HomeRuang PublikJaksa Pinangki Dilindungi Kejaksaan Agung?

Jaksa Pinangki Dilindungi Kejaksaan Agung?

Oleh Falis Aga Triatama

Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara atas perkara suap yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk memuluskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hak tagih (cassie) bank Bali. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum membuat banyak pihak mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum dalam kasus ini.


PinterPolitik.com

Kasus pengalihan hak tagih (cassie) bank Bali yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali bergulir ketika diketahui Djoko Tjandra mengajukan upaya Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 lalu.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan bebas Djoko Tandra. Dan Peninjauan Kembali di kabulkan oleh Mahkamah Agung dan Majelis Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta kepemilikan uang di Bank Bali sebesar Rp 545.166 miliar disita oleh negara. Semenjak itu Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri dan statusnya ditetapkan sebagai buron.

Tidak terima atas putusan tersebut, Djoko Tjandra hendak mengajukan Peninjauan Kembali. Untuk memuluskan proses Peninjauan Kembali tersebut, Djoko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar.

Mengetahui adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh Djoko Tjandra bersama Jaksa Pinangki, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus langsung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan.

Atas tuduhan tersebut, Jaksa Pinangki dikenakan pasal berlapis dan didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 15 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berpendapat lain. Dalam putusannya, hakim memvonis 10 tahun pidana penjara dan Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut tentu lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain pertama, Pinangki Sirna Malasari merupakan seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai Jaksa; kedua, perbuatannya membantu Djoko Tjandra agar terhindar dari pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali yang diajukan Jaksa dalam perkara Hak Tagih Bank Bali; ketiga Pinangki menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak lain yang turut terlibat; keempat, perbuatan Pinangki tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN); kelima Pinangki berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya dan yang terakhir Pinangki turut menikmati hasil kejahatan yang dilakukannya.

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Sedangkan alasan yang meringankan menurut hakim antara lain Pinangki berperilaku sopan, merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Atas beberapa pertimbangan tersebut, lalu mengapa Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jaksa Pinangki sangat rendah? Apakah benar rendahnya dakwaan terhadap Jaksa Pinangki untuk memastikan agar Jaksa Pinangki tidak bernyanyi dan membeberkan aktor lain yang terlibat?

Mengapa Bukan KPK?

Sebelumnya, Nawawi Pomolangu selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki ditangani langsung oleh KPK, namun merespons permintaan tersebut pihak Kejaksaan Agung menolaknya.

Padahal apabila kita merujuk ke Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/ atau

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Dengan dugaan suap sebesar Rp 7,4 miliar sudah jelas bahwa KPK berhak untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus yang menimpa Jaksa Pinangki.

Penanganan kasus suap Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung juga menuai kritik dari peneliti di Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Ilahi. Menurutnya penanganan kasus Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung akan berpotensi menimbulkan  konflik kepentingan dan dapat menghilangkan independensi lembaga penegak hukum.

Kejahatan Kerah Putih

Muhammad Zulherawan dalam tulisannya yang berjudul “Tindak Kejahatan Korupsi White Colar Crime Model Trend Penyebabnya” mengatakan bahwa kejahatan korupsi yang masuk ke dalam kategori kejahatan kerah putih adalah penyalahgunaan jabatan, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum, sehingga merugikan negara atau perekonomian negara.

Terkait kasus dugaan suap yang menimpa Jaksa Pinangki, peneliti ICW Kurnia Ramadhan meyakini masih banyak yang belum terungkap. Menurutnya, rekam jejak Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini dianggap sudah terbukti tidak tuntas sampai kepada aktor intelektualnya.

Di sisi lain majelis hakim dalam kasus ini justru bersikap lebih tegas dibandingkan dengan Jaksa Penuntut Umum, di mana Hakim memvonis Jaksa Pinangki jauh lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga :  Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Vonis 10 tahun terhadap Jaksa Pinangki yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan putusan Ultra Petita. Ultra Petita adalah asas dalam hukum acara di mana hakim menjatuhkan putusan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pemidanaan suatu tindak pidana terdapat teori utilitarian di mana menurut Muladi dan Barda Nawawi dalam Teori-teori dan Kebijakan Pidana, suatu pidana dijatuhkan bukan “quia peccatum est” (karena orang membuat kejahatan) melainkan “nepecctur” (supaya orang jangan melakukan kejahatan).

Jadi vonis 10 tahun oleh Majelis Hakim terhadap Jaksa Pinangki bukanlah semata-mata untuk memberikan hukuman, tetapi hal ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum dianggap orang yang mengerti hukum sehingga sudah seharusnya tidak melakukan pelanggaran hukum.

Dalam sistem peradilan hukum pidana, hakim dalam memutuskan kasus pidana memiliki prinsip kebebasan yang sudah diatur di dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam hal ini, hakim dalam memutus suatu perkara harus bebas dari campur tangan pihak manapun. Dengan demikian hakim memiliki kemandirian dan kebebasan dalam menjatuhkan putusan perkara aquo tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, putusan 10 tahun yang diputuskan oleh hakim dirasa tidaklah cukup. Menurut ICW putusan hakim semestinya mencapai 20 tahun dan pengungkapan kasus oleh Kejaksaan Agung tidak dapat mencapai ke aktor intelektual lainnya. Pasalnya kasus korupsi ini melibatkan tiga klaster, yaitu aparat penegak hukum, swasta dan politisi.

Rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Jaksa Pinangki dapat menjadi cerminan bahwa ada pertanyaan besar soal profesionalisme di Kejaksaan Agung dalam memproses suatu tindak pidana. Selain itu, tidak diungkapkannya aktor-aktor lain di belakang Jaksa Pinangki dapat dinilai sebagai upaya impunitas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap anggotanya yang tersangkut masalah hukum.

Beda Kejaksaan Agung beda pula KPK. Apabila kasus Jaksa Pinangki ini dilimpahkan kepada KPK sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, apakah dakwaan yang akan diajukan terhadap Jaksa Pinangki akan lebih berat dan KPK dapat mengungkap keterlibatan aktor lain yang ada di belakang Jaksa Pinangki? Menarik untuk kita ikuti terus perkembangan kasusnya.


Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Banner Ruang Publik
spot_imgspot_img

#Trending Article

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

More Stories

Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Oleh: Kiki Esa Perdana PinterPolitik.com Saat kecil, penulis beberapa kali datang ke lapangan, sengaja untuk melihat kampanye partai politik, bukan ingin mendengar visi misi atau program...

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....