HomeCelotehMK Kebiri Arogansi DPR

MK Kebiri Arogansi DPR

Kecil Besar

“(Perubahan pasal UU MD3) sudah diputuskan hukum, iya kita sebagai negara hukum, ikut dan taat apa yang telah diputuskan MK yang final dan mengikat,” ~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.


PinterPolitik.com

[dropcap]G[/dropcap]uys ada kabar gembira nih. Tapi bukan kabar gembira karena kulit manggis kini ada ekstraknya loh ya. Kabar gembira itu datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.

Wuih, mantap jiwa. Eike jadi kepo nih, kira-kira apa aja ya perubahan UU MD3 usai dikabulkannya uji materi oleh MK? Informasi yang eike himpun dari pedagang asongan di sekitar gedung MK, katanya sih ada tiga hal utama perubahan dalam UU MD3. Mmm, lumayan lah, dari pada gak sama sekali, iya kan!

Abisnya nih ya, perumpamaan sebuah kastil, UU MD3 ini udah kayak tembok besar pelindung para anggota dewan yang terhormat. Jangankan mau mengkritisi mereka, semenjak UU ini berlaku, mencolek mereka aja udah terasa gak mungkin. Kayak gak kesentuh gitu. Alergi akut kali ya mereka sama rakyat!

Hadeuh, emangya rakyat itu apa sih, kok mereka jijay sama kita-kita ini? Untung aja MK mengabulkan sebagian uji materi UU ini ya. Hal yang dirubah MK salah satunya adalah ketentuan pasal 245 ayat (1) yang mengatur pemeriksaan anggota DPR harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum mendapatkan izin tertulis dari Presiden.

MK menilai pemeriksaan anggota DPR cukup mendapatkan izin Presiden, tanpa harus melalui pertimbangan dari MKD. Kan rempong kalau harus izin segala ke MKD. Lah anggota MKD sendiri kan juga anggota DPR. Jadi pasti mereka saling support untuk saling melindungi kalau ada yang kena kasus.

Selain itu MK juga membatalkan kewenangan MKD untuk mempidanakan orang yang merendahkan martabat DPR. Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, MKD bukanlah alat kelengkapan yang dimaksudkan sebagai tameng DPR untuk mengambil langkah hukum terhadap orang perorangan yang dinilai telah merendahkan martabat DPR atau anggota DPR.

Dan yang gak kalah penting, MK akhirnya membatalkan kewenangan DPR untuk bisa memanggil paksa seseorang. Dalam salah satu pasal UU MD3, DPR berhak melakukan panggilan paksa setiap orang yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah. Dan parahnya nih ya, panggilan paksa ini dilakukan dengan menggunakan kepolisian.

Asemnya, dalam menjalankan panggilan paksa, kepolisian dapat menyandera loh setiap orang yang dipanggil DPR untuk paling lama 30 hari. Kok sekonyong-konyong ya DPR. Gak kebayang kalau UU MD3 berjalan dalam waktu yang cukup lama, beuh, ngeri-ngeri sedap tuh pastinya ya. Eike gak brani bayangin ah. (K16)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

Ahok Jadi Ketua KPK?

Jokowi telah resmi menunjuk pansel pimpinan KPK 2019-2023. Prediksi tentang siapa ketua KPK yang dihasilkan seleksi ini pun sudah mulai bisa digulirkan. Pinterpolitik.com Teka-teki tentang siapa...

Kini, Giliran Politik Milenial?

Sosok-sosok yang berasal dari generasi milenial kini mulai bermunculan guna mengisi perannya di berbagai bidang, termasuk pemerintahan dan politik. Apakah kehadiran milenial menjadi tanda...

Baliho Tikus, Tanda Kekalahan Jokowi?

“Apa kamu pernah membayangkan Jakarta menjadi Berlin, Bandung jadi Paris, Semarang jadi Swiss, Surabaya menjadi Roma, dan sebagainya? Oh indahnya Indonesia! Sayang, kita terlalu...

Thomas Lembong “Membalas” Jokowi?

“Investasi yang sukses adalah mengantisipasi apa yang dilakukan orang lain”. – John Maynard Keynes Pinterpolitik.com Nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu Thomas Trisakti Lembong...

Hantu Sawit di Papua?

Di balik berbagai kerusuhan yang terjadi akibat diskriminasi rasial terhadap kelompok Papua, terdapat persoalan kelapa sawit yang dinilai dapat mengancam lingkungan dan komunitas adat...

Jokowi Lempar Hadiah

Bagi kebanyakan orang, tentu saja apa yang dilakukan oleh Jokowi ini kurang etis. Dengan melempar-lemparkan bingkisan, Jokowi dianggap kurang menghormati masyarakat. PinterPolitik.com "If you have something...

La Nyalla: Prabowo, Pimpin Salat Dong

“Ibadah nomor satu dan korupsi nomor dua! Politisi banget.” PinterPolitik.com Eks kader Partai Gerindra, La Nyalla Mattalitti yang dulu mendukung Prabowo Subianto sekarang malah beralih dukungan...

PSI, Siap Progresif untuk LGBT?

“Berikan kami tempat berlindung. Kami butuh asupan nutrisi agar penyakit bisa terbendung.” PinterPolitik.com Makin hari si Iim semakin menggambarkan dirinya sebagai bagian dari generasi milenial. Tingkahnya...

More Stories

Data IDI Dengan Pemerintah Berbeda?

IDI dilaporkan data kematian Covid-19 yang berbeda dengan pemerintah. Sebut kematian telah sentuh angka 1000 sedangkan data pemerintah belum sentuh angka 600. Dinilai tidak...

Gerindra ‘Ngemis’ Cari Teman

"Prioritas Gerindra tetap dengan PKS, PAN. Mungkin juga dengan Demokrat yang belum nyatakan sikap. Kita lihat PKB juga.Jadi kita akan merajut koalisi lebih intensif,...

JK Maju Pilpres Lagi?

"Putusan MK hari ini semakin menguatkan dan meyakinkan kami untuk mengusung Pak JK jadi calon Presiden didampingi AHY sebagai wakilnya di Pemilu 2019," ~ Ketua...