HomeCelotehPembelaan Mahfud MD Untuk AHY

Pembelaan Mahfud MD Untuk AHY

“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada”. – Mahfud MD, Menko Polhukam


PinterPolitik.com

Konflik yang terjadi di internal Partai Demokrat saat ini udah berasa kayak perebutan kekuasaan di kerajaan atau negara tertentu.

Bedanya, kalau di Yogyakarta dulu misalnya, peristiwa Geger Sepehi yang terjadi kala invasi Inggris ke Jawa melibatkan tokoh-tokoh yang masih punya ikatan darah atau sama-sama berasal dari internal istana.

Baca Juga: Tepatkah Membandingkan Kerumunan Jokowi dengan HRS?

Sementara, kalau konflik Partai Demokrat terjadi antara pemimpin yang sah dengan orang dari luar partai. Iyess, soalnya Kepala Staf Presiden Moeldoko sudah ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Doi adalah orang eksternal partai.

Hmm, sungguh sebuah infiltrasi yang sakti nih.

Nah, namun pengurus partai yang kini dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa bernapas sedikit lega karena Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Pak Mahfud menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa kubu kontra AHY. Dalam pandangan pemerintah, kata Pak Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat. Acara ngopi-ngopi gitu lah. Uppps. Hehehe. Ngopi-ngopi kudeta cuy.

Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kebebasan berserikat gitu lah ya.

Pak Mahfud juga bilang bahwa pemerintah belum bisa menilai sah tidaknya pelaksanaan KLB kubu kontra AHY selama belum ada laporan yang diterima pemerintah. Karena itu, KLB kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini.

Baca juga :  Sidang MK: Prabowo Dilantik, Gibran Didiskualifikasi?

Buat yang ketinggalan berita, KLB tersebut memang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan cara semacam aklamasi gitu. Padahal kalau lihat AD/ART Partai Demokrat, seharusnya penyelenggaraan KLB ini belum memenuhi syarat karena menyalahi beberapa aturan di dalam AD/ART itu sendiri.

Wih, semoga pembelaan Pak Mahfud untuk AHY ini bisa jadi jalan awal agar kisruh ini bisa berakhir. Lha iya cuy, kalau ribut terus, Indonesia kapan bisa maju. Uppps. (S13)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.