HomeCelotehPose 4 Jari Pembawa Petaka

Pose 4 Jari Pembawa Petaka

“Padahal sudah ada larangan dan imbauan untuk tidak melakukan, baik bentuk dan simbol kepada calon di Pilkada. Kalau masih melanggar, ada unsur pidananya.” ~ Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.


PinterPolitik.com

[dropcap]M[/dropcap]alang benar nasib enam Kepala Desa Kabupaten Karawang usai ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan berfoto menggunakan pose empat jari saat bersama Calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar saat berkampanye, Minggu (4/3). Jiah, gara-gara pose empat jari masuk bui, tragis amat.

Enam Kades itu diantaranya, S (50) Kepala Desa Balonggandu, DS (36) Kepala Desa Kalijati, S (34) Kepala Desa Barugbug, HA (57) Kepala Desa Duren, TK (48) Kepala Desa Tirtasari, DS (48) Kepala Desa Cirejag. Mereka terancam dipidana penjara maksimal 6 bulan dengan denda maksimal Rp 6 juta.

Sebenernya gak apa ya berfoto bareng bersama Cagub idola. Tapi berhubung yang melakukan itu Kepala Desa (Kades), mmm ya sial aja mereka, hahaha. Lagian sih, udah ada peraturannya masih dilanggar. Bagi yang penasaran bisa lah intip larangan Bawaslu berlandaskan pada Pasal 71 UU No.10/2016.

Pose 4 Jari Pembawa Petaka
Istimewa

Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa saat berkampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Pejabat Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Lalu Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Kepala Desa, Lurah, atau Perangkat Desa, dan Perangkat Kelurahan.

Lha rebek bener ternyata peraturannya. Tapi ya mau digimanain lagi, udah dari sananya gitu, ya ikutin aja. Sejauh ini pihak kepolisian memiliki alasan kuat mengenai penetapan tersangka bagi keenam Kades tersebut. Ya kalau udah begini, anggap aja deh lagi apes. Amsyong bener dah nasib mereka.

Lantaran sudah cukup bukti untuk menetapkan status tersangka pada keenam Kades ini, artinya ada keterlibatan Kades ini dalam kampanye Paslon Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi. Karena mereka diduga turut mengikuti pertemuan dengan salah satu calon gubernur di rumah makan Nikki, Jatisari, Karawang.

Kalau boleh bersuuzon nih ya, sedari awal Paslon Deddy-Dedi ini memang berniat meminjam jasa Kades ini dalam rangka memperkuat jumlah suara pemilih di daerah tersebut. Ini mah udah bener pelanggaran udang-undang Pemilu. Masa iya mau menyangkal. Hadeuh, kumaha sih Kang Deddy ini. (K16)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Data IDI Dengan Pemerintah Berbeda?

IDI dilaporkan data kematian Covid-19 yang berbeda dengan pemerintah. Sebut kematian telah sentuh angka 1000 sedangkan data pemerintah belum sentuh angka 600. Dinilai tidak...

MK Kebiri Arogansi DPR

"(Perubahan pasal UU MD3) sudah diputuskan hukum, iya kita sebagai negara hukum, ikut dan taat apa yang telah diputuskan MK yang final dan mengikat,"...

Gerindra ‘Ngemis’ Cari Teman

"Prioritas Gerindra tetap dengan PKS, PAN. Mungkin juga dengan Demokrat yang belum nyatakan sikap. Kita lihat PKB juga.Jadi kita akan merajut koalisi lebih intensif,...