HomeNalar PolitikPutaran Pertama Bebas Gugatan, Pertahankan!

Putaran Pertama Bebas Gugatan, Pertahankan!

Kecil Besar
Kampanye berikut tidak banyak berbeda dari putaran pertama. Hanya dua jenis kampanye yang tidak diperbolehkan pada putaran kedua, yakni rapat umum atau kampanye akbar dan pemasangan alat peraga. Tiga hari setelah masa kampanye, yakni 16, 17, dan 18 April, adalah masa tenang dan disusul pencoblosan  19 April 2017.

pinterpolitik.com

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sudah dapat menetapkan tahapan-tahapan putaran kedua pemilihan kepala daerah setelah Mahkamah Konstitusi memastikan hasil pemilihan putaran pertama, pada 15 Februari 2017,  bebas gugatan.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Jumat (3/3/2017), menyampaikan informasi dari MK bahwa tidak ada pasangan cagub-cawagub yang menggugat hasil pemungutan suara pada putaran pertama.  Itu makanya disebut bebas gugatan.

Sebelumnya, KPU DKI sudah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi. Paslon nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, memperoleh 937.955 suara atau sekitar 17,05 persen. Paslon nomor 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, memperoleh 2.364.577 suara atau 42,99 persen. Paslon nomor 3, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, memperoleh 2.197.333 suara atau 39,95 persen.

Masih berdasarkan undang-undang, karena dari hasil rekapitulasi tidak ada paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka Pilkada DKI memasuki putaran kedua. Ahok-Djarot dan Anies-Sandi, yang mengantongi jumlah suara terbanyak pertama dan kedua, secara resmi ditetapkan memasuki putaran kedua, dalam satu acara di Jakarta, Sabtu (4/3). Pada acara itu juga ditetapkan nomor urut kedua pasangan calon serta diumumkan tanggal pemungutan suara putaran kedua, Rabu, 19 April 2017.

Informasi terbaru dari Sumarno, Sabtu, menyebutkan, kampanye pada putaran kedua dijadwalkan 7 Maret hingga 15 April 2017. Penyelenggaraan kampanye di putaran kedua seusai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kampanye berikut tidak banyak berbeda dari putaran pertama. Hanya dua jenis kampanye yang tidak diperbolehkan pada putaran kedua, yakni rapat umum atau kampanye akbar dan pemasangan alat peraga. Tiga hari setelah masa kampanye, yakni 16, 17, dan 18 April, adalah masa tenang dan disusul pencoblosan, 19 April 2017.

Baca juga :  Najwa Shihab dan Kebangkitan Gossip-cracy

Pencoblosan Ulang

Predikat bebas sengketa tentu tidak terlepas dari beberapa faktor pendukung, terutama yang mewarnai hari “H” pencoblosan. Pertama, pemungutan suara di 15.059 tempat pemungutan suara (TPS) berlangsung lancar dan aman, sesuai jadwal.

Kedua, hasil penghitungan suara di TPS dan prosesnya hingga rekapitulasi penghitungan di tingkat provinsi, juga lancar. Ketiga, pengulangan pemungutan suara hanya di beberapa TPS dan tidak sampai memengaruhi proses penghitungan suara.

Keempat, dengan kesatria pasangan calon Agus-Sylvia langsung menelepon paslon Basuki-Djarot dan Anies-Sandi setelah beberapa lembaga survei menyelesaikan hitung cepat, dengan hasil, paslon nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak disusul paslon nomor 3.

Kasus lainnya, paslon Basuki-Djarot beberapa kali dihalang-halangi pada saat blusukan dalam rangka kampanye dapat diselesaikan kemudian. Tidak ada indikasi yang dapat dijadikan hal itu jadi bahan untuk mengajukan sengketa ke MK.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan empat dugaan pelanggaran prosedur dalam Pilkada DKI Jakarta, yakni prosedur menjadi pemilih, pendistribusian suara, pencetakan dan formulir C6, serta prosedur verifikasi pemilih, sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu, Daniel Zuchron di Jakarta,  Jumat.

