Masuknya sejumlah nama anggota DPR dalam korupsi e-KTP oleh KPK, membuat berang DPR. Sekarang, lembaga legislatif ini mengeluarkan hak angket yang memungkinkan tersendatnya penanganan kasus ini. Inikah upaya DPR jegal KPK?
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]K[/dropcap]asus mega korupsi e-KTP yang menyeret sejumlah nama anggota DPR sepertinya akan dibuat berlarut-larut. Berawal dari kesaksian Miryam S. Haryani yang mengaku diancam oleh koleganya, kini lembaga anti korupsi ini juga menjadi target anggota Komisi III DPR dengan dipergunakannya hak angket untuk menyelidiki pernyataan adanya ancaman kepada Miriam tersebut.
Komisi III DPR mengaku tak terima dengan penyebutan nama Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Desmond J. Mahesa, dan Masinton Pasaribu yang disebut mengancam anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S. Haryani. Dalam kesaksiannya, Miryam mengaku merasa diancam. Pernyataannya ini disetujui Novel Baswedan, sebelum insiden penyiraman air keras, saat bersaksi di pengadilan Tipikor.
Anggota DPR yang geram dengan ‘insiden Miryam’ tersebut, kemudian menggulirkan hak angket kepada KPK guna menyelidiki kejadian sebenarnya. Hak angket ini juga diajukan karena KPK menolak membuka rekaman video saat Miryam diperiksa KPK. Sebab dari hasil pemeriksaan, penyidik KPK menyebut ada 6 anggota Komisi III yang melakukan ancaman agar Miryam mencabut kesaksiannya.
Penolakan ini bukannya menghentikan langkah DPR, tapi bahkan semakin membuat mereka sibuk melebarkan permasalahan dengan menuntut hal-hal lainnya. Karena kabarnya, mereka juga akan meminta KPK untuk membuka temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Informasi ini diungkapkan oleh seorang sumber di gedung parlemen, Kamis (20/4) malam.
Menurut sumber tersebut, komisinya ingin kalau ada hak angket, tidak sekedar soal penyebutan nama-nama (anggota Komisi III di kasus e-KTP), tapi juga diperluas dengan memasukkan sikap KPK terhadap hasil audit investigasi BPK. Upaya ini, ditujukan untuk memberikan kejelasan permasalahannya. “Hal ini sedang dirumuskan di Komisi III DPR, sebelum dibawa ke dalam rapat pleno komisi,” katanya.
Sumber tersebut juga mengungkapkan, bahwa ada tujuh temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan KPK tahun 2015, yang perlu ditindaklanjuti. “Itu semua terkait dengan penggunaan anggaran,” jelas si sumber yang berharap pengajuan hak angket ini jangan dilihat macam-macam. “Ini instrumen Dewan dalam melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya,” katanya.
Bila dilihat dari tujuan hak angket yang selanjutnya ingin mengutak-atik masalah keuangan KPK, sebenarnya sangat terlihat jelas akan upaya balas dendam anggota DPR. Sebagai perwakilan rakyat, sikap tersebut sungguh memalukan, karena tidak memperlihatkan sikap sportif karena terkesan berusaha menutup-nutupi borok korupsi yang sudah mengakar di lembaga ini. Sampai kapan rakyat harus terus memaklumi kebusukan para anggota dewan ini? Berikan pendapatmu.
(Suara Pembaruan)