HomeNalar PolitikSiasat PDIP ‘Incar’ Kursi Tito

Siasat PDIP ‘Incar’ Kursi Tito

Di tengah isu reshuffle yang menguat, beberapa pihak menilai PDIP mengincar posisi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang saat ini dijabat oleh Tito Karnavian. Memangnya, seberapa penting posisi Mendagri tersebut bagi PDIP?


PinterPolitik.com

Salah satu isu yang menguat di tengah rencana reshuffle kabinet yang kabarnya akan direncanakan dalam waktu dekat adalah adanya pertukaran posisi menteri antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Isu ini pertama kali dihembuskan oleh pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio. Hendri menyebutkan bahwa, dalam waktu dekat, akan ada reshuffle yang salah satu poinnya adalah pertukaran posisi antara Mendagri dan Menpan RB. Senada dengan Hendri, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin memaparkan hal tersebut sangat mungkin terjadi – mengingat ada beberapa agenda penting menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang diemban Mendagri, di antaranya adalah penunjukan penjabat (Pj.) kepala daerah. 

Seperti yang diketahui, posisi Mendagri sendiri ke depannya akan memegang tanggung jawab besar untuk menunjuk lebih dari 200 Pj. Wali Kota, Bupati, dan Gubernur yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 nanti. Lebih lanjut, beberapa pihak menilai strategi yang disebut sebagai tukar-guling ini merupakan manuver politik dari PDIP sebagai partai yang menaungi Tjahjo untuk menguatkan posisi mereka – tentu saja kaitannya dengan kontestasi Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga: Tito “Main Mata” ke Anies?

Lantas, jika benar demikian, mengapa posisi Mendagri ini menjadi penting untuk “dikuasai” oleh PDIP? Memangnya, seberapa pentingkah posisi dan peran Mendagri dalam jalannya pemerintahan?

Amankan Kepala Daerah?

Sejak pertama didirikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan salah satu kementerian utama dalam pemerintahan kabinet negara. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2015 Pasal 2 dan 3, Kemendagri mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kemendagri yang disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 memiliki sejarah panjang. Bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kemendagri menjadi salah satu dari tiga kementerian yang tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden – kendati jumlah dan struktur organisasinya masih dapat dievaluasi

Selain itu, Mendagri bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Pertahanan (Menhan) bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika presiden dan qakil presiden (wapres) mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Dari sini, sebenarnya kita telah bisa melihat betapa pentingnya keberadaan kementerian ini dalam jalannya pemerintahan di Indonesia. 

Dalam konteks yang paling dekat, Mendagri mempunyai wewenang penting untuk menunjuk pengganti sekitar 271 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 nanti. Pemilihan ratusan Pj. kepala daerah oleh pemerintah – dalam hal ini Mendagri – merupakan imbas dari Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mensyaratkan Pilkada di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk digelar secara serentak pada tahun 2024 mendatang

Baca juga :  Kenapa PDIP PDKT ke Khofifah?

Terkait hal ini, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang memberi kesempatan bagi pemerintah – yaitu presiden dan mendagri – untuk melakukan penunjukan langsung untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut hingga terselenggaranya Pilkada serentak pada tahun 2024. Hal inilah yang kemudian menjadi polemik. Berbagai pihak menilai situasi penunjukan kepala daerah secara langsung oleh Mendagri ke depan akan sangat politis.

Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Jati, misalnya, menilai partai akan berlomba-lomba untuk mempengaruhi keputusan Mendagri dalam menentukan kepala daerah. Sebab, hal ini akan berkaitan dengan konteks pemenangan pemilu masing-masing partai di 2024 nanti.

Baca Juga: Berani Tito Pecat Anies Baswedan?

Merujuk pernyataan tersebut, hal ini erat mencerminkan sebuah pragmatisme politik yang kerap terjadi di kalangan partai politik di Indonesia. Dan Slater dalam Indonesia’s Accountability Trap: Party Cartels and Presidential Power after Democratic Transition menjelaskan bahwa, karena didorong oleh kebutuhan yang terus-menerus untuk mengisi kembali sumber daya patronase yang terbatas, parpol di Indonesia terkadang menggunakan perilaku seperti kartel – yakni dengan saling berbagi kepentingan daripada bersaing untuk mendapatkan kekuasaan.

Maka dari itu, menjadi logis jika beberapa partai termasuk PDIP dalam isu ini dikabarkan santer menginginkan jabatan Mendagri. Terkait hal ini, Roi Zur dalam tulisannya yang berjudul Party Suvival in Parliament: Explaining Party Durability in Lower-House Parliament menyodorkan konsep distinguished ideological position (posisi ideologi) yang penting bagi kesuksesan secara elektoral dan merupakan bentuk survival atau mempertahankan eksistensi dalam perpolitikan karena secara khusus merepresentasikan segmen tertentu dengan jelas.

