HomeCelotehBerani Laporkan Korupsi, Ini Hadiahnya!

Berani Laporkan Korupsi, Ini Hadiahnya!

Kecil Besar

“Barangsiapa ingin mutiara, harus berani terjun di lautan yang dalam.” ~Soekarno


PinterPolitik.com

[dropcap]K[/dropcap]orupsi telah menjadi budaya yang mengakar di negeri ini. Tapi siapa sangka, kalau budaya menyebalkan itu bisa menjadi rezeki buat kita-kita gaes. Hayoo, kira-kira kenapa nih?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jadi, buat kita-kita yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan upaya korupsi akan dapat hadiah dalam bentuk piagam dan premi maksimal sebesar Rp 200 juta. Mantap nggak tuh? Lumayan kan buat modal nikah. Wkwkwk

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan besaran premi yang diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Nah, kalau yang dilaporkan itu tindak pidana korupsi berupa suap, maka besar premi yang akan diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/ atau dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Mau cepat kaya? Yuk, ikutan berantas korupsi. Jadi kalau nemu tindakan yang mengindikasikan KKN jangan takut lapor ya. Share on X

Peraturan tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM loh, dan sudah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

Gimana-gimana, harapan hidup sobat miskin pasti makin besar dong ya? Korupsi di negara ini gampang banget ditemukan. Kita hanya butuh niat untuk menjadi detektif handal untuk membongkar itu semua. Jangan asal lapor ya gaes. Soalnya ada aturannya nih.

Setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan itu, haru memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, misalnya mendapat penilaian dari penegak hukum. Kira-kira laporan ente-ente semua bener kagak. Jangan sampe salah kaprah dan jadi salah tangkap.

Baca juga :  Komprador Gurita Batu Bara

Penilaian yang diberikan oleh penegak hukum dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Nggak cuma itu, dalam memberikan nilai, penegak hukum juga akan mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Wah ada risiko? Jelas ada dong. Urusan sama orang jahat nggak ada yang tanpa risiko gaes. Tapi tenang aja, pemerintah siap memberikan perlindungan hukum bagi pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Nantinya, penegak hukum akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Oke deh kalau begitu. Sudah siap jadi detektifnya pemerintah belum nih? Penegak hukum menerima pemberian informasi baik berupa laporan tertulis atau lisan ya. Mau pakai media elektronik ataupun nonelektronik bebas. Asal nggak mengada-ada aja. Hehehe. (E36)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

Ahok Jadi Ketua KPK?

Jokowi telah resmi menunjuk pansel pimpinan KPK 2019-2023. Prediksi tentang siapa ketua KPK yang dihasilkan seleksi ini pun sudah mulai bisa digulirkan. Pinterpolitik.com Teka-teki tentang siapa...

Kini, Giliran Politik Milenial?

Sosok-sosok yang berasal dari generasi milenial kini mulai bermunculan guna mengisi perannya di berbagai bidang, termasuk pemerintahan dan politik. Apakah kehadiran milenial menjadi tanda...

Baliho Tikus, Tanda Kekalahan Jokowi?

“Apa kamu pernah membayangkan Jakarta menjadi Berlin, Bandung jadi Paris, Semarang jadi Swiss, Surabaya menjadi Roma, dan sebagainya? Oh indahnya Indonesia! Sayang, kita terlalu...

Thomas Lembong “Membalas” Jokowi?

“Investasi yang sukses adalah mengantisipasi apa yang dilakukan orang lain”. – John Maynard Keynes Pinterpolitik.com Nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu Thomas Trisakti Lembong...

Hantu Sawit di Papua?

Di balik berbagai kerusuhan yang terjadi akibat diskriminasi rasial terhadap kelompok Papua, terdapat persoalan kelapa sawit yang dinilai dapat mengancam lingkungan dan komunitas adat...

Jokowi Lempar Hadiah

Bagi kebanyakan orang, tentu saja apa yang dilakukan oleh Jokowi ini kurang etis. Dengan melempar-lemparkan bingkisan, Jokowi dianggap kurang menghormati masyarakat. PinterPolitik.com "If you have something...

La Nyalla: Prabowo, Pimpin Salat Dong

“Ibadah nomor satu dan korupsi nomor dua! Politisi banget.” PinterPolitik.com Eks kader Partai Gerindra, La Nyalla Mattalitti yang dulu mendukung Prabowo Subianto sekarang malah beralih dukungan...

Menteri Cantik Jokowi, Siapa Dilirik?

Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan kubu politiknya sempat mengungkapkan keinginannya untuk mencari menteri yang berusia muda dan cantik. Keinginan tersebut bisa saja berkaitan dengan...

More Stories

Abdi Negara Terbelenggu Kemiskinan?

"Oemar Bakri, Oemar Bakri, pegawai negeri…” ~Lirik Lagu Oemar Bakri -  Iwan Fals PinterPolitik.com Jadi pegawai negeri itu merupakan impian banyak orang. Pokoknya jadi PNS itu...

Luhut Panjaitan Memeluk Orba

"Luka tidak memiliki suara, sebab itu air mata jatuh tanpa bicara." ~Dilan 1990 PinterPolitik.com Orde Baru masih menjadi sejarah yang amat menakutkan dari sebagian besar masyarakat....

Ma’ruf Amin yang Terbuang?

"Sebagai kekasih, yang tak dianggap aku hanya bisa mencoba mengalah. Menahan setiap amarah…” ~Lirik Lagu Kekasih yang Tak Dianggap – Kertas Band PinterPolitik.com Jika di dunia...