HomeCelotehTjahjo Pembuang Anggaran

Tjahjo Pembuang Anggaran

“Anggaran memberitahu kita apa saja yang tidak bisa kita beli, tapi itu tidak menghalangi kita untuk membelinya”. ~ William Feather


PinterPolitik.com

[dropcap]M[/dropcap]enteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah resmi mengumumkan pencabutan 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Permendagri itu berkaitan dengan penanggulangan bencana, perpajakan, pelatihan dan pendidikan, UMKM, perencanaan pembangunan tata ruang, perizinan dan riset.

Hal ini dilakukan Tjahjo Kumolo setelah mendapat instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

Sebelum adanya pencabutan Permendagri, Jokowi merasa ada yang aneh, karena birokrasi terhambat akibat terbentur persoalan regulasi. Hmmm, siapa nih yang salah? Ahhhh syudahlahhh. Mana ada coba yang mau disalahkan.

Akhirnya, 51 Permendagri terbuang sia – sia. Buat apa coba Permendagri dibuat kalau ujung – ujungnya hanya jadi penghambat dan dibuang? Hmmm, sungguh percuma ya, weleeeh weleeeh.

Kalau dicabut karena sudah tak relevan dengan kondisi zaman sih mungkin wajar saja, tapi kalau dicabut gara-gara menghambat investasi lah atau menghambat daerah berkembang lah, Permendagri ini sebenernya produk aturan atau penghambat sih, weleeeeh weleeeeh.

Merasa janggal ga sih dari penghapusan Permendagri ini. Mengapa 51 Permendagri ini dibuat kalau hanya jadi penghambat dan ujung – ujungnya dihapus? Hanya untuk buang anggaran? Atau untuk apa coba?

Pengorbanan sudah pasti banyak. Sudah pasti biaya, pikiran, waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk pembahasan dan pengesahan 51 Permendagri. Berarti pada sibuk ngurusin Peraturan itu tujuannya untuk menghambat? Ahhh, gimana sih?

Dengan kata lain, apakah Mendagri hanya membuang anggaran saja? Terus dalam kurun waktu ke depan, kira – kira mau menerbitkan Permendagri lagi ga? Mendingan ga usah deh ya, daripada nantinya dicabut, weleeeeh weleeeeh.

Pertanyaan sederhananya, dalam pengesahan dan penerbitan Permendagri ini melalui proses yang seperti apa sih? Kok aturan yang dibuat malah jadi hambatan?

Weeew, apalagi Presiden Jokowi langsung yang nyuruh Kemendagri mencabutnya. Namanya apaan sih nih kalau begini? Percuma kan? Yaiyalah, kesia – siaan. Masa aturan Mendagri malah bertabrakan dengan pandangan Presiden sih? Weleeeeh weleeeh.

Kalau malah jadi penghambat, berarti yang dikaji dan dituangkan dalam Permendagri itu isinya bagaimana cara menghambat ya, bukan aturan?

Weleeeh weleeeeh. Kalau Mendagri mencabut 51 Permendagri itu dikatakan prestasi atau kinerja yang buruk? (Z19)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Wali Kota Depok ‘Biduan Lampu Merah’

"Kualitas humor tertinggi itu kalau mampu mengejek diri sendiri. Cocok juga ditonton politisi. Belajar becermin untuk melihat diri sendiri yang asli, " - Butet...

DPR Terpilih ‘Puasa Bicara’

“Uang tidak pernah bisa bicara; tapi uang bisa bersumpah,” – Bob Dylan PinterPolitik.com Wakil rakyat, pemegang amanah rakyat, ehmmm, identitas yang disematkan begitu mulia karena menjadi...

Ridwan Kamil Jiplak Jurus Jokowi

“Untuk melakukan hal yang buruk, Anda harus menjadi politisi yang baik,” – Karl Kraus PinterPolitik.com Pemindahan Ibukota masih tergolong diskursus yang mentah karena masih banyak faktor...