HomeNalar PolitikSalah Cara Polisi Hadapi Demo?

Salah Cara Polisi Hadapi Demo?

Berbagai pihak menilai Polri menggunakan kekuatan yang berlebihan bahkan melakukan pelanggaran HAM dalam menangani aksi demonstrasi yang terjadi pada 23-25 September lalu di Jakarta dan kota-kota lainnya. Dugaan ini diperkuat dengan adanya beberapa video pemukulan mahasiswa oleh oknum kepolisian yang beredar di media sosial. Lalu, mengapa bentrokan bisa terjadi? Apa yang menyebabkan oknum kepolisian melakukan kekerasan?


PinterPolitik.com 

Komnas HAM meminta agar kepolisian tidak menggunakan kekerasan dan kewenangan yang berlebihan dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa.

Sementara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta kepolisian untuk menghentikan pendekatan dengan cara kekerasan dalam menghadapi demonstran.

Selain itu KontraS juga mengatakan bahwa kekerasan yang dilakukan polisi justru mengundang kemarahan mahasiswa dan masyarakat.

KontraS sendiri setidaknya sudah menerima 148 aduan kekerasan terkait demonstrasi 23-24 September 2019.

Sementara menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ada 14 jurnalis di berbagai daerah menjadi korban kekerasan, di mana mayoritas pelakunya adalah polisi.

Namun, pada kenyatannya tidak hanya mahasiswa dan jurnalis yang menjadi korban, polisi pun turut menjadi korban.

Di Jakarta, 265 mahasiswa dan 39 polisi menjadi korban luka-luka. Di Bandung, setidaknya empat mahasiswa dan masyarakat sipil serta tiga polisi mengalami luka.

Prosedur Terhadap Demonstrasi

Pada dasarnya demonstran dan polisi sama-sama dapat menjadi pihak yang mempengaruhi terjadinya bentrokan.

Reicher, Stott, Cronin, dan Adang yang mengkaji bagaimana hubungan polisi dengan psikologi massa dan ketertiban umum, menyebutkan bahwa cara kepolisian menangani demonstran sangat mempengaruhi perilaku demonstran.

Mereka menjelaskan empat faktor atau prinsip kepolisian yang mempengaruhi terjadi atau tidaknya bentrokan dalam suatu demonstrasi.

Pertama adalah edukasi, yaitu bagaimana kepolisian mampu membedakan karakter kelompok-kelompok demonstran, baik dalam hal tujuan, nilai-nilai, serta sejarah demonstrasi kelompok tersebut.

Karakter ini nantinya menentukan pendekatan seperti apa yang dilakukan serta tindakan polisi seperti apa yang dapat membuat kelompok tersebut marah.

Prinsip kedua adalah falitisasi, yaitu bagaimana polisi dapat mengakomodir keinginan demonstran.

Ketiga adalah bagaimana polisi berkomunikasi dengan demonstran ataupun perwakilan demonstran guna menghindari bentrokan. Komunikasi ini pun dapat dilakukan sebelum demonstrasi dimulai untuk mengetahui tujuan, panitia, serta kebutuhan demonstran.

Keempat adalah pembedaan, di mana polisi harus membedakan perlakuan terhadap massa yang anarkis dengan massa yang damai.

Jika pembedaan ini tidak dilakukan, mereka yang tadinya melakukan aksi secara damai bisa berubah menjadi anarkis dengan alasan mempertahankan diri atau melakukan perlawan terhadap tekanan polisi.

Baca juga :  Operasi Bawah Tanah Singkirkan PDIP dari Ketua DPR?

Perlu digarisbawahi bahwa dalam tulisannya, keempat penulis tersebut sama sekali tidak melarang penggunaan kekerasan oleh polisi.

Kekerasan terkadang diperlukan dalam kondisi dan batas tertentu terlebih lagi terhadap aksi demonstrasi yang memang sejak awal merupakan kedok untuk melakukan kerusuhan.

Pun jika melihat dari sisi polisi dalam beberapa kasus demonstran memang menjadi pihak yang melakukan provokasi dan penyerangan.

Kasus meninggalnya Ipda Erwin Yudha Wildani yang terbakar setelah dilempar bensin oleh oknum demonstran adalah salah satu contohnya.

Lalu apakah Polri sudah melakukan empat prinsip tersebut?

Jawaban singkatnya adalah iya, setidaknya secara aturan.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, disebutkan syarat-syarat perizinan kegiatan demonstrasi.

Beberapa syarat di antaranya yaitu penyelenggaran harus memberikan surat pemberintahuan kepada kepolisian, di mana surat tersebut mencantumkan informasi-informasi seperti tujuan kegiatan, waktu, organisasi, jumlah peserta, serta nama penanggung jawab.

Kemudian, untuk prosedur menghadapi demonstrasi sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Dalam aturan tersebut, Polri membagi demonstrasi kedalam tiga situasi, yakni hijau, kuning, dan merah, di mana ketiganya dibedakan berdasarkan eskalasi dan perilaku demonstran.

Dalam masing-masing situasi polisi juga memiliki jalur komando, pendekatan, dan pengerahan kekuatan atau pasukan yang berbeda.

Di situasi hijau, yang merupakan situasi paling aman di mana massa masih kondusif dan dapat dikendalikan, personil yang melakukan pengamanan tidak menggunakan perlatan anti huru-hara apapun alias hanya pasang badan.

