HomeJendela PolitikPertamina-Chevron di Blok Rokan (Part 4)

Pertamina-Chevron di Blok Rokan (Part 4)

Oleh Robert P. Radjagoekgoek, Mahasiswa S-3 Program Hukum di Universitas Pelita Harapan

Kegiatan produksi minyak di Blok Rokan dikabarkan telah melalui sejumlah progress di bawah Chevron Pacific Indonesia yang nantinya akan menyerahkannya ke Pertamina pada Agustus 2021.


PinterPolitik.com

Pada tanggal 8 Agustus 2021 mendatang, akhirnya PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) melanjutkan kegiatan drilling (pengeboran) di wilayah kerja Rokan Blok yang akan diserahterimakan ke Pertamina sebagai pengelola baru Blok Rokan. Bila di lihat ulasan artikel saya mengenai Blok Rokan Part 12, dan 3 yang masing-masing terbit pada 13 Januari 2020, 17 Januari 2020, dan 29 April 2020 – di mana saya menyarankan pemerintah, CPI, dan Pertamina Hulu Rokan melakukan diskusi untuk melakukan pengeboran yang berhenti di awal 2019, diharapkan PT CPI bisa mempertahankan produksi minyak untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Penulis percaya dengan dimulainya pengeboran sumur baru pada Maret 2021. hal ini terjadi berkat kerja keras antara pemerintah. PT CPI dan Pertamina melakukan diskusi yang cepat, benar dan baik untuk melakukan penambahan pengeboran sumur pengembangan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia sesuai amanat konstitusi – tepatnya pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Pasal 33 UUD NRI, dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001.

Pasalnya, pengadaan barang/jasa untuk beberapa rig dengan kapasitas 350 HP, 550 HP, dan 750 HP dapat berjalan lancar, cepat, dan transparan. Saya percaya hal ini terjadi karena kerja sama yang baik di antara pemerintah yang diwakili Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT CPI, dan Pertamina Hulu Rokan.

Informasi yang didapatkan menyebutkan bahwa jumlah pengeboran sumur yang telah dilakukan dengan banyak sekitar 40-an memiliki kedalaman sumur antara 1.000-3.000 kaki. Sistem jenis kontrak yang dilakukan antara PT CPI (KKKS) dengan penyedia barang/jasa rig adalah kontrak bersifat satuan – di mana harga perkiraan sendiri (HPS)/OE mendapat persetujuan dari SKK Migas. Istilah di kontrak drilling disebut sebagai ODR (operation daily rate) yang cukup layak dalam kegiatan bisnis migas saat ini.

Baca juga :  Sekilas Sejarah Hukum

Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Erwin Suryadi, Kepala Divisi Pengelolaan Barang dan Jasa SKK Migas, demi mencegah penurunan produksi. SKK Migas

 menargetkan penyelesaian pengeboran 192 sumur oleh CPI dan dilanjutkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan. SKK Migas juga memberikan dukungan percepatan pengadaan barang dan jasa, termasuk dukungan dengan persetujuan daftar pengadaan barang dan jasa (procurement list) yang diperlukan serta mengawal jalannya proses pengadaan untuk kebutuhan memastikan pemenuhan program kerja tersebut.

- Advertisement -

Begitu juga, dengan sumber daya manusia (karyawan) PT CPI. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII pada 31 Mei 2021 mengatakan bahwa, setelah alih kelola nanti, semua karyawan CPI yang berjumlah sekitar 2800 orang akan direkrut kembali oleh Pertamina setelah CPI membayarkan semua kewajiban kepada pegawainya terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana dengan puluhan ribu karyawan sub-kontraktor dari PT CPI? Jawabannya adalah penjelasan Direktur Utama Pertamina yang menyatakan bahwa secara hukum kontrak CPI ini berakhir per 8 Agustus 2021. Pertamina pun memastikan semua kontrak pengadaan barang dan jasa yang jumlahnya hampir 500-an kontrak ini bakal diperpanjang sehingga tidak ada pekerjaan ataupun suplai barang dan jasa yang berhenti pada 9 Agustus ke depannya.

