“Membiarkan korupsi hari ini akan memusnahkan dasar keadilan, sampai ke generasi yg akan datang.” ~Goenawan Mohamad
PinterPolitik.com
[dropcap]K[/dropcap]ayaknya mitos kalau saksi merupakan tersangka yang tertunda dalam kasus korupsi makin nyata adanya deh. Akurat banget gitu loh. Walau tidak semuanya, tapi ada banyak saksi dalam kasus korupsi yang akhirnya dinobatkan sebagai tersangka. Terus, ujung-ujungnya jadi terdakwa juga deh. Memang kasus korupsi ini istimewa sekali ya.. Wkwkwk.
Nah, setelah kemarin Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais heboh datang ke KPK karena tak terima kadernya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dilarang keluar negeri karena berstatus sebagai saksi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kebupaten Kebumen, Jawa Tengah, eh hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dong.
Waduh, gimana ini Pak, kayaknya Pak Amien ini kurang galak kemarin. Sehari setelah datang ke KPK masa sih langsung jadi tersangka. Apa kedatangan Pak Amien masih dianggap kurang manjur oleh KPK?
Jadi gaes, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 3,65 Miliar.
Ish, ish, ish, Pak Taufik ini sudah dibela malah malu-maluin nih. Pak Amien juga, kenapa juga harus selalu salah membela orang? Harusnya kasus Ratna Sarumpaet kemarin sudah cukup bikin malu ya?
Terkait DAK Kabupaten Kebumen, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Emang pedekate yang aman itu cuma dalam urusan cinta-cintaan aja. Jangan sampai mengarah kepada hal yang merugikan. Serem gaes, bisa berujung penjara.
Basaria bercerita, saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran. Sementara itu, dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yow, gimana nih Pak Amien? Lanjutinlah berkas-berkas yang mau dikasih ke KPK kemarin itu. Biar makin rame aja, kan seru kalau dibikin pawai koruptor. Wkwkwk. (E36)