Sementara di situasi kuning, di mana massa mulai menyimpang dan melawan kepolisian, personil yang dikerahkan sudah menggunakan peralatan anti huru-hara ringan termasuk kendaraan taktis pengurai massa.

Kemudian di situasi merah, di mana aksi demonstrasi sudah berubah menjadi bentrokan atau bahkan kerusuhan, pasukan huru-hara dari Brimob yang lebih berat dikerahkan dan polisi mulai memukul mundur demonstran.

Namun, meskipun sudah memiliki aturan dan prosedur penanganan yang cukup rinci, kekerasan tetap terjadi.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko, mengatakan bahwa bentorkan dan aksi kekerasan terjadi karena polisi dan demonstran sama-sama memiliki ambang batas kesabaran, emosi, dan kelelahan.

Menurutnya, kondisi ini menyebabkan kedua belah pihak uncontrolled dan terjadilah bentrokan.

Sementara menurut KontraS, ada empat hal yang membuat oknum kepolisian cenderung menggunakan kekuatan secara tidak proposional dalam menghadapi demonstrasi.

Pertama, pola pembatasan hak berkumpul dan restriksi yang tidak terukur. Kedua, penanganan yang diarahkan secara khusus kepada kelompok-kelompok sipil

Ketiga, tidak adanya akuntabilitas negara yeng efektif untuk memberikan keadilan pada korban kekerasna polisi, dan keempat tidak berjalan dengan baiknya lembaga pengawasan internal kepolisian di tingkat Polres maupun Polda.

Baca juga :  Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Sementara dalam kasus kekerasan polisi pada aksi 21-22 Mei lalu, Amnesti Internasional melihat kekerasan terjadi karena tidak optimalnya pengawasan dan pengaduan internal di tubuh kepolisian.

Oleh karenanya, kala itu Amnesti Internasional meminta adanya penyelidikan independen dan imparsial serta peninjauan sistem akuntabilitas dalam penanganan kasus kekerasan oleh oknum kepolisian.

Beda Perlakuan?

Selain kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian, publik juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan oleh kepolisian antara satu demonstrasi dengan demonstrasi lainnya.

Perbedaan perlakuan ini terlihat pada ditetapkannya seorang mahasiswa sebagai tersangka karena menurunkan foto Jokowi di gedung DPRD Sumatera Barat.

Ada juga dua mahasiswa Universitas Padjadjaran yang ditangkap ketika memesan makanan di resotran cepat saji sehabis demonstrasi di Jakarta.

Sikap polisi ini berbeda ketika menghadapi demonstrasi lainnya seperti Aksi Mujahid 212.

Polisi tidak melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, padahal dibanding aksi mahasiswa, orasi yang dikeluarkan massa Mujahid 212 lebih menyerang pemerintah, seperti menuntut Presiden Jokowi untuk mundur dan sistem pemerintahan khilafah.

Pemerintah dan Polri memang berjanji akan menindak oknum kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur.

Sejauh ini, lima polisi di Sumatera Utara sudah diamankan dan diperiksa terkait dugaan penganiyaan terhadap mahasiswa dan seorang anggota DPRD.

Kemudian di Sulawesi Selatan, lima polisi diperiksa terkait dugaan tindakan represif dalam demonstrasi, termasuk dalam kasus pemukulan terhadap wartawan.

Kapolri juga memecat Kapolda Sulawesi Utara terkait meninggalnya dua mahasiswa dalam aksi demonstrasi.

Cara polisi memperlakukan demonstran bukanlah suatu hal yang bisa dianggap enteng. Jika dilakukan secara tidak proposional, polisi justru bisa menjadi penyebab meningkatnya eskalasi demonstrasi.

Hal ini terjadi dalam kasus kerusuhan di Ferguson, Amerika Serikat pada tahun 2014. Respon kepolisian AS yang berlebihan ditengarai menjadi penyebab demonstrasi yang tadinya berjalan damai berubah menjadi kekerasan.

Hal serupa juga terjadi di Hong Kong di mana tertembaknya mata seorang demonstran wanita oleh polisi menyulut kemarahan demonstran yang kemudian menduduki dan melumpuhkan aktivitas bandara.

Dengan sejarah kekerasan yang terjadi ketika polisi menangani aksi demonstrasi, sudah seharusnya Polri mengevaluasi prosedur pengendalian massa dan pengawasan terhadap personilnya yang melanggar.

Masyarakat pada akhirnya akan menilai apakah polisi bertindak sebagai pelindung hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum atau malah menjadi pihak yang membungkam hak tersebut. (F51)

Mau tulisanmu terbit di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

More Stories

Amerika, Kiblat Prabowo Untuk Pertahanan?

Komponen Cadangan (Komcad) menjadi salah satu program yang akan dikerjakan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Hal yang menarik adalah dalam menjalankan program tersebut,...

Digdaya Ekonomi Islam Melalui Ma’ruf

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan bahwa dirinya akan mendorong perkembangan ekonomi Islam di Indonesia, mulai dari sektor industri produk halal hingga perbankan syariah....

Transparansi Anggaran Pertahanan: Prabowo Vs DPR

Terjadi perdebatan dalam rapat kerja perdana Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) ketika Prabowo menolak permintaan beberapa anggota dewan untuk...