Dengan dimulainya pengeboran oleh PT CPI pada bulan Maret 2021 dan nantinya akan dilanjutkan oleh PT.Pertamina Rokan Hulu pada 8 Agustus 2021 dengan ribuan sumber daya manusia dari eks karyawan PT.CPI dan begitu juga “puluhan ribu” dari sub kontraktor yang mengerjakan kegiatan di lapangan, Penulis percaya dan yakin produksi minyak Blok Rokan dapat dipertahankan di atas sekitar 160.000 barel per hari di akhir tahun 2021. Tentu, ini juga dengan harapan jumlah rig ditambah dari yang ada sekarang bekerja – bila diamati dari profil produksi Blok Rokan.

(Sumber: CNBC Indonesia)

Penulis secara pribadi memberi apresiasi setinggi-tingginya terhadap pemerintah yang diwakili SKK Migas, PT CPI, dan Pertamina Hulu Rokan atas kerja kerasnya sehingga dapat melanjutkan pengeboran agar mempertahankan produksi migas Blok Rokan karena migas masih salah satu sumber daya alam yang masih berkontribusi terhadap sumber pendapatan negara dan pembangunan bangsa Indonesia.

Baca juga :  Warga atau Pertamina yang Pindah?

Hal ini sesuai dengan amanat dalam konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan juga sesuai dengan tujuan kegiatan usaha migas yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2001 dengan tujuan akhir adalah untuk kesejahteraan umum (social welfare) dan kemakmuran rakyat (public prosperity) Indonesia – seperti dituangkan dalam penjelasan penulis di artikel bagian pertamakedua, dan ketiga.


Tulisan milik Robert P. Radjagoekgoek, Mahasiswa S-3 Program Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH).


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Banner Ruang Publik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Promo Buku
Previous article
Next article
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

Alarm Bahaya Elektabilitas Ganjar di Luar Jawa

Meski berbagai survei menunjukkan elektabilitas Ganjar Pranowo yang tinggi, bukan tidak mungkin, ada alarm berbahaya di balik elektabitas ini.

Bangkrutnya SVB, Suramnya Bisnis Start-up?

Silicon Valley Bank (SVB) mengalami kebangkrutan pada awal Maret 2023. Mungkinkah bangkrutnya SVB pertanda suramnya bisnis start-up?

Inilah Problem Megawati

Ketum PDIP Megawati kerap tuai kontroversi, mulai dari sindiran ke Jokowi hingga ibu-ibu oengajian. Mengapa Megawati dinilai problematis?

Ambisi Golkar Menangkan Pemilu 2024

Golkar kedatangan beberapa kader baru, seperti Ridwan Kamil dan Soekarwo. Apakah ini bagian dari ambisi Golkar menangkan Pemilu 2024?

Sekilas Sejarah Hukum

Hukum eksis sebagai sistem yang atur tingkah laku dan hak-hak. Bagaimana sejarah hukum bisa mencapai sebuah sistem seperti sekarang ini?

Gejala Goyahnya Koalisi “Kiri” Global (Bagian I)

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Rusia pun kini melancarkan invasinya ke Ukraina. Krisis pangan dan energi menghantui.

Quo Vadis Kerja Sama Distribusi Internasional di Tengah Proliferasi E-commerce?

Indonesia mengalami peningkatan yang luar biasa dalam perdagangan barang-barang melalui proliferasi transaksi elektronik (e-commerce).

Orde Baru, Mimpi Demokrasi yang Kandas

Pada awalnya, Orde Baru muncul disertai dengan harapan baru akan mimpi demokrasi di Indonesia. Namun, seiring bergulirnya pemerintahan Soeharto, pluralitas demokrasi malah semakin berkurang...

More Stories

Sekilas Sejarah Hukum

Hukum eksis sebagai sistem yang atur tingkah laku dan hak-hak. Bagaimana sejarah hukum bisa mencapai sebuah sistem seperti sekarang ini?

Jokowi Setengah Hati Kurangi Pengangguran?

Meskipun sering kali menunjukkan perhatian khusus terhadap pengangguran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya “setengah hati” dalam upayanya untuk mengurangi angka pengangguran. Ini misalnya dapat...

Bangkrutnya SVB, Suramnya Bisnis Start-up?

Silicon Valley Bank (SVB) mengalami kebangkrutan pada awal Maret 2023. Mungkinkah bangkrutnya SVB pertanda suramnya bisnis start-up?