Pinter EkbisOJK Blokir Lebih Dari 6 Ribu Pinjol Ilegal

OJK Blokir Lebih Dari 6 Ribu Pinjol Ilegal


PinterPolitik.com

Pinjaman online telah meraih popularitas yang besar sebagai solusi cepat dalam mengatasi kebutuhan finansial sehari-hari.

Meskipun demikian, kemunculan pinjaman online ilegal telah menimbulkan dampak negatif yang cukup signifikan terhadap masyarakat. Fenomena ini telah mengakibatkan dampak ekonomi dan sosial yang merugikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan aktivitas usaha 6.895 tanpa izin seperti pinjaman online (pinjol), aset kripto, investasi, dan lainnya sejak 2017 lalu sampai 5 Agustus 2023.

OJK mengatakan saat ini modus ilegal yang sedang tren adalah binary option, robot trading, money game, dan aset kripto.

“Pinjol yang marak di kalangan masyarakat dan terus bertambah baik secara kuantitas dan atau variasi, dalam perjalanannya ada yang menyalahgunakan,” Bondan Kusuma, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 6 (12/8/23).

Kerugian masyarakat akibat dari kegiatan keuangan ilegal sejak 2017 sampai 2022 diperkirakan mencapai Rp139,04 triliun.

OJK menghimbau masyarakat untuk mengingat dua aspek logis dan legal (2L) sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Aspek legal berarti izin kegiatan usahanya harus dicek dengan cermat, termasuk produk dan badan hukumnya. Sementara, aspek logis berarti imbal hasil yang wajar dengan risikonya.

Selain itu, edukasi publik secara berkala tentang risiko pinjaman ilegal, penegakan hukum yang lebih kuat, serta pengembangan alternatif pinjaman yang lebih aman dan terjangkau adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat pinjaman online ilegal. (S83)

Exclusive content

Latest article

More article