HomeRuang PublikMenyoal Pemalsuan Tanda Tangan JK

Menyoal Pemalsuan Tanda Tangan JK

Oleh Salsabila Islamiati

Kecil Besar

Dewan Masjid Indonesia (DMI) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Departemen Ekonomi-nya, M. Arief Rosyid, setelah disebut memalsukan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) DMI Jusuf Kalla (JK).


PinterPolitik.com

Arief Rosyid sebagai pengurus aktif dalam Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan juga seorang Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) diketahui memalsukan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen DMI dalam surat terkait dengan agenda undangan Kickoff Festival Ramadan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin. 

Atas tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid tersebut ia sebagai subyek hukum haruslah bertanggung jawab atas tindakannya. Segala bentuk tindak pidana diharuskan adanya pertanggung jawaban hukum dari subyek hukum yang bertanggung jawab atas segala tindakannya. Terkait hal tersebut kita dapat melihat bagaimana legalitas tanda tangan dalam suatu dokumen serta mengetahui sanksi pemalsuan tanda tangan dalam hukum pidana.

Butuh Pertanggungjawaban Hukum

Hans Kelsen dalam teori pertanggung jawab hukum menyatakan bahwa, seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa seseorang memikul tanggung jawab hukum, subyek berarti dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan. 

Teori ini juga menyatakan bahwa kegagalan untuk melakukan kehati-hatian yang diharuskan oleh hukum disebut kekhilafan (negligence); dan kekhilafan biasanya dipandang sebagai satu jenis lain dari kesalahan (culpa), walaupun tidak sekeras kesalahan yang terpenuhi karena mengantisipasi dan menghendaki, dengan atau tanpa maksud jahat, akibat yang membahayakan.

Hans Kelsen mengatakan bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa seseorang memikul tanggung jawab hukum, subyek hukum bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan.

Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini adanya peristiwa yang mengagetkan publik dengan adanya pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni oleh Arief Rosyid pada surat No. 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022. Surat tersebut berisi undangan kepada Wapres Ma’ruf Amin untuk menghadiri Kickoff Festival Ramadan yang acaranya dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan adanya kegiatan pameran UMKM, kuliner halal, hingga buka puasa bersama.

Keberanian seorang Arief Rosyid melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut dapat dilihat dari kedekatan Arief dengan Jusuf Kalla dalam kepengurusan di Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid tersebut memiliki unsur subjektif / mens rea yaitu sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana. Seperti yang dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni yang mengatakan bahwa alasan Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dikarenakan Arief ingin proses berjalan cepat sehingga sampai memalsukan tanda tangan JK.

Dalam pandangan hukum terhadap tindakan tersebut terdapat unsur objektif atau actus reus, yang mana perbuatan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Arief Rosyid kepada Jusuf Kalla telah melanggar undang-undang pidana. Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dikenakan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Menurut American Bar Association (ABA), tujuan dari tanda tangan adalah untuk memberikan persetujuan dan otentifikasi terhadap suatu dokumen. Hal tersebut dapat diketahui bahwa pentingnya tanda tangan dalam dokumen yaitu bahwa orang yang telah menandatangani suatu surat, dokumen, atau akta telah mengetahui isi dan maksud dari surat, dokumen, atau akta yang ditandatanganinya tersebut dan juga terikat atas hal yang tertulis di dalam surat tersebut.

Keabsahan tanda tangan elektronik atau digital secara hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan UU No. 11 Tahun 2008 dan PP No. 82 Tahun 2012 yang mengakui legalitas tanda tangan digital dan menjelaskan syarat bahwa tanda tangan elektronik dianggap sah secara hukum.

Oleh sebab itu, tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid dalam memasukkan scan tanda tangan Jusuf Kalla dalam surat No. 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022 tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum. 

