Dengarkan artikel ini:
Sembilan kepala daerah terjaring KPK dalam enam bulan. Semua mata mengarah ke Tito sebagai Mendagri, terutama mata para anggota DPR. Lalu apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh orang yang paling dekat dengan masalah ini?
Pada 19 Januari 2026, KPK menangkap dua kepala daerah dalam satu hari. Dua bulan kemudian, tiga lagi menyusul.
April, satu lagi. Juni dan Juli menutup semester dengan dua nama terakhir. Sembilan kepala daerah, enam bulan, satu pola yang hampir seragam: fee proyek, jual beli jabatan, pemerasan terhadap pejabat di bawahnya.
Setiap kali OTT terjadi, nama yang paling sering disebut bukan hanya KPK. Ia adalah Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri yang setiap hari membina, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh 552 kepala daerah di Indonesia.
Wajar jika publik bertanya: di mana Kemendagri? Tapi pertanyaan yang lebih penting kiranya bukan itu. Pertanyaan yang lebih penting adalah, seberapa jauh sebenarnya Tito bisa bergerak?
Sulit Gerak Tito Karnavian?
Tito Karnavian bukan Mendagri yang diam. Dalam tujuh tahun menjabat, ia mendorong digitalisasi administrasi daerah, menguatkan peran APIP (jelasin kepanjangan APIP), menjalankan rakor pembinaan kepala daerah hampir setiap bulan, dan pada 2026 meluncurkan program apresiasi pemda berprestasi dengan insentif fiskal Rp1 triliun.
Tito sendiri menyadari ada yang tidak cukup dari pendekatan lama. “Selama lima tahun jadi Mendagri, saya berpikir kita ini pakai stick terus. Mana carrot-nya?” katanya di forum apresiasi pemda, Mei 2026.
Pengakuan itu jujur. Tapi ada satu soal yang lebih besar dari sekadar keseimbangan stick dan carrot, apakah instrumen yang tersedia memang dirancang untuk persoalan yang sedang terjadi?
Setelah enam kepala daerah ditangkap, Tito menyebut akar masalahnya ada pada sistem rekrutmen Pilkada langsung yang tidak menjamin pemimpin berkualitas. Pernyataan itu secara diagnosis benar.
Tapi ia mungkin dianggap tidak menjawab pertanyaan yang lebih operasional, kalau diagnosisnya sudah diketahui, mengapa tidak ada perubahan pada cara Kemendagri bekerja?
Novy Setia Yunas,akademisi dari Universitas Brawijaya, melihat persoalan ini dari sudut yang lebih struktural.
Menurutnya, instrumen pengawasan di daerah secara formal sudah lengkap, tapi dalam praktiknya sering kali tumpul karena konflik kepentingan dan lemahnya independensi.
“Pilkada membutuhkan sumber daya besar, dan setelah terpilih, muncul tekanan untuk mengelola bahkan mengembalikan modal politik tersebut.
Ketika sistem tidak menyediakan mekanisme pendanaan politik yang sehat, kekuasaan terdorong mencari jalan pintas melalui proyek atau perizinan,”
Seluruh instrumen Kemendagri, rakor, LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), MCP, digitalisasi, dirancang untuk mengawasi kepatuhan prosedural.
Sementara korupsi yang ditangkap KPK bekerja jauh di bawah lapisan prosedur itu: di ruang antara kepala daerah dan kontraktor, antara bupati dan calon pejabat yang ingin membeli jabatan, antara sponsor Pilkada dan kepala daerah yang merasa berutang.
Tidak ada laporan keuangan yang mencatat itu. Kemendagri tidak punya wewenang sedalam itu untuk bisa menyentuh ke persoalan korupsi yang lebih sistemik di bawah tanah.
Di Mana Batas Tito Sesungguhnya?
Ada hal yang jarang diucapkan terus terang dalam debat publik soal ini. Kewenangan Mendagri berdasarkan UU Pemerintahan Daerah adalah membina, mensupervisi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia tidak memiliki kewenangan penyidikan, penyadapan, atau penuntutan. Sanksi administratif yang tersedia, teguran, evaluasi, rekomendasi pemberhentian, memiliki plafon yang rendah dan prosedur yang panjang.
Lebih jauh dari itu, Kemendagri dinilai tidak punya kewenangan menyentuh akar persoalannya sama sekali. Tidak bisa mengatur pembiayaan Pilkada.
