.

Sementara itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan malah mengatakan bahwa mundur atau tidaknya Khofifah dari posisi Menteri tergantung dari Pakde Joko. Sebab tidak ada peraturan yang mewajibkan Menteri harus mundur dari jabatannya atau cuti jika maju sebagai calon kepala daerah. Kira-kira mana yang benar ya?

“Kalau menurut peraturan perundang-undangan kan tidak ada aturan cuti. Ya itu terserah Presiden. Kalau Gubernur, Bupati incumbent harus cuti. Kalau DPR harus mundur, kalau eksekutif tidak ada syaratnya. Terserah kepada mereka,” ujar Zulkifli saat ditemui di Gedung DPR (29/11).

Ow, ternyata pernyataan Pak Zulkifli merujuk dari UU Pilkada yang diturunkan ke dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, Menteri tidak termasuk jabatan publik yang harus mundur. Mereka yang harus mundur adalah anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, PNS, lurah atau kepala desa, jabatan BUMN, BUMD, anggota KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu RI/Provinsi, dan Panwaslu Kab/Kota.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa jabatan Menteri tidak ada keharusan untuk mundur jika mencalonkan diri dalam Pilkada. Alasannya karena Menteri tidak dipilih melalui Pemilu.

Baca juga :  Siapa Parpol Baru "Gerombolan Teroris"?
- Advertisement -

“Menteri tidak dipilih melalui Pemilu. Juga sewaktu-sewaktu dapat di-reshuffle (diubah) oleh Presiden. Beda dengan DPR/DPRD, DPD, atau kepala daerah yang dipilih melalui pemilu untuk menjabat selama 5 tahun,” jelas Pramono (25/11).

Secara logika, UU Pilkada bisa dikatakan udah offside. Kebijakannya tampak berat sebelah. Orang bisa aja menganggap bahwa Menteri yang juga termasuk jabatan publik seperti mendapat ‘keistimewaan’ dibanding jabatan lainnya. Atau saya yang keliru?

Tapi kalau dari segi hukum itu onside. Karena jabatan Menteri tidak dipilih melalui jalur pemilu. Menteri dipilih oleh Presiden dan sewaktu-waktu bisa dilengserkan Presiden. Maka, nasib seorang menteri berada di tangan Presiden. Semoga kali ini, saya nggak keliru lagi. (K-32)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Jokowi Hanya Basa-Basi Soal Link-and-Match?

Setiap tahunnya ada lebih dari satu juta pengangguran baru yang merupakan lulusan sekolah tinggi. Apakah ini menunjukkan jargon link-and-match yang disebutkan Presiden Joko Widodo...

Jokowi Setengah Hati Kurangi Pengangguran?

Meskipun sering kali menunjukkan perhatian khusus terhadap pengangguran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya “setengah hati” dalam upayanya untuk mengurangi angka pengangguran. Ini misalnya dapat...

NasDem-PDIP Sama-Sama Panik?

Partai NasDem merespons sindiran PIDP bahwa safari politik yang dilakukan Anies Baswedan sepi peminat. PDIP dikatakan takut terhadap manuver yang dilakukan sosok calon presiden...

Willow Project, Biden Tiru Jokowi?

Pengesahan Willow Project oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden agaknya cukup serupa dengan apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2020...

Pang Suma: Pejuang dari Dayak

Pang Suma dianggap sebagai ksatria yang hebat. Kemampuannya mengalahkan pimpinan militer Jepang membuat Jepang ketakutan. Apalagi, senjata yang digunakannya hanyalah sebuah naibor mandau. PinterPolitik.com "Tinggal aja...

Rafael Dibesar-besarkan untuk Sri Mulyani?

Tidak hanya mendapat sorotan yang luar biasa, kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT) terlihat menjadi pintu masuk terbukanya berbagai kasus keuangan. Mungkinkah kasus Rafael Alun...

BIN Justru ‘Sabotase’ Prabowo?

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG) jadi bahan perbincangan publik setelah mengatakan aura Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpindah ke Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo. Lantas, bagaimana ini akan mempengaruhi perjalanan politik Prabowo di 2024 nanti?

Ada Deal “Rahasia” Prabowo-Prancis?

Sejumlah alutsista asal Prancis akan memperkuat TNI dalam beberapa tahun ke depan, termasuk jet tempur canggih Rafale. Namun, mengapa Prancis yang seolah diimpresikan sebagai...

More Stories

PDIP dan Gerindra Ngos-ngosan

PDI Perjuangan dan Gerindra diprediksi bakal ngos-ngosan dalam Pilgub Jabar nanti. Ada apa ya? PinterPolitik.com Pilgub Jabar kian dekat. Beberapa Partai Politik (Parpol) pun mulai berlomba-lomba...

Arumi, ‘Srikandi Baru’ Puan

Arumi resmi menjadi “srikandi baru” PUAN. Maksudnya gimana? PinterPolitik.com Fenomena artis berpolitik udah bukan hal baru dalam dunia politik tanah air. Partai Amanat Nasional (PAN) termasuk...

Megawati ‘Biro Jodoh’ Jokowi

Megawati tengah mencari calon pendamping Jokowi. Alih profesi jadi ‘biro jodoh’ ya, Bu? PinterPolitik.com Kasih sayang dan pengorbanan seorang ibu laksana lilin yang bernyala. Lilin...