HomeNalar PolitikSyarat Menteri Ikut Pilkada

Syarat Menteri Ikut Pilkada

Kecil Besar

Apakah Jokowi berhak melarang Menteri-nya maju dalam Pilkada?


PinterPolitik.com

[dropcap]S[/dropcap]oal keterlibatan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam Pilgub Jawa Timur, menimbulkan pro kontra. Ada yang mengatakan bahwa ia harus mundur dari jabatan sebagai Mensos. Ada juga yang mengatakan kalau ia tak perlu mundur, cukup ambil cuti aja.

Sementara itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan malah mengatakan bahwa mundur atau tidaknya Khofifah dari posisi Menteri tergantung dari Pakde Joko. Sebab tidak ada peraturan yang mewajibkan Menteri harus mundur dari jabatannya atau cuti jika maju sebagai calon kepala daerah. Kira-kira mana yang benar ya?

“Kalau menurut peraturan perundang-undangan kan tidak ada aturan cuti. Ya itu terserah Presiden. Kalau Gubernur, Bupati incumbent harus cuti. Kalau DPR harus mundur, kalau eksekutif tidak ada syaratnya. Terserah kepada mereka,” ujar Zulkifli saat ditemui di Gedung DPR (29/11).

Ow, ternyata pernyataan Pak Zulkifli merujuk dari UU Pilkada yang diturunkan ke dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, Menteri tidak termasuk jabatan publik yang harus mundur. Mereka yang harus mundur adalah anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, PNS, lurah atau kepala desa, jabatan BUMN, BUMD, anggota KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu RI/Provinsi, dan Panwaslu Kab/Kota.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa jabatan Menteri tidak ada keharusan untuk mundur jika mencalonkan diri dalam Pilkada. Alasannya karena Menteri tidak dipilih melalui Pemilu.

Baca juga :  Khofifah dan Jebakan "Bebek Songkem"?

“Menteri tidak dipilih melalui Pemilu. Juga sewaktu-sewaktu dapat di-reshuffle (diubah) oleh Presiden. Beda dengan DPR/DPRD, DPD, atau kepala daerah yang dipilih melalui pemilu untuk menjabat selama 5 tahun,” jelas Pramono (25/11).

Secara logika, UU Pilkada bisa dikatakan udah offside. Kebijakannya tampak berat sebelah. Orang bisa aja menganggap bahwa Menteri yang juga termasuk jabatan publik seperti mendapat ‘keistimewaan’ dibanding jabatan lainnya. Atau saya yang keliru?

Tapi kalau dari segi hukum itu onside. Karena jabatan Menteri tidak dipilih melalui jalur pemilu. Menteri dipilih oleh Presiden dan sewaktu-waktu bisa dilengserkan Presiden. Maka, nasib seorang menteri berada di tangan Presiden. Semoga kali ini, saya nggak keliru lagi. (K-32)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Tulus, SBY, Jokowi: Seni Bertahan

Setelah empat tahun diam, Tulus rilis "Teh Hijau" tanpa gembar-gembor. Mengapa justru keheningan yang membuatnya makin dinanti? 

Kicepisme Pragmatis Politik

Jokowi dan JK bertemu di HUT Bhayangkara ke-80, dan suasananya adem-adem saja. Padahal beberapa bulan lalu JK sempat berteriak lantang: "Kasih tahu semua itu termul-termul, Jokowi jadi presiden karena saya", gara-gara isu ijazah yang menyeret namanya sebagai pihak yang terus mempersoalkan. Tapi begitu ketemu langsung, ijazah pun tak dibahas. Inilah wajah politik di level elite Indonesia yang sesungguhnya.

Aldi-Saldi: Hakim Mazhab “Dissenters”?

Vonis Nadiem Makarim menghadirkan sorotan pada Andi Saputra, hakim yang berbeda pendapat dari mayoritas. Apakah ia sekadar anomali, atau bagian dari tradisi “Mazhab Dissenters” seperti Saldi Isra?

Menanti Lahirnya Hoegeng Muda di Bhayangkara

Sehari sebelum pemakamannya Februari lalu, keluarga Hoegeng memutar rekaman pesan terakhir istrinya, dan Kapolri menyebutnya wasiat bagi seluruh anggota Polri. Delapan dekade lalu, institusi ini sudah menerima wasiat serupa dari suaminya. Namun, jamak disebut yang bertambah sejak itu cuma jumlah upacaranya. Benarkah demikian?

Anies dan Dark Side of The Moon

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo berbicara di depan ribuan akademisi dan menyebut: meski 5 kali ikut Pilpres dan baru 1 kali menang, ia tak pernah merongrong pemerintah yang sah. Pernyataan ini sekaligus pesan tersirat ke oposisi hari ini, termasuk Anies Baswedan, tentang batas etika berpolitik pasca kekalahan. Dalam beberapa kesempatan, Anies memang sempat mengkritisi kondisi negara, soal penghematan anggaran di satu sisi tapi juga pemborosan di lain sektor, serta kritik-kritik lainnya.

Kiri, Kanan, Kulihat Merah Putih

Dari Kabinet hingga koperasi desa, nama bangsa kini melekat di mana-mana. Namun, mengapa harus seragam begitu? 

Inul dan Bangkitnya Sang ‘Anti-Hero’

Inul Daratista menolak tawaran masuk parlemen meski dijanjikan uang miliaran. Mengapa menolak kekuasaan justru membuatnya menang?

RIP Meritokrasi, Mantra Komisaris?

Pengangkatan relawan politik menjadi komisaris BUMN kembali memantik polemik. Apakah ini sekadar balas jasa kekuasaan, atau strategi menjaga stabilitas politik? Di balik kontroversi Ginka Febriyanti Ginting, tersimpan paradoks lama, yakni ketika loyalitas lebih bernilai daripada kompetensi, apakah meritokrasi masih memiliki tempat?

More Stories

PDIP dan Gerindra Ngos-ngosan

PDI Perjuangan dan Gerindra diprediksi bakal ngos-ngosan dalam Pilgub Jabar nanti. Ada apa ya? PinterPolitik.com Pilgub Jabar kian dekat. Beberapa Partai Politik (Parpol) pun mulai berlomba-lomba...

Arumi, ‘Srikandi Baru’ Puan

Arumi resmi menjadi “srikandi baru” PUAN. Maksudnya gimana? PinterPolitik.com Fenomena artis berpolitik udah bukan hal baru dalam dunia politik tanah air. Partai Amanat Nasional (PAN) termasuk...

Megawati ‘Biro Jodoh’ Jokowi

Megawati tengah mencari calon pendamping Jokowi. Alih profesi jadi ‘biro jodoh’ ya, Bu? PinterPolitik.com Kasih sayang dan pengorbanan seorang ibu laksana lilin yang bernyala. Lilin...