Tidak bisa menertibkan partai politik yang menjadi pemasok utang politik kepala daerah. Tidak bisa mengubah insentif yang mendorong seseorang masuk ke ekosistem korupsi bahkan sebelum dilantik.
Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM, menyebutnya dengan tegas, “Pengawasan kepala daerah itu hampir tidak ada.”
Bukan tidak ada secara formal kiranya. Yang tidak ada adalah pengawasan yang bekerja. Inspektorat berada di bawah kepala daerah.
DPRD berasal dari koalisi partai yang sama. “Pengawasan oleh DPRD tidak berfungsi, pengawasan internalnya juga tidak mampu menanggulangi bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi.
Akibatnya bentuk-bentuk pelanggaran itu baru diketahui ketika sudah dalam bentuk penindakan oleh penegak hukum,”
Tito berada di posisi yang tidak nyaman karena alasan yang spesifik. Ia mantan Kapolri yang sangat memahami crime pattern analysis, cara membaca anomali sebelum kejahatan terjadi, bukan sesudahnya.
Modal itu langka. Tapi jabatan yang ia pegang tidak menyediakan alat untuk mengoperasionalkan modal itu.
Mendagri bisa membina kepala daerah setiap hari, mengenal polanya, membaca tanda-tandanya. Tapi ketika korupsi itu terjadi, yang bisa ia lakukan hanyalah berkoordinasi dengan KPK atau menunggu OTT.
Douglass North, ekonom kelembagaan peraih Nobel, menyebut ini institutional misfit, yakni institusi yang dirancang untuk satu ekosistem dipaksa beroperasi di ekosistem yang sudah berubah tanpa penyesuaian.
Kemendagri lahir di era ketika kepatuhan administratif adalah inti tata kelola daerah. Korupsi kepala daerah hari ini sudah jauh melampaui dimensi itu.
Yang Masih Bisa Dilakukan, dan Yang Tidak Bisa
Robert Klitgaard merumuskan persamaan yang sudah tiga dekade diajarkan di sekolah kebijakan publik: korupsi sama dengan monopoli ditambah diskresi dikurangi akuntabilitas.
Kepala daerah memegang monopoli atas APBD, diskresi luas dalam pengadaan dan mutasi jabatan, sementara akuntabilitas dari APIP yang secara hierarkis di bawah mereka hampir tidak pernah independen.
Persamaan itu menunjuk ke arah yang jelas: yang perlu diubah bukan orangnya, melainkan strukturnya.
Tito masih punya beberapa ruang untuk bergerak. Pertama, mengubah pola pengawasan dari seragam menjadi berbasis risiko.
Tidak semua daerah perlu diperlakukan sama. Daerah dengan lonjakan belanja modal tidak wajar, mutasi pejabat masif, atau tindak lanjut audit yang stagnan harus mendapat supervisi berbeda dari daerah yang bersih.
Logika ini baku di regulasi sektor keuangan global, dan latar belakang Tito sebagai Kapolri seharusnya membuatnya familiar dengan prinsip profiling risiko.
Kedua, menambahkan dimensi integritas tata kelola ke dalam program apresiasi pemda yang sudah berjalan. Insentif Rp1 triliun itu langkah yang arahnya benar, tapi seluruh indikatornya menyasar kinerja pembangunan, stunting, pengangguran, inflasi.
Seorang bupati bisa menurunkan angka kemiskinan di siang hari dan mengatur pengadaan di malam hari. Keduanya tidak saling mengganggu.
Ketiga, dan ini yang paling mungkin meninggalkan warisan nyata, mendorong perubahan struktural independensi APIP melalui regulasi.
Selama Inspektorat berada di bawah komando kepala daerah, konflik kepentingan strukturalnya tidak akan pernah hilang. Mengubah desain itu bukan urusan KPK atau Kejaksaan. Itu domain langsung Mendagri.
Tapi ada batas yang lebih keras dari sekadar kemauan, dan perlu disebut jujur. Tito agaknya bisa menggeser cara Kemendagri bekerja di dalam batas-batas kewenangan yang ada.
Yang tidak bisa ia lampaui sendirian adalah akar dari akar masalahnya, selama biaya Pilkada memaksa kepala daerah masuk ke ekosistem utang politik sebelum dilantik, selama partai politik tidak direformasi sebagai institusi kader bukan institusi mahar, selama sistem pembiayaan kampanye dibiarkan gelap, semua instrumen Kemendagri kiranya hanya akan menyentuh permukaan. (A99)


