HomeData PolitikRepublik Indonesia Resmikan Mata Uang Baru 2016

Republik Indonesia Resmikan Mata Uang Baru 2016

Kecil Besar

pinterpolitik.com19 Desember 2016.

Presiden Republik Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 (sebelas) pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016, hari ini, 19 Desember 2016, di gedung Bank Indonesia, Jakarta.

Peresmian sekaligus menandai bahwa sebelas pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesebelas uang Rupiah TE 2016 terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas dan dan 4 (empat) pecahan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp100.000 TE 2016, Rp50.000 TE 2016, Rp20.000 TE 2016, Rp10.000 TE 2016, Rp5.000 TE 2016, Rp2.000 TE 2016 dan Rp1.000 TE 2016. Sementara itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp1.000 TE 2016, Rp500 TE 2016, Rp200 TE 2016 dan Rp100 TE 2016.

Peresmian pada hari ini bertepatan pula dengan peringatan Hari Bela Negara. Sejalan dengan semangat bela negara, Uang Rupiah TE 2016 menampilkan dua belas gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan uang Rupiah. Pencantuman gambar pahlawan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi negara Indonesia. Selain itu, semangat kepahlawanan dan nilai-nilai patriotisme para pahlawan nasional diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda Indonesia.

Untuk lebih memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia, uang Rupiah kertas menampilkan pula gambar tari nusantara dan pemandangan alam dari berbagai daerah di Indonesia. Keragaman dan keunikan alam dan budaya yang ditampilkan dalam uang Rupiah diharapkan dapat semakin membangkitkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menunjukan uang baru pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu saat melakukan sosialisasi di Blok M Square, Jakarta, Senin. (19/12/2016)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri diharapkan semakin mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri.

Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 pun merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Sesuai undang-undang, persiapan pengeluaran uang Rupiah TE 2016 telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2016 tanggal 5 September 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Uang Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga :  "Sell Indonesia" dan Spirit 1928
RI resmikan uang baru.

Selanjutnya, landasan hukum mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 diatur melalui 18 (delapan belas) Peraturan Bank Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/29/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 213). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/34/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 218).
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/22/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 205). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/24/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 207).
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/30/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 214). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/35/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 219).
4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/23/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 206). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/25/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 208).
5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/31/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 215). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/36/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 220).
6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/32/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 216). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/37/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 221).
7. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/33/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 217). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/38/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 222).
8. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/26/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 209).
9. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/27/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 210).
10. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/28/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 211).
11. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/39/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 100 (Seratus) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 223). Dengan berlakunya uang Rupiah TE 2016 ini, uang Rupiah yang beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Jakarta, 19 Desember 2016
Departemen Komunikasi
spot_imgspot_img

#Trending Article

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia? 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto — dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit? 

Adu Nasib Rusdi-Sandi

Dua pengusaha besar, dua jalan politik berbeda. Rusdi Kirana berakar kuat di PKB hingga menjadi elite nasional, sementara Sandiaga Uno gagal mengangkat PPP dari keterpurukan. Mengapa modal, popularitas, dan jaringan tak cukup menyelamatkan partai yang rapuh?

More Stories

UMKM Motor Ekonomi Dunia

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara berkembang seperti Indonesia...

Jembatan Udara Untuk Papua

PinterPolitik.com JAKARTA - Pemerintah akan memanfaatkan program jembatan udara untuk menjalankan rencana semen satu harga yang dikehendaki Presiden Joko Widodo. Menurut Kepala Pusat Penelitian dan...

Kekerasan Hantui Dunia Pendidikan

PinterPolitik.com Diklat, pada umumnya dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian serta etika kepada anggota baru. Namun kali ini, lagi-lagi Diklat disalahgunakan, disalahfungsikan, hingga...