HomePolitik & FigurePatrialis Akbar Terjaring OTT KPK

Patrialis Akbar Terjaring OTT KPK

Kecil Besar

Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


pinterpolitik.com  Jumat, 27 Januari 2017.

JAKARTA – Dunia hukum Indonesia kembali terpukul dengan ditangkapnya seorang hakim dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada hari Rabu (25/1). Hakim tersebut adalah Patrialis Akbar, pria asal Sumatera Barat ini merupakan advokat dan politikus yang memiliki karir yang lengkap pada tiga cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama dua periode (1999 – 2004 dan 2004 – 2009) dari Partai Amanat Nasional. Ia turut terlibat dalam pembahasan amendemen konstitusi pada Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat dan kemudian sebagai Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2011).

Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Hakim Patrialis Akbar ditangkap bersama 10 orang lainnya. Dari 11 orang yang diamankan KPK, empat di antaranya wanita dengan inisial F, R, A, dan D. Mereka adalah pekerja caddy yang membantu pemain di lapangan golf. Patrialis di tangkap karena diduga menerima suap sebesar 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengenai penangkapan ini, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi akan mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan terhormat Hakim Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo karena pelanggaran berat tersebut.

Baca juga :  Nadiem dan Senjata Karet UU Tipikor?
Basuki Hariman (foto: istimewa)

Selain Patrialis, KPK juga menetapkan Kamaluddin (KM) sebagai tersangka dengan hubungannya sebagai perantara dan Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki yang keduanya bisa disebut sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Basuki dan NG Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut infografis rekam jejak Patrialis Akbar,

infografis: K12 / pinterpolitik


Daftar Hakim Yang Ditangkap KPK

Bukan sekali dua kali ini saja hakim – hakim di Indonesia berurusan dengan KPK, selain Patrialis Akbar ada juga beberapa hakim yang ditahan. Beberapa diantaranya adalah, Pangeran Napitupulu (2017) yang diduga menerima suap atas kasus pembunuhan, Janner Purba dan Toton (2016) Hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menerima suap atas kasus penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.

Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting (2015) Tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan itu menerima suap dari pengacara OC Kaligis atas kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ramlan Comel (2014) Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung ditahan usai menerima suap atas kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.

Di tahun 2013 ada Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Hakim Ketua Mahkamah Konsistusi RI periode 2013, dirinya ditangkap dan diberhentikan dari jabatannya terkait kasus penyuapan sengketa Pilkada.

Baca juga :  Jika Ahok jadi Ketua KPK

Selain itu masih banyak lagi hakim – hakim lainnya yang terjerat KPK. Dari fakta tersebut kita bisa melihat bahwa praktisi hukum di Indonesia masih banyak yang tidak menjalankan pekerjaannya dengan seharusnya. Bahkan para penegak hukum ini malah melanggar hukum itu sendiri demi kepuasan pribadi serta golongan.

Jadi seharusnya sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia harus lebih hati-hati dan lebih teliti lagi dalam memilih hakim sebagai penegak hukum, bahkan jangan takut untuk langsung memecat para hakim nakal yang menjadikan hukum sebagai pundi-pundi kantong pribadi mereka. (Berbagai Sumber/A15)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Golkar, Chandradimuka The Fixer?

Presiden datang dan pergi, tetapi satu fungsi selalu bertahan, the fixer. Dari Orde Baru hingga era Presiden Prabowo, Indonesia terus melahirkan operator negara yang menjembatani politik, birokrasi, dan ekonomi. Mengapa begitu banyak figur tersebut berasal dari Partai Golkar? Di sinilah kisah tentang "kawah chandradimuka" para pengelola kekuasaan dimulai

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia? 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto — dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit? 

More Stories

Bukti Indonesia “Bhineka Tunggal Ika”

PinterPolitik.com mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia ke 72 Tahun, mari kita usung kerja bersama untuk memajukan bangsa ini  

Sejarah Mega Korupsi BLBI

KPK kembali membuka kasus BLBI yang merugikan negara sebanyak 640 Triliun Rupiah setelah lama tidak terdengar kabarnya. Lalu, bagaimana sebetulnya awal mula kasus BLBI...

Mempertanyakan Komnas HAM?

Komnas HAM akan berusia 24 tahun pada bulan Juli 2017. Namun, kinerja lembaga ini masih sangat jauh dari harapan. Bahkan desakan untuk membubarkan lembaga...