HomeCelotehJC Pembongkar Kasus e-KTP?

JC Pembongkar Kasus e-KTP?

“Tadi saya cek permohonan JC sudah diajukan ke penyidik.” – Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.


PinterPolitik.com

[dropcap]F[/dropcap]ase baru dalam kasus korupsi e-KTP akan berlangsung dengan permohonan Setya Novanto untuk menjadi Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mungkin, papah tidak ingin mendekam sendiri di penjara sedangkan teman-temannya yang lain hidup bebas dengan uang korupsi e-KTP. Apalagi saat ini tidak ada yang bisa menolongnya dari jeratan KPK. Jabatan Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR RI pun sudah tidak lagi digenggam olehnya.

Sebagaimana diketahui bahwa JC merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu. Terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh papah untuk menjadi seorang JC dalam kasus e-KTP. Syarat tersebut ialah mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Pernyataan kuasa hukum papah, Firman Wijaya juga menegaskan bahwa permohonan untuk menjadi JC adalah upaya untuk membantu KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi ini.

Ini menunjukkan papah memiliki itikad positif dan sikap kooperatif pada persidangan untuk mengungkapkan kasus mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Namun, sampai saat ini permohonan tersebut masih dikaji secara objektif oleh KPK karena jangan sampai ada drama baru yang dimainkan oleh papah.

KPK menilai bahwa syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh papah merupakan hal mutlak. Maka dari itu pernyataan yang akan disampaikan nanti perlu adanya bukti, sehingga bukan hanya sekedar isu belaka ataupun fitnah yang mungkin saja bisa terjadi di persidangan.

Apalagi selama ini papah sudah banyak memainkan peran pada drama-drama yang menjadi trending topic di Indonesia. KPK perlu untuk menangani hal itu sedemikian rupa agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Permohonan papah menjadi JC merupakan jalan panjang. Itikad positif yang ditunjukkan papah saat ini memang perlu untuk diapresiasi namun tetap perlu diawasi.

Dorongan atau rasa takut mendekam di penjara mungkin yang dirasakan papah saat inilah yang menjadi alasannya untuk menjadi JC. Setidaknya kita bisa berharap bahwa nantinya kasus korupsi ini selesai dan masyarakat bisa membuat e-KTP tanpa harus menunggu berbulan-bulan. (LD14)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Narkoba, Bertemu Lawan Baru!

Indonesia dianggap sebagai surga bagi peredaran narkoba internasional. Adanya permintaan yang tinggi, harga yang kompetitif dan hukum yang bisa dibeli menjadi alasan mengapa gembong...

IMF Rindu Indonesia?

Structural Adjusment Program (SAP) yang ditawarkan International Monetary Fund (IMF) kepada Soeharto pada 1997, dinilai memperburuk perekonomian Indonesia. Kedatangan Direktur IMF Christine Lagarde ke...

Novel, Berakhir Seperti Munir?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam mengusut tuntas kasus Novel Baswedan. Beberapa pihak meragukan bahwa pembentukan TGPF...