HomeData PolitikPilkada 15 Februari 2017, Libur Nasional

Pilkada 15 Februari 2017, Libur Nasional

Pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.


pinterpolitik.com

JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari libur nasional tanggal 15 Februari 2017 pada saat berlangsung pemungutan suara untuk memilih kepala daerah di 101 daerah secara serentak.

Surat keputusan penetapan hari libur nasional ini didasarkan pada  pertimbangan adanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur; bupati dan wakil bupati; serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada  warga negara guna menggunakan hak pilihnya.

Pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Menurut Keppres ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.

Menurut Keppres ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pada  Rabu, 15 Februari 2017.

Baca juga :  Elon Musk, Puppet or Master?

“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.” Begitu bunyi diktum pertama Keppres Nomor 3 Tahun 2017.

Pilkada serentak berlangsung di tujuh Provinsi, yaitu  Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Pilkada di tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia. (Setkab/E19)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Anies, Petarung Pilihan Mega Lawan Jokowi? 

Anies Baswedan sepertinya jatuh dalam bidikan PDIP untuk menjadi Cagub dalam Pilgub Jakarta. Mungkinkah Anies jadi pilihan yang tepat? 

Ahmad Luthfi, Perang Psikologis PDIP di Jateng?

Meski masih aktif, relevansi Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi untuk menjadi calon gubernur Jawa Tengah terus meningkat setelah PAN sepakat mengusungnya. Aktor politik alternatif tampaknya memang sedang mendapat angin untuk merebut Jawa Tengah di ajang non-legislatif dari PDIP dengan operasi politik tertentu. Benarkah demikian?

Bahaya IKN Mengintai Prabowo?

Realisasi investasi di proyek IKN hanya menyentuh angka Rp47,5 triliun dari target Rp100 triliun yang ditetapkan pemerintah.

Saatnya Sandiaga Comeback ke DKI?

Nama Sandiaga Uno kembali muncul dalam bursa Pilkada DKI Jakarta 2024. Diusulkan oleh PAN, apakah ini saatnya Sandiaga comeback ke DKI?

Israel Kalah di Medsos, Kesalahan Mossad? 

Di media sosial, gerakan pro-Palestina secara statistik lebih masif dibanding pro-Israel. Padahal, Israel sering disebut sebagai ahli memainkan narasi di dunia maya. Mengapa ini bisa terjadi? 

Rahasia Besar Jatah Tambang NU-Muhammadiyah?

Konsesi pengelolaan lahan tambang yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapat kritik tajam karena dinilai memiliki tendensi beraroma politis. Terlebih yang mengarah pada Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Namun, terdapat satu interpretasi lain yang kiranya menjadi justifikasi konstruktif di balik alokasi aspek sosioekonomi itu. PinterPolitik.com

Jokowi Endgame: Mengapa Banyak Kontroversi di Akhir Jabatan?

Presiden Jokowi kini didera berbagai macam kontroversial. Mulai dari revisi UU TNI dan Polri, revisi UU Penyiaran, persoalan penurunan usia calon gubernur yang dilakukan oleh MA, hingga soal Tabungan Peruamahan Rakyat (Tapera) dan lain sebagainya.

The Thinker vs The Doer: Tarung Puan dan Prananda Calon Pengganti Megawati

PDIP memutuskan untuk menyiapkan posisi Ketua Harian jelang masa transisi kepengurusan baru pada Kongres 2025 mendatang.

More Stories

Infrastruktur Ala Jokowi

Presiden juga menjelaskan mengenai pembangunan tol. Mengapa dibangun?. Supaya nanti logistic cost, transportation cost bisa turun, karena lalu lintas sudah  bebas hambatan. Pada akhirnya,...

Banjir, Bencana Laten Ibukota

Menurut pengamat tata ruang, Yayat Supriatna, banjir di Jakarta disebabkan  semakin berkurangnya wilayah resapan air. Banyak bangunan yang menutup tempat resapan air, sehingga memaksa...

E-KTP, Dampaknya pada Politik

Wiranto mengatakan, kegaduhan pasti ada, hanya skalanya jangan sampai berlebihan, sehingga mengganggu aktivitas kita sebagai bangsa. Jangan juga mengganggu mekanisme kerja yang  sudah terjalin...