HomeNalar PolitikSyarat Menteri Ikut Pilkada

Syarat Menteri Ikut Pilkada

Apakah Jokowi berhak melarang Menteri-nya maju dalam Pilkada?


PinterPolitik.com

[dropcap]S[/dropcap]oal keterlibatan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam Pilgub Jawa Timur, menimbulkan pro kontra. Ada yang mengatakan bahwa ia harus mundur dari jabatan sebagai Mensos. Ada juga yang mengatakan kalau ia tak perlu mundur, cukup ambil cuti aja.

Sementara itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan malah mengatakan bahwa mundur atau tidaknya Khofifah dari posisi Menteri tergantung dari Pakde Joko. Sebab tidak ada peraturan yang mewajibkan Menteri harus mundur dari jabatannya atau cuti jika maju sebagai calon kepala daerah. Kira-kira mana yang benar ya?

“Kalau menurut peraturan perundang-undangan kan tidak ada aturan cuti. Ya itu terserah Presiden. Kalau Gubernur, Bupati incumbent harus cuti. Kalau DPR harus mundur, kalau eksekutif tidak ada syaratnya. Terserah kepada mereka,” ujar Zulkifli saat ditemui di Gedung DPR (29/11).

Ow, ternyata pernyataan Pak Zulkifli merujuk dari UU Pilkada yang diturunkan ke dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, Menteri tidak termasuk jabatan publik yang harus mundur. Mereka yang harus mundur adalah anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, PNS, lurah atau kepala desa, jabatan BUMN, BUMD, anggota KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu RI/Provinsi, dan Panwaslu Kab/Kota.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa jabatan Menteri tidak ada keharusan untuk mundur jika mencalonkan diri dalam Pilkada. Alasannya karena Menteri tidak dipilih melalui Pemilu.

Baca juga :  AS-Tiongkok Berebut Prabowo? 

“Menteri tidak dipilih melalui Pemilu. Juga sewaktu-sewaktu dapat di-reshuffle (diubah) oleh Presiden. Beda dengan DPR/DPRD, DPD, atau kepala daerah yang dipilih melalui pemilu untuk menjabat selama 5 tahun,” jelas Pramono (25/11).

Secara logika, UU Pilkada bisa dikatakan udah offside. Kebijakannya tampak berat sebelah. Orang bisa aja menganggap bahwa Menteri yang juga termasuk jabatan publik seperti mendapat ‘keistimewaan’ dibanding jabatan lainnya. Atau saya yang keliru?

Tapi kalau dari segi hukum itu onside. Karena jabatan Menteri tidak dipilih melalui jalur pemilu. Menteri dipilih oleh Presiden dan sewaktu-waktu bisa dilengserkan Presiden. Maka, nasib seorang menteri berada di tangan Presiden. Semoga kali ini, saya nggak keliru lagi. (K-32)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Anomali PSI: Gagal Karena Kuasa Jeffrie Geovanie?

Kegagalan PSI untuk lolos ke parlemen pusat dalam dua gelaran Pemilu berturut-turut memang menimbulkan pertanyaan besar.

Puan-Mega, Ada ‘Perang Sipil’ PDIP? 

Berbeda dari Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani belakangan tunjukkan gestur yang lebih lembut kepada pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengapa demikian?

Ketua DPR, Golkar Lebih Pantas? 

Persaingan dua partai politik (parpol) legendaris di antara Partai Golkar dan PDIP dalam memperebutkan kursi Ketua DPR RI mulai “memanas”. Meskipun secara aturan PDIP paling berhak, tapi beberapa pihak menilai Partai Golkar lebih pantas untuk posisi itu. Mengapa demikian?

The Tale of Two Sons

Jokowi dan SBY bisa dibilang jadi presiden-presiden yang berhasil melakukan regenerasi politik dan sukses mendorong anak-anak mereka untuk terlibat di dunia politik.

Lolos “Seleksi Alam”, PKS-PKB Seteru Abadi?

Berkaca pada hasil Pileg 2024, PKB dan PKS agaknya akan menjadi dua entitas politik yang akan terlibat dalam persaingan ceruk suara pemilih Islam ke depan. Terlebih di saat PAN seakan telah melepaskan diri dari karakter Islam dan PPP harus “terdegradasi” dari kancah legislatif nasional.

Jokowi Makin Tak Terbendung?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dirumorkan meminta jatah menteri dari pemerintahan Prabowo Subianto. Apakah Jokowi makin tak terbendung?

Elon Musk dan Dimulainya Era Feudalisme Teknologi 

Perusahaan teknologi raksasa seperti Apple dan Starlink semakin memiliki keterikatan dengan dinamika politik. Jika pola ini terjaga, akan seperti apa pengaruhnya terhadap dunia politik di masa depan? 

Prabowonomics: Jurus ‘Lompatan Katak’?

Program makan siang dan susu gratis ala Prabowo merupakan jenis school feeding program. Mungkinkah ini jadi kunci penting Prabowonomics?

More Stories

PDIP dan Gerindra Ngos-ngosan

PDI Perjuangan dan Gerindra diprediksi bakal ngos-ngosan dalam Pilgub Jabar nanti. Ada apa ya? PinterPolitik.com Pilgub Jabar kian dekat. Beberapa Partai Politik (Parpol) pun mulai berlomba-lomba...

Arumi, ‘Srikandi Baru’ Puan

Arumi resmi menjadi “srikandi baru” PUAN. Maksudnya gimana? PinterPolitik.com Fenomena artis berpolitik udah bukan hal baru dalam dunia politik tanah air. Partai Amanat Nasional (PAN) termasuk...

Megawati ‘Biro Jodoh’ Jokowi

Megawati tengah mencari calon pendamping Jokowi. Alih profesi jadi ‘biro jodoh’ ya, Bu? PinterPolitik.com Kasih sayang dan pengorbanan seorang ibu laksana lilin yang bernyala. Lilin...