Posisi ideologi seperti yang dikemukakan Zur tersebut dinilai masih dianut oleh PDIP yang disinyalir akan terus menjaga basis segmentasi suara terbesar mereka – khususnya di Pulau Jawa – dengan menempatkan kader-kader terbaiknya di jabatan kepala daerah. Di Jawa Tengah, misalnya, mereka mempunyai 17 kader yang menjabat menjadi kepala daerah.

Hal ini tentunya akan coba untuk terus dijaga demi mempertahankan eksistensi dan basis suara terbesar partai berlambang banteng ini – tentunya dengan cara tetap memastikan beberapa penjabat kepala daerah di wilayah tersebut tetap di bawah kendali dari partai berlambang banteng tersebut.

Lantas, apakah ada faktor lain yang memengaruhi selain kepentingan untuk mempertahankan posisi-posisi kepala daerah? Apakah posisi Mendagri memiliki advantage lain bagi PDIP?

Data Kependudukan?

Lebih lanjut, jika dikaitkan dengan konteks politik utamanya dalam penyelenggaraan pemilu, peran Kemendagri tak hanya soal mengurusi siapa yang akan menjabat menjadi Pj. kepala daerah. Lebih dari itu, kementerian ini menguasai database kependudukan secara lengkap.

Baca juga :  Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Dr. Wim Tangkilisan dalam disertasinya Jaminan Kepastian Hukum Atas Keamanan Penyimpanan Data KTP Elektronik pada Cloud Storage dan Ancaman Penyalahgunaannya dalam Konstelasi Pemilu di Indonesia memaparkan bahwa permasalahan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia ada di hulu yaitu terkait data kependudukan – khususnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Baca Juga: Genting, Tito Wajib Tiru Bush?

Dalam temuan Dr. Wim Tangkilisan, KTP-el justru menjadi masalah tersendiri, khususnya dalam konteks ke-pemilu-an di Indonesia, di antaranya seperti praktik jual beli suara dalam pemilu – baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada. Menurut Wim Tangkilisan, ada beberapa fakta di mana KTP-el menjadi sarana kejahatan atau pelanggaran sistem ke-pemilu-an selama ini.

Secara hukum, KTP-el menjadi syarat sah bagi warga negara untuk memilih dalam Pemilu. Hal ini bersumber dari UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota – begitu juga UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.

Terkait hal ini, perkara demografi memang tergolong krusial dalam menentukan hasil Pemilu. Sebuah artikel di Fivethirtyeight yang ditulis oleh Carl Bialik dan Rob Arthur bahkan menyebutkan bahwa demografi adalah faktor yang paling menentukan hasil dari Pemilu. Alberto Simpser juga menggambarkan bahwa demografi atau kependudukan adalah salah satu hal yang menjadi sasaran kecurangan Pemilu.

Tentu, dalam kasus ini, posisi Mendagri sendiri mempunyai peran yang sangat sentral sebagai pemegang wewenang sekaligus penanggung jawab utama dari segala masalah database kependudukan yang ada. Peran tersebut jelas sangat lah strategis secara politik – apalagi secara teoretis manipulasi data kependudukan dalam konteks pemilu kerap kali dilakukan oleh pihak pemerintah berkuasa.

Hal ini diungkakan misalnya oleh Simpser dalam Why Governments and Parties Manipulate Elections. Simpser menjelaskan bahwa siapa yang bisa mengontrol data rakyat dialah yang akan berkuasa. Itulah mengapa jabatan Kemendagri ini dirasa sangat strategis untuk dikuasai oleh masing-masing partai politik.

Well, pada akhirnya pemaparan-pemaparan di atas hanyalah analisis teoritis semata mengapa jabatan posisi Mendagri ini sangat strategis dalam konteks politik praktis saat ini. Pertama, karena dalam konteks terdekat saat ini, posisi Mendagri memegang peranan penting terkait kewenangannya menunjuk ratusan Pj. kepala daerah. Kedua, secara luas, ini berkaitan juga dengan kewenangan dan tanggung jawab Mendagri dalam mengelola data kependudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, menarik untuk melihat dinamika politik yang terjadi apakah benar akan terjadi tukar-guling pada posisi Mendagri yang pada akhirnya akan dijabat oleh kader parpol. Apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru tetap akan mempertahankan sosok Tito Karnavian di posisi tersebut? (A72)

Baca Juga: Membaca Siasat Tito Mekarkan Papua

spot_imgspot_img

#Trending Article

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

More Stories

Mengapa Megawati “Kultuskan” Soekarno?

Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar pembangunan patung Soekarno di seluruh daerah. Lantas, apa tujuan dan kepentingan politik yang ingin diperoleh Megawati dari wacana tersebut?  PinterPolitik.com Megawati Soekarnoputri...

Mungkinkah Jokowi Tersandera Ahok?

Nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok kembali menjadi perbincangan publik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku mantan wakilnya di DKI Jakarta itu punya...

PKS Mulai “Gertak” Anies?

Majelis Syuro PKS telah memutuskan untuk menyiapkan Salim Segaf Al-Jufri sebagai kandidat yang dimajukan partai dalam kontestasi Pilpres 2024. Apa strategi PKS di balik...