HomeRuang PublikGugatan UU Ciptaker Tak Mungkin Menang?

Gugatan UU Ciptaker Tak Mungkin Menang?

Oleh Falis Aga Triatama

Masyarakat sipil berupaya menjegal Undang-Undang Cipta Kerja melalui jalur konstitusional. Beberapa pihak memang mencoba melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Lalu, seberapa besarkah peluang kemenangan para penggugat ini? Akankah Undang-Undang Cipta Kerja bisa batal secara keseluruhan?


PinterPolitik.com

RUU Cipta Kerja sudah sah menjadi Undang-Undang pada tanggal 5 Oktober 2020 diiringi dengan aksi demonstrasi besar-besaran. Berbagai elemen masyarakat seperti aktivis demokrasi, buruh, mahasiswa dan pelajar meluapakan protes tidak hanya di Jakarta saja, tetapi juga di berbagai daerah. Sikap penolakan dari berbagai elemen masyarakat tersebut masih terus mengalir hingga saat ini.

Adapun alasan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja meliputi 10 isu antara lain:

  1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  2. Sanksi pidana bagi perusahaan
  3. Tenaga Kerja Asing (TKA)
  4. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum yang berlaku secara Sektoral di satu provinsi (UMSK)
  5. Pesangon
  6. Karyawan kontrak seumur hidup
  7. Outsourcing seumur hidup
  8. Waktu kerja
  9. Cuti dan hak upah atas cuti
  10. Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing

Keseluruhan isu tersebut dianggap tidak berpihak terhadap rakyat terutama kelompok buruh. Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja ini disebut agar dapat menciptakan lapangan kerja, namun kesejahteraan terhadap pekerjanya sendiri seolah dikesampingkan.

Terkait penolakan dari masyarakat sipil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, pihak pemerintah menanggapinya secara santai. Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo menyarankan agar Undang-Undang Cipta Kerja ini dapat digugat di Mahkamah Konstitusi sebagai upaya hukum yang konstitusional. Lalu seperti apa peluang gugatan produk hukum kontroversial ini?

Menggugat Produk Hukum Kontroversial

Upaya hukum melalui mekanisme Judicial Review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi juga direncanakan oleh beberapa lembaga masyarakat dan aktivis. Hal ini dilakukan sebagai sikap penolakan masyarakat sipil dengan adanya Undang-Undang sapu jagat tersebut yang dikhawatirkan akan berdampak buruk di berbagai sektor antara lain ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Namun apakah upaya uji materi ini efektif untuk menjegal Undang-Undang Cipta Kerja?

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 Pasal 24 C ayat (1)  menyebutkan bahwa:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar , memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan aturan pelaksana dari Pasal 22A UUD 1945 juga disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) bahwa:

“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”

Uji materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan bagi pihak yang merasa hak dan/atau kewenangan konstitusinya dirugikan oleh kehadiran Undang-Undang tersebut. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi antara lain, pihak yang menggugat bisa:

  1. Perorangan warga negara Indonesia
  2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
  3. Badan hukum public atau privat
  4. Lembaga negara
Baca juga :  Anies-Ganjar dan Mereka yang "Geruduk" MK

Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja ini memang mencakup berbagai sektor, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan. Said Iqbal selaku presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Dewi Kartika Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), kelompok agama Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah  merupakan beberapa elemen masyarakat yang berencana akan melakukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Omnibus Law tersebut.

Lalu, berapa banyak pasal yang akan di uji di Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja?

Setiap pasal yang terkandung di dalam Undang-Undang Cipta Kerja memang dapat diuji. Namun, Mahkamah Konstitusi hanya dapat mengabulkan uji materi terhadap pasal-pasal yang diuji saja, sedangkan untuk pasal yang tidak diuji tetap akan berlaku.

Adapun objek Judicial Review Mahkamah Konstitusi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pertama uji Formil (objek yang berupa prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan) dan kedua uji materil (objek yang berupa pasal-pasal dari sebuah peraturan perundang-undangan).

Menurut Sri Soemantri terdapat perbedaan antara uji formil dengan uji materiil. Menurutnya, uji formil merupakan suatu wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti Undang-Undang terbentuk melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan uji materiil merupakan suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan, apakah isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu.

Apabila dalam gugatan Undang-Undang Cipta Kerja ini diajukan uji formil dan uji materil, maka yang harus dibuktikan oleh majelis hakim semestinya adalah objek formilnya terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan apabila pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan cacat hukum atau bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, maka secara otomatis seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk objek materil) tersebut dianggap telah bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi.

Baca juga :  MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Seperti Apa Kemungkinan Hasilnya?

Banyak anggapan bahwa perancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan syarat prosedural yang ada, seperti tidak transparan, tidak akuntabel, minim partisipasi publik terdampak hingga diskriminasi pada saat Sidang Paripurna DPR dengan mematikan microphone anggota dewan yang ingin mengajukan interupsi. Serta secara materil isi dari pasal-pasal di dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga tidak berpihak kepada rakyat dan alam.

Apabila para penggugat akan melakukan uji formil terhadap UU Cipta Kerja ini dan permohonan uji formil tersebut kemudian dimenangkan oleh pihak penggugat, secara otomatis Undang-Undang Cipta Kerja akan batal secara keseluruhan.

Namun, berdasarkan sejarah yang ada, sejak didirkannya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003, lembaga tersebut tidak pernah mengabulkan gugatan uji formil terhadap suatu undang-undang.

Sedangkan apabila mengajukan uji materil, maka pasal yang dapat dibatalkan hanya pasal yang diujikan saja. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini terdapat banyak pasal di berbagai sektor dan hal ini berarti dibutuhkan tenaga ekstra apabila ingin membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Di sisi lain, apabila uji materil dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, putusan tersebut belum tentu dipatuhi jika kepentingan politik tidak ada, mengingat Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi telah dihapuskan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi .

Konteks ini juga dapat terjadimengingat Undang-Undang Cipta Kerja ini merupakan inisiatif pemerintahan Joko Widodo untuk menciptakan lapangan kerja. Selain itu, proses gugatan di Mahkamah Konstitusi membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga pada saat proses gugatan berlangsung Undang-Undang Cipta Kerja sudah berlaku sebagaimana mestinya.

Pada akhirnya, publik tentu akan menanti akan seperti apa gugatan hukum ini diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Yang jelas, melakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi merupakan jalur konstitusional yang dapat dilakukan oleh masyarakat sipil dalam penolakan atas suatu undang-undang serta menunjukan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.


Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.


“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Banner Ruang Publik
spot_imgspot_img

#Trending Article

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

More Stories

Evolusi Komunikasi Politik Negara +62 Edisi 2024

Oleh: Kiki Esa Perdana PinterPolitik.com Saat kecil, penulis beberapa kali datang ke lapangan, sengaja untuk melihat kampanye partai politik, bukan ingin mendengar visi misi atau program...

Partai vs Kandidat, Mana Terpenting Dalam Pilpres 2024?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak cukup bersaing dengan tiga purnawirawan jenderal sebagai kandidat penerus Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Namun, di balik ingar bingar prediksi iitu, analisis proyeksi jabatan strategis seperti siapa Menhan RI berikutnya kiranya “sia-sia” belaka. Mengapa demikian?

Mencari Rente Melalui Parte: Kepentingan “Strongmen” dalam Politik

Oleh: Noki Dwi Nugroho PinterPolitik.com Berbicara mengenai "preman", yang terbersit di benark sebagian besar orang mungkin adalah seseorang dengan badan besar yang erat dengan dunia kriminalitas....