HomeRuang PublikMenyoal Pemalsuan Tanda Tangan JK

Menyoal Pemalsuan Tanda Tangan JK

Oleh Salsabila Islamiati

Kecil Besar

Dewan Masjid Indonesia (DMI) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Departemen Ekonomi-nya, M. Arief Rosyid, setelah disebut memalsukan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) DMI Jusuf Kalla (JK).


PinterPolitik.com

Arief Rosyid sebagai pengurus aktif dalam Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan juga seorang Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) diketahui memalsukan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen DMI dalam surat terkait dengan agenda undangan Kickoff Festival Ramadan kepada Wakil Presiden Maโ€™ruf Amin. 

Atas tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid tersebut ia sebagai subyek hukum haruslah bertanggung jawab atas tindakannya. Segala bentuk tindak pidana diharuskan adanya pertanggung jawaban hukum dari subyek hukum yang bertanggung jawab atas segala tindakannya. Terkait hal tersebut kita dapat melihat bagaimana legalitas tanda tangan dalam suatu dokumen serta mengetahui sanksi pemalsuan tanda tangan dalam hukum pidana.

Butuh Pertanggungjawaban Hukum

Hans Kelsen dalam teori pertanggung jawab hukum menyatakan bahwa, seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa seseorang memikul tanggung jawab hukum, subyek berarti dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan. 

Teori ini juga menyatakan bahwa kegagalan untuk melakukan kehati-hatian yang diharuskan oleh hukum disebut kekhilafan (negligence); dan kekhilafan biasanya dipandang sebagai satu jenis lain dari kesalahan (culpa), walaupun tidak sekeras kesalahan yang terpenuhi karena mengantisipasi dan menghendaki, dengan atau tanpa maksud jahat, akibat yang membahayakan.

Hans Kelsen mengatakan bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa seseorang memikul tanggung jawab hukum, subyek hukum bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan.

Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini adanya peristiwa yang mengagetkan publik dengan adanya pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni oleh Arief Rosyid pada surat No. 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022. Surat tersebut berisi undangan kepada Wapres Maโ€™ruf Amin untuk menghadiri Kickoff Festival Ramadan yang acaranya dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan adanya kegiatan pameran UMKM, kuliner halal, hingga buka puasa bersama.

Keberanian seorang Arief Rosyid melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut dapat dilihat dari kedekatan Arief dengan Jusuf Kalla dalam kepengurusan di Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid tersebut memiliki unsur subjektif / mens rea yaitu sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana. Seperti yang dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni yang mengatakan bahwa alasan Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dikarenakan Arief ingin proses berjalan cepat sehingga sampai memalsukan tanda tangan JK.

Dalam pandangan hukum terhadap tindakan tersebut terdapat unsur objektif atau actus reus, yang mana perbuatan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Arief Rosyid kepada Jusuf Kalla telah melanggar undang-undang pidana. Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dikenakan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Menurut American Bar Association (ABA), tujuan dari tanda tangan adalah untuk memberikan persetujuan dan otentifikasi terhadap suatu dokumen. Hal tersebut dapat diketahui bahwa pentingnya tanda tangan dalam dokumen yaitu bahwa orang yang telah menandatangani suatu surat, dokumen, atau akta telah mengetahui isi dan maksud dari surat, dokumen, atau akta yang ditandatanganinya tersebut dan juga terikat atas hal yang tertulis di dalam surat tersebut.

Keabsahan tanda tangan elektronik atau digital secara hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan UU No. 11 Tahun 2008 dan PP No. 82 Tahun 2012 yang mengakui legalitas tanda tangan digital dan menjelaskan syarat bahwa tanda tangan elektronik dianggap sah secara hukum.

Oleh sebab itu, tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid dalam memasukkan scan tanda tangan Jusuf Kalla dalam surat No. 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022 tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum. 

Hal tersebut sebagai dasar Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi DMI dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor:066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 tentang Pemberhentian Tetap dari Kepengurusan dan Keanggotaan Dewan Masjid Indonesia atas nama drg. M. Arief Rosyid dalam rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat, 1 April 2022. Pemecatan Arief Rosyid sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI akibat dari terbuktinya Arief Rosyid melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa pemalsuan tanda tangan merupakan salah satu tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja memalsukan tanda tangan untuk kepentingan tertentu dan pemalsuan tanda tangan terhadap suatu dokumen dapat juga merugikan seseorang. Maka atas dasar tersebut apabila seseorang mendapatkan kerugian dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan maka seseorang tersebut dapat melaporkan kepada yang berwenang dengan menyerahkan segala bukti.



Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia?ย 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto โ€” dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit?ย 

Adu Nasib Rusdi-Sandi

Dua pengusaha besar, dua jalan politik berbeda. Rusdi Kirana berakar kuat di PKB hingga menjadi elite nasional, sementara Sandiaga Uno gagal mengangkat PPP dari keterpurukan. Mengapa modal, popularitas, dan jaringan tak cukup menyelamatkan partai yang rapuh?

More Stories

Ini Strategi Putin Meraih Stabilisasi?

Oleh: Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, Yoseph Januar Tedi PinterPolitik.com Dalam dua dekade terakhir, nama Vladimir Putin telah identik dengan perpolitikan di Rusia. Sejak periode awal...

Pesta Demokrasi? Mengkritisi Pandangan Pemilu

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Sejak kemerdekaannya pada Agustus 1945, pendiri bangsa Indonesia berkonsensus untuk menjadikan wilayah bekas jajahan Kerajaan Belanda yang bernama Hindia Belanda ini...

Meretas Riwayat Beasiswa Supersemar

Beasiswa Supersemar sukses mencetak ribuan alumni cemerlang. Mereka terdiri atas lulusan S1, S2, S3, bahkan di antaranya ada yang telah menjadi guru besar. Tidak...