Hal tersebut sebagai dasar Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi DMI dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor:066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 tentang Pemberhentian Tetap dari Kepengurusan dan Keanggotaan Dewan Masjid Indonesia atas nama drg. M. Arief Rosyid dalam rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat, 1 April 2022. Pemecatan Arief Rosyid sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI akibat dari terbuktinya Arief Rosyid melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa pemalsuan tanda tangan merupakan salah satu tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja memalsukan tanda tangan untuk kepentingan tertentu dan pemalsuan tanda tangan terhadap suatu dokumen dapat juga merugikan seseorang. Maka atas dasar tersebut apabila seseorang mendapatkan kerugian dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan maka seseorang tersebut dapat melaporkan kepada yang berwenang dengan menyerahkan segala bukti.



Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

spot_imgspot_img

#Trending Article

AHY Indonesia’s Next Chapter?

Nama AHY kini jadi salah satu komoditas politik yang diperhitungkan serius. Bukan tanpa alasan, dengan jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta sebagai Ketua Partai Demokrat, posisi AHY jadi salah satu kandidat kuat untuk jadi cawapres Prabowo di Pilpres 2029.

Negara Ini Korban Sesungguhnya Konflik India-Pakistan?

Tensi antara India dan Pakistan semakin memanas. Namun, mungkinkah korban sesungguhnya dari konflik kedua negara itu adalah negara lain?

Window Dressing Maruarar Sirait?

Maruarar Sirait dapat target berat wujudkan mimpi 3 juta rumah baru untuk rakyat. Namun, dengan berbagai tantangan dan kondisi yang ada, program-programnya terlihat jalan di tempat.

Teuku Umar, Surakarta, dan The Four Empire?

Kendati aktor politik prominen yang silih berganti adalah sebuah keniscayaan, terdapat empat poros kekuatan yang kiranya akan terus lestari di era kontemporer. Bagaimana itu bisa terjadi?

Prabowo’s Destroy “Vampire Castle” Mission?

Dengarkan artikel ini: Audio ini dibuat menggunakan AI. Direspons kritik hingga skeptis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang BUMN yang telah disahkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto...

no na dan Mimpi Besar Indonesian Pop

Debut girl group Indonesia, no na, menandai babak baru dalam perkembangan I-pop. Mungkinkah soft power dan diplomasi budaya Indonesia siap?

The Real Winner of Joki UTBK: Teknologi

Dari smartwatch hingga AI, teknologi kini digunakan untuk menipu dalam ruang ujian. Ujian bukan lagi soal belajar, tapi ajang kecanggihan kecurangan.

Ormas, The Necessary Power?

Diskursus mengenai organisasi kemasyarakatan dengan “genre” yang dinilai meresahkan seolah tak ada habisnya. Menariknya, eksistensi mereka dinilai memiliki simbiosis multiaspek tertentu yang membuatnya terus lestari dan harus diregulasi dengan cermat demi stabilitas nasional.

More Stories

Kerajaan-Kerajaan Ter-Epic: Dari Majapahit Hingga Dinasti Habsburg

https://youtu.be/1WxhA5Ojve8 Pinterpolitik.com – Dari Majapahit hingga Habsburg, ini adalah beberapa kerajaan yang meraih kejayaan di masanya dan meninggalkan banyak warisan dalam sejarah peradaban manusia. Berikut PinterPolitik merangkum...

Ini Strategi Putin Meraih Stabilisasi?

Oleh: Muhammad Ferdiansyah, Shafanissa Arisanti Prawidya, Yoseph Januar Tedi PinterPolitik.com Dalam dua dekade terakhir, nama Vladimir Putin telah identik dengan perpolitikan di Rusia. Sejak periode awal...

Pesta Demokrasi? Mengkritisi Pandangan Pemilu

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Sejak kemerdekaannya pada Agustus 1945, pendiri bangsa Indonesia berkonsensus untuk menjadikan wilayah bekas jajahan Kerajaan Belanda yang bernama Hindia Belanda ini...