HomeRuang PublikPandemi yang Dikorupsi

Pandemi yang Dikorupsi

Oleh Dipo Alam

Sepanjang tahun 2020, Indonesia dianggap mengalami kemunduran besar dalam gerakan anti-korupsi. Merujuk Indeks Persepsi Korupsi (The Corruption Perceptions Index) yang disusun oleh Transparency Internasional (TI), sebuah LSM yang berbasis di Berlin, Jerman, dari 180 negara yang disurvei, posisi Indonesia anjlok hingga 17 peringkat, dari sebelumnya berada di posisi ke-85 (2019), menjadi peringkat ke-102. Indonesia bahkan hanya mampu mencetak skor 37 poin, jauh di bawah rata-rata global yang mencapai 43 poin.


PinterPolitik.com

Meskipun tidak terlalu mengejutkan, kemerosotan ini tentu saja sangat memprihatinkan. Secara global level pemberantasan korupsi kita saat ini hanya setara dengan Gambia, dan jauh di bawah negara-negara Asia Tenggara lain, seperti Singapura (85 poin), Brunei Darussalam (60), atau Malaysia (51). Selama satu dekade terakhir, skor Indonesia juga tak pernah beranjak dari kisaran 30-an poin. Kita bahkan kalah dari Timor Leste (40 poin).

Index Korupsi di Indonesia

Kenapa saya sebut tidak terlalu mengejutkan? Karena indikator kemunduran ini sebenarnya sudah bisa diprediksi sejak lama. Setidaknya ada dua indikator sangat menonjol yang saya catat.

Pertama, pada 17 September 2019 silam pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk mengesahkan revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Padahal, upaya revisi itu telah mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap akan melemahkan pemberantasan korupsi. Bahkan, aksi protes secara besar-besaran digelar di berbagai kota, menyuarakan penolakan tersebut.

Dari sembilan fraksi di DPR, memang ada tiga yang memberikan catatan ketika itu, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Namun, meskipun ada catatan, tidak ada satupun yang menolak pengesahan Revisi UU KPK. Seluruh partai politik, yang sebenarnya baru saja terlibat perseteruan keras dalam Pilpres 2019, sama-sama kompak menerima pengesahan revisi tersebut.

Kedua, disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, atau yang biasa disebut Perppu Corona. Pengesahan Perppu yang banyak mempreteli kewenangan DPR itu bahkan melenggang hampir tanpa kritik sama sekali. Dari sembilan fraksi, hanya PKS yang tegas menolak Perppu tersebut.

Terbitnya Perppu Corona telah membuat konsentrasi kekuasaan di tangan eksekutif jadi sangat besar sekali. Hampir semua kewenangan penganggaran yang dimiliki DPR, misalnya, melalui Perppu tersebut telah diambil alih oleh Pemerintah. Mulai dari penentuan defisit, penentuan besaran belanja wajib, pergeseran anggaran, penerbitan surat utang, hingga pemberian pinjaman dan hibah, kini tidak lagi memerlukan persetujuan DPR.

Selain itu, Perppu tersebut juga telah memberi imunitas kepada KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kepala LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan manapun. Padahal, menurut konstitusi kita, imunitas semacam itu bahkan tidak dimiliki oleh Presiden, karena menurut konstitusi Presiden saja bisa dimakzulkan jika melakukan pelanggaran hukum. Artinya, Perppu Corona telah memberi kewenangan superbody yang lebih hebat daripada kewenangan konstitusional yang diberikan kepada seorang Presiden.

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Kita ingat, tanpa jaminan imunitas saja dulu krisis 1997/1998 telah melahirkan mega skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kita tidak bisa membayangkan, skandal apa yang kelak akan terkuak pasca-pandemi ini ketika otoritas moneter diberi kekuasaan yang hampir tak terbatas dengan dalih bahwa kita sedang krisis. Banyak orang mungkin lupa jika pandemi ini bukan hanya bisa (dan telah) melahirkan krisis kesehatan dan ekonomi, tapi juga krisis korupsi.

Berkaca dari pengalaman, korupsi biasanya tumbuh subur di tengah-tengah dua kondisi, yaitu lemahnya supremasi hukum dan absennya pengawasan demokrasi. Dengan adanya revisi UU KPK, dan kian terkonsentrasinya kekuasaan di tangan eksekutif, maka dua syarat tadi telah terpenuhi. Sehingga, anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2020 sebenarnya memang tidak terlalu mengherankan.

Persoalannya sekarang, apa catatan penting dari turunnya IPK Indonesia tersebut?

Saya kira ada dua hal yang penting untuk dicatat. Pertama, korupsi telah memperburuk pandemi. Di tengah-tengah gelombang pandemi yang belum usai, kita perlu menyadari jika korupsi merupakan ancaman serius yang bisa menghambat pemulihan pasca-krisis, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Korupsi cenderung membuat negara gagal memberikan respon yang tepat untuk mengatasi pandemi. Negara-negara yang korup juga biasanya tidak mampu menyediakan jaminan sosial dan kesehatan yang layak untuk warganya.

