HomeNalar PolitikSebaiknya Melapor ke Dewan Pers

Sebaiknya Melapor ke Dewan Pers

Kecil Besar

Tugas jurnalis nemberikan informasi yang akurat kepada publik. Tugasnya dilindungi hukum, oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang salah satu ayatnya berbunyi: “Tindakan kekerasan  terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers”.


pinterpolitik.com

JAKARTA – Ingat kasus wartawan Berita Nasional yang bernama Udin atau nama lengkapnya Fuad Muhammad Syafrudin? Sudah 17 tahun kasus kekerasan terhadap Udin belum juga terungkap.

Sebelumnya, tulisan Udin di korannya mengkritisi adanya mafia politik dalam pemilihan bupati Bantul. Setelah itu muncul tindak kekerasan kepada Udin dari orang yang tidak dikenal. Kepala Udin dipukuli dengan sebatang besi hingga gegar otak dan kemudian korban menghembuskan napas terakhir pada 16 Agustus 1996.

Maka, sudah 17 tahun kasus Udin masih juga gelap. Itu sejarah getir untuk kebebasan pers Indonesia. Kekerasan terhadap jurnalis bisa terulang, mungkin karena beberapa kasus tidak terungkap secara tuntas. Mungkin pula itu yang memancing  pelaku lain untuk berbuat kekerasan terhadap  jurnalis.

Dalam aksi 112, Sabtu 11 Februari 2017 di Jakarta, terjadI lagi kekerasan terhadap seorang reporter dan kamerawan Metro TV dan kamerawan Global TV. Reporter Metro TV dipukuli dan diperlakukan tidak menyenangkan.

Kalau seseorang tidak suka atau ada masalah dengan materi pemberitaan wartawan sebaiknya melapor  ke Dewan Pers, dengan membawa bukti yang kuat. Tidak menghakimi sendiri, apalagi negara kita adalah  negara hukum.

Tugas jurnalis nemberikan informasi yang akurat kepada publik. Tugasnya dilindungi hukum, oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang salah satu ayatnya berbunyi: “Tindakan kekerasan  terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers”.

Pasal 8 UU tentang Pers jelas menyatakan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial (Pasal 3). Jadi pada dasarnya wartawan bekerja untuk publik.

Baca juga :  Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Pelaku intimidasi kepada wartawan bisa dijerat  dengan pasal pidana KUHP. Pengancam dan pelaku kekeraan terhadap wartawan bisa dijerat Pasal 18 UU tentang Pers, karena melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik. Ancaman hukuman dua  tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Maka, diharapkan masyarakat betul-betul memahami profesi wartawan yang sedang bertugas. Terkait dengan itu, kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan  diharapkan diusut secara tuntas sesuai peraturan dan hukum.

Pada sisi lain, warga yang merasa mempunyai masalah dengan kinerja atau  hasil kerja wartawan, yang dianggap merugikan, hendaknya melapor ke Dewan Pers. Dengan demikian tidak terulang lagi kekerasan terhadap wartawan. (G18)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Hipdut, no na, Timurnesia: Trisula Nusantara?

Tiga aliran musik baru dari Indonesia kini merajai tangga lagu. Mungkinkah trisula ini diam-diam sedang melawan dominasi musik dunia? 

Waspada 3 “Kingdoms” of Jokowi?

Tiga provinsi, satu pola — kala gelar adat Jokowi di Lampung ternyata cuma puncak gunung es dari strategi politik yang lebih besar. 

Tulus, SBY, Jokowi: Seni Bertahan

Setelah empat tahun diam, Tulus rilis "Teh Hijau" tanpa gembar-gembor. Mengapa justru keheningan yang membuatnya makin dinanti? 

Kicepisme Pragmatis Politik

Jokowi dan JK bertemu di HUT Bhayangkara ke-80, dan suasananya adem-adem saja. Padahal beberapa bulan lalu JK sempat berteriak lantang: "Kasih tahu semua itu termul-termul, Jokowi jadi presiden karena saya", gara-gara isu ijazah yang menyeret namanya sebagai pihak yang terus mempersoalkan. Tapi begitu ketemu langsung, ijazah pun tak dibahas. Inilah wajah politik di level elite Indonesia yang sesungguhnya.

Aldi-Saldi: Hakim Mazhab “Dissenters”?

Vonis Nadiem Makarim menghadirkan sorotan pada Andi Saputra, hakim yang berbeda pendapat dari mayoritas. Apakah ia sekadar anomali, atau bagian dari tradisi “Mazhab Dissenters” seperti Saldi Isra?

Menanti Lahirnya Hoegeng Muda di Bhayangkara

Sehari sebelum pemakamannya Februari lalu, keluarga Hoegeng memutar rekaman pesan terakhir istrinya, dan Kapolri menyebutnya wasiat bagi seluruh anggota Polri. Delapan dekade lalu, institusi ini sudah menerima wasiat serupa dari suaminya. Namun, jamak disebut yang bertambah sejak itu cuma jumlah upacaranya. Benarkah demikian?

Anies dan Dark Side of The Moon

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo berbicara di depan ribuan akademisi dan menyebut: meski 5 kali ikut Pilpres dan baru 1 kali menang, ia tak pernah merongrong pemerintah yang sah. Pernyataan ini sekaligus pesan tersirat ke oposisi hari ini, termasuk Anies Baswedan, tentang batas etika berpolitik pasca kekalahan. Dalam beberapa kesempatan, Anies memang sempat mengkritisi kondisi negara, soal penghematan anggaran di satu sisi tapi juga pemborosan di lain sektor, serta kritik-kritik lainnya.

Kiri, Kanan, Kulihat Merah Putih

Dari Kabinet hingga koperasi desa, nama bangsa kini melekat di mana-mana. Namun, mengapa harus seragam begitu? 

More Stories

Infrastruktur Ala Jokowi

Presiden juga menjelaskan mengenai pembangunan tol. Mengapa dibangun?. Supaya nanti logistic cost, transportation cost bisa turun, karena lalu lintas sudah  bebas hambatan. Pada akhirnya,...

Banjir, Bencana Laten Ibukota

Menurut pengamat tata ruang, Yayat Supriatna, banjir di Jakarta disebabkan  semakin berkurangnya wilayah resapan air. Banyak bangunan yang menutup tempat resapan air, sehingga memaksa...

E-KTP, Dampaknya pada Politik

Wiranto mengatakan, kegaduhan pasti ada, hanya skalanya jangan sampai berlebihan, sehingga mengganggu aktivitas kita sebagai bangsa. Jangan juga mengganggu mekanisme kerja yang  sudah terjalin...