HomeCelotehMungkinkah Mendagri Tito Langgar Undang-Undang?

Mungkinkah Mendagri Tito Langgar Undang-Undang?

Kecil Besar

“Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun, yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data”. – Zudan Arif Fakhrullah, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri


PinterPolitik.com

Di tengah ramai pergunjingan tentang Covid-19, isu kerahasiaan data menjadi hal terbaru yang mengundang atensi masyarakat. Bukan tanpa sebab, beberapa hari lalu, ramai diberitakan bahwa pemerintah – dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri – memberikan data pribadi masyarakat ke pihak swasta.

Seriusan nih? Data pribadi kita macam nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua, nama istri, alamat, dan lain sebagainya diberikan pada pihak swasta? Wih, tapi untung nama mantan nggak ikut diberikan juga ya, bisa bahaya nanti. Uppps. Hehehe.

Nah, Kemendagri sendiri telah memberikan klarifikasi, bahwa data masyarakat tidak diberikan kepada pihak swasta – yang dalam hal ini disebutkan berasal dari perusahaan-perusahaan pinjaman online alias pinjol – tapi mereka hanya diberikan akses untuk verifikasi data.

Hmmm, kalau dianalisis kata per kata sih emang berbeda maksudnya. Memberikan data berarti informasi yang dipunyai kementerian begitu aja diberikan kepada pihak pinjol. Sementara, kalau akses verifikasi data, berarti pihak pinjol hanya butuh mengecek datanya benar atau tidak.

Tapi nih, banyak pihak kemudian menuduh Kemendagri melanggar hukum dalam kasus ini. Karena, ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa data pribadi masyarakat harus dijaga kerahasiaannya.

Salah satunya ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang menyebutkan bahwa data pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Aturan tersebut juga merupakan kelanjutan dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa negara berkewajiban melindungi privasi dan data penduduk.

Wih, jadi kalau benar bahwa argumentasi “memberikan akses verifikasi” itu dianggap melanggar ketentuan melindungi privasi, maka boleh jadi ada pelanggaran di sana.

Tapi, sebetulnya masuk akal juga sih mengapa para perusahaan pinjol ini butuh untuk memverifikasi data. Soalnya, mereka ini kan yang memberikan jasa pinjaman secara online, which is secara teori sangat rentan juga kalau data yang disampaikan oleh orang yang mengajukan penjaman tersebut ternyata bohong. Jadi butuh banget buat verifikasi kebenaran data-data orang-orang yang mengajukan penjaman.

Hmmm, jadi Raisa deh. Serba salah. Hehehe.

Yang jelas, terlepas dari apakah Mendagri Tito Karnavian sebagai pucuk tertinggi di kementerian tersebut bisa dituduh melanggar hukum atau tidak dalam kasus ini, ada wilayah yang abu-abu dalam penegakan hukum terkait persoalan perlindungan data. Makanya, kasus-kasus kayak pencurian data dan sejenisnya juga sering kali sampai pada titik buntu karena aturan hukum yang abu-abu.

Hmm, semoga para anggota DPR segera insaf dan melihat pentingnya untuk segera mengesahkan aturan hukum yang lebih jelas soal perlindungan data ini. Masih nggak karu-karuan tuh Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data yang entah kapan selesainya. (S13)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

Sandi Galau Jokowi Makin Sakti

“Berikan tubuhmu sebanyak mungkin nutrisi supaya kuat, sehat dan bertenaga. Jika tubuh sudah kuat, sehat dan bertenaga, maka silahkan lanjutkan perlawanannya.” PinterPolitk.com Sandiaga Salahuddin Uno menyambut...

Masa Suram Budiman Sudjatmiko dkk.

“Orang tua, pandanglah kami sebagai manusia. Kami bertanya, tolong kau jawab dengan cinta,” – Iwan Fals, Bongkar Pinterpolitik.com Mahasiswa bergerak. Ribuan mahasiswa  di seluruh penjuru negeri...

Pemerintah ‘Paksa’ Minum Air Kotor?

“Air berkata kepada yang kotor, ‘Kemarilah.’ Maka yang kotor akan berkata, ‘Aku sungguh malu.’  Air berkata, ‘Bagaimana malumu akan dapat dibersihkan tanpa aku?” ~...

Otoriter, Jika Jokowi Tanpa Oposisi?

"Demokrasi kita akan terganggu karena berarti koalisi Jokowi itu akan jauh besar, mungkin di atas 90 persen kekuatan di parlemen". – Sirojuddin Abbas, Direktur...

Anak STM Mendemo “Anak TK”

“Keterangan saya tidak begitu dipahami, karena memang enggak jelas bedanya antara DPR dan Taman Kanak-Kanak,” – Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-4 Pinterpolitik.com Awas, awas, anak STM...

Di Balik Tutupnya McD Sarinah

Gerai McDonald’s (McD) yang terletak di Sarinah Thamrin, Jakarta, telah resmi tutup secara permanen. Mungkin, banyak kisah yang senantiasa menyertai di tempat tersebut. Kira-kira,...

SBY Khawatirkan AHY?

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan hanya ada satu matahari di Partai Demokrat. Tegasnya, saat ini yang memimpin partai adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kenapa...

PDIP Seharusnya Bersyukur Ada Luhut?

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tampaknya membuat gerah PDIP. Masinton Pasaribu bahkan mengeluarkan kalimat tegas, hingga meminta Presiden Jokowi memecat Luhut. Namun, mungkinkah PDIP...

More Stories

Menyikap Tubir Milbus

Pengangkatan purnawirawan sebagai Komisaris Utama PT Bukit Asam beberapa hari lalu melengkapi pola yang sudah terbentuk: Dirut MIND ID dari AU, Dirut PT Timah dari AD, Dirut Antam dari AD. Tiga perusahaan tambang negara paling strategis kini sama-sama dipimpin figur berlatar militer. Bercanda pun terasa pas — jurusan tambang terbaik Indonesia sepertinya ada di Akademi Militer.

Hotel Sultan dan Mesin Uang Soeharto

Water canon, batu beterbangan, 3.161 aparat mengepung Senayan. Negara akhirnya merampungkan apa yang gagal dilakukan selama 26 tahun: merebut Hotel Sultan dari tangan keluarga Sutowo. Nilai aset Rp 28,9 triliun — eksekusi perdata terbesar dalam sejarah Indonesia. Bermula dari tipu daya: Ibnu Sutowo membangun hotel pesanan Gubernur Ali Sadikin, bukan atas nama Pertamina, melainkan atas nama PT Indobuildco milik pribadinya.

The One-Man Band

Lebih dari 19 jabatan selama era Jokowi — Luhut Pandjaitan kerap dikritik sebagai simbol konsentrasi kekuasaan yang tak sehat. Tapi kritik itu melewatkan satu pertanyaan kunci: bukan kenapa Luhut punya banyak jabatan, melainkan kenapa Jokowi terus memilihnya? Jawabannya bukan soal nepotisme — melainkan soal desain.