Di sisi lain, negara-negara yang tidak korup, dipercayai bisa merespons pandemi dengan lebih baik. Mereka biasanya telah menginvestasikan dengan baik belanja dalam bidang sosial dan kesehatan, sehingga ketika menghadapi pandemi lebih mampu menyediakan jaminan kesehatan dan sosial bagi warganya. Buktinya sudah terpampang di depan mata. Menurut Survei TI, Selandia Baru, yang sering dipuji sebagai teladan dalam penanganan pandemi Covid-19, terbukti merupakan negara paling bersih dari korupsi sepanjang 2020. Selain Selandia Baru, dua negara lain dengan tingkat persepsi korupsi paling rendah di dunia adalah Denmark dan Finlandia.

Persis di situ kita pantas prihatin. Selama periode pandemi, kita justru terus-menerus dirundung kasus korupsi besar, mulai dari kasus Jiwasraya, Asabri, hingga BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir, ini yang sangat memalukan, bahkan dana bansos (bantuan sosial) pun, yang mestinya jadi instrumen untuk menolong kelompok paling rentan, secara brutal juga turut dikorupsi. Ironisnya, semua kasus besar tersebut berhubungan dengan sistem jaminan sosial dan kesehatan, dua pilar penting yang seharusnya menjadi penopang kita untuk mengatasi pandemi dan memulihkan diri dari situasi krisis.

Tidaklah mengherankan jika kemudian situasi kita terkait Covid-19 cenderung terus memburuk. Sejak dua pekan lalu, misalnya, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia telah menembus angka satu juta orang. Jumlah kasus ini bahkan lebih besar dari total kasus infeksi di negara-negara Asia Tenggara lainnya, yang masih berada di kisaran 900 ribu. Di kawasan Asia, Indonesia kini menempati urutan keempat jumlah kasus Covid-19 terbesar, di bawah India, Turki dan Iran.

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Dalam seminggu terakhir, saat tren penambahan kasus dan kematian akibat pandemi secara global mulai turun, Indonesia justru mengalami anomali dengan mengalami peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat Covid-19. Menurut data WHO (World Health Organization), penambahan kasus di Indonesia dalam seminggu terakhir berada di peringkat ke-7 tertinggi di dunia. Sementara penambahan kematian dalam sepekan terakhir berada di peringkat ke-11 dunia. Di Asia, Indonesia kini menjadi negara dengan penambahan kasus dan kematian terbanyak, yang sebelumnya ditempati India.

Kesimpulannya cukup jelas, ditemukannya vaksin tidak otomatis akan membuat kita bisa keluar dari pandemi, kalau ekosistem korupsi di negeri ini tetap dibiarkan bersimaharajalela.

Kedua, krisis tidak bisa lagi dijadikan alat untuk melegitimasi imunitas penyelenggara negara. Anjloknya IPK Indonesia di tahun pertama pandemi menunjukkan jika pemerintah telah kehilangan legitimasi moral untuk mengelola kekuasaan yang sangat besar di tengah-tengah krisis ini. Alih-alih memberikan cek kosong,  krisis ini seharusnya mendorong kita untuk memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap pemerintah. Tanpa pengawasan yang ketat, kita tidak akan bisa mengukur apakah sedang berjalan menjauhi krisis, ataukah justru kian terpuruk di dalamnya. Padahal, ongkos yang harus kita bayar sangatlah mahal.

Setelah Perppu Corona membolehkan defisit APBN lebih dari 3 persen PDB (Produk Domestik Bruto), misalnya, maka sepanjang tahun 2020 jumlah utang pemerintah telah naik lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2020, jumlah utang mengalami kenaikan Rp1.226,8 triliun, atau 180,4 persen dari jumlah tahun 2019 yang hanya Rp437,5 triliun. Dengan kenaikan tersebut, maka rasio utang pemerintah saat ini mencapai 38,5 persen terhadap PDB, atau naik sekitar 8 persen dibandingkan rata-rata sejak tahun 2015, yang berada pada kisaran 30,5 persen terhadap PDB.

Pertanyaannya kemudian: apakah kenaikan jumlah utang itu benar-benar layak? Di tengah anjloknya indeks persepsi korupsi, tentu saja klaim-klaim kelayakan yang diajukan pemerintah terkait soal anggaran dan ongkos pemulihan krisis pantas untuk dipertanyakan kembali.

Dalam setahun terakhir pandemi memang telah memukul hampir semua negara sehingga mengalami kemunduran dalam bidang kesehatan, ekonomi dan kehidupan berdemokrasi sekaligus. Dan pandemi yang dikorupsi pastilah akan memberikan pukulan yang jauh lebih hebat dari itu.


Tulisan milik Dipo Alam, Pemerhati Ekonomi-Politik.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Banner Ruang Publik
spot_imgspot_img

#Trending Article

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

Puan Maharani ‘Reborn’?

Puan Maharani dinilai tetap mampu pertahankan posisinya sebagai ketua DPR meski sempat bergulir wacana revisi UU MD3. Inikah Puan 'reborn'?

Puan x Prabowo: Operasi Rahasia Singkirkan Pengaruh Jokowi?

Megawati disebut menugaskan sang putri, Puan Maharani, untuk melakukan lobi dan pendekatan ke kubu Prabowo sebagai pemenang Pemilu.

More Stories

Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Oleh: Kiki Esa Perdana PinterPolitik.com Saat kecil, penulis beberapa kali datang ke lapangan, sengaja untuk melihat kampanye partai politik, bukan ingin mendengar visi misi atau program...

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....