HomeNalar PolitikAkhirnya, Miryam Resmi Tersangka

Akhirnya, Miryam Resmi Tersangka

Kecil Besar

Politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani hari ini resmi berstatus tersangka KPK setelah hakim tunggal sidang praperadilan menyatakan kalau penetapan statusnya tersebut sah karena telah sesuai dengan syarat yang berlaku.


PinterPolitik.com

“Menyatakan penetapan tersangka terhadap nama Miryam S. Haryani adalah sah.”

[dropcap size=big]H[/dropcap]akim tunggal sidang praperadilan, Asiadi Sembiring, membacakan putusannya dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017. Penolakan itu, ucap Asiadi, didasari penilaian bahwa Bab III tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor masih merupakan kewenangan KPK.

Dengan begitu, KPK dinilai berwenang menggunakan Pasal 22 pada Bab III UU Pemberantasan Tipikor. Hal itu, disebut Asiadi sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana yang dimaksud UU Pemberantasan Tipikor.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Miryam S. Haryani. Miryam sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

KPK Percaya Diri

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya siap mendengarkan putusan hakim mengenai praperadilan tersebut. KPK, lanjutnya, optimistisis bahwa semua jawaban beserta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan akan diterima oleh hakim. “Dalam kesimpulan yang telah disampaikan hari Jumat pekan lalu, telah diutarakan sejumlah argumentasi hukum yang didukung oleh sekitar 30 bukti,” katanya, Senin (22/5).

Rasa percaya diri yang sama juga diungkapkan Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi. Ia mengatakan, gugatan pemohon yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang melakukan penyidikan pemberian keterangan tidak benar, itu salah. Karena Pasal 22 tersebut lanjutnya, menyatakan KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus lain yang masih berkaitan dengan proses pemberantasan korupsi.

Dalam UU No 30/2002 tentang KPK, khususnya pada Pasal 6 huruf c, KPK memiliki tugas dan kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sehingga seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor yang merupakan tindak pidana korupsi, dapat menjadi kewenangan KPK. “Termohon memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan terhadap pasal 22 UU Tipikor,” paparnya dalam persidangan.

Baca juga :  Jika Ahok jadi Ketua KPK

Miryam Belum Tahu

Walau tetap bersikukuh kalau proses penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, namun tim pengacara Miryam mengaku menghormati keputusan hakim. “Kami tetap berpegang pada argumen kami, bahwa tak ada bukti permulaan cukup untuk penetapan tersangka, tapi hakim punya pertimbangan sendiri,” ujar pengacara Miryam, Mita Mulia, saat ditanyai seusai persidangan.

Mita mengaku belum memberi tahu keputusan tersebut pada kliennya, sehingga tidak tahu seperti apa kira-kira responnya. “Putusan kan baru beberapa detik lalu, tentu kami harus lapor klien kami. Ke depannya kami akan ikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” jelas Mita yang mengaku rasa kecewa pasti ada mengenai penolakan tersebut.

Miryam sebelumnya diduga sengaja memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Mantan anggota Komisi Dalam Negeri DPR RI ini, mengaku sempat ditekan penyidik agar mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.

Keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut, kemudian dicabut Miryam saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis hakim Tipikor sempat mengkonfrontir keterangan Miryam S. Haryani dengan penyidik. Namun Miryam tetap menarik keterangannya saat diperiksa KPK soal dugaan korupsi e-KTP.

(Berbagai sumber/R24)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Golkar, Chandradimuka The Fixer?

Presiden datang dan pergi, tetapi satu fungsi selalu bertahan, the fixer. Dari Orde Baru hingga era Presiden Prabowo, Indonesia terus melahirkan operator negara yang menjembatani politik, birokrasi, dan ekonomi. Mengapa begitu banyak figur tersebut berasal dari Partai Golkar? Di sinilah kisah tentang "kawah chandradimuka" para pengelola kekuasaan dimulai

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia? 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto — dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit? 

More Stories

Informasi Bias, Pilpres Membosankan

Jelang kampanye, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oposisi cenderung kurang bervarisi. Benarkah oposisi kekurangan bahan serangan? PinterPolitik.com Jelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Presiden 2019 yang akan dimulai tanggal...

Galang Avengers, Jokowi Lawan Thanos

Di pertemuan World Economic Forum, Jokowi mengibaratkan krisis global layaknya serangan Thanos di film Avengers: Infinity Wars. Mampukah ASEAN menjadi Avengers? PinterPolitik.com Pidato Presiden Joko Widodo...

Jokowi Rebut Millenial Influencer

Besarnya jumlah pemilih millenial di Pilpres 2019, diantisipasi Jokowi tak hanya melalui citra pemimpin muda, tapi juga pendekatan ke tokoh-tokoh muda berpengaruh. PinterPolitik.com Lawatan Presiden Joko...