Bawaslu memberikan beberapa rekomendasi untuk daerah  yang melaksanakan putaran kedua, termasuk DKI Jakarta. Di antaranya, KPU DKI diharapkan mendata ulang pemilih di Jakarta untuk menjamin terpenuhinya hak pemilih.

Untuk meningkatkan efektivitas pendataan ulang pemilih, menurut Daniel, dimulai dengan pendataan penggunaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), termasuk penduduk yang hanya memiliki surat keterangan (suket), namun belum terdaftar sebagai DPT sebelumnya.

Untuk menjamin kemurnian surat suara, Bawaslu merekomendasikan KPU DKI wajib memastikan jumlah surat suara yang dicetak, yakni yang ditetapkan KPU Provinsi DKI.

“Bawaslu juga mengimbau agar paslon dan timnya memastikan bahwa setiap paslon benar-benar memahami prosedur pungut hitung,” katanya.

Baca juga :  'Teach You a Lesson': Fantasi Indonesia?

Pilkada serentak 2017 berlangsung di 101 daerah (7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota) pada 15 Februari yang lalu. Ketujuh  provinsi itu, Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

DKI Jakarta adalah bagian dari 101 daerah (7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota) yang mengikuti Pilkada Serentak pada 2017. Ketujuh provinsi itu, Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sejauh ini, 49 perkara dari Pilkada Serentak diterima MK. Empat di antaranya sengketa pilkada tingkat gubernur (pilgub), yakni Banten, Aceh, Gorontalo, dan Sulawesi Barat, kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Jumat.

Fajar belum dapat merinci total wilayah yang mengajukan gugatan perselisihan pilkada. Masalahnya keterlambatan dalam pengajuan permohonan lantaran KPU di beberapa wilayah harus mengadakan pemungutan suara ulang. Pengajuan permohonan gugatan sengketa ditetapkan 22 Februari-1 Maret 2017.

Mempertahankan Posisi

Dengan tidak adanya gugatan ke MK, maka KPU DKI Jakarta sebenarnya sudah lebih leluasa menetapkan dan melaksanakan tahapan-tahapan putaran kedua. Terkait dengan itu, tahapan-tahapan utama untuk putaran kedua, yang sudah lama ditetapkan bersamaan dengan  putaran pertama, dapat dijadikan patokan dan kemudian dilaksanakan.

Pilgub DKI Jakarta putaran petama
Anies Baswedan & Basuki Tjahaja Purnama, kandidat calon Gubernur DKI Jakarta 2017. Foto: photo.jpgm.co.id

Terkait dengan itu, yang ingin dilihat ke depan, bagaimana mempertahankan posisi bebas gugatan itu tetap melekat pada putaran kedua Pilkada DKI. Ini menghendaki penyelenggara pilkada yang lebih tegas, paslon dan kubu yang tetap kokoh tidak mau melaksanakan politik uang, serta pihak pengawas yang mesti lebih cermat mencatat dugaan pelanggaran.

Suksesnya Pilkada DKI dalam bentuk: kampanye tidak memanas dan bebas kampanye hitam: pemungutan suara diikuti sebanyak mungkin pemilih (pesentase golput makin menipis); serta terpilihnya pemimpin daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merupakan dambaan semua pihak. Putaran pertama yang bebas gugatan harus dijadikan modal oleh semua pemangku kepentingan pilkada untuk menyukseskan putaran kedua. (Kps/Tmp/E19)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Tulus, SBY, Jokowi: Seni Bertahan

Setelah empat tahun diam, Tulus rilis "Teh Hijau" tanpa gembar-gembor. Mengapa justru keheningan yang membuatnya makin dinanti? 

Kicepisme Pragmatis Politik

Jokowi dan JK bertemu di HUT Bhayangkara ke-80, dan suasananya adem-adem saja. Padahal beberapa bulan lalu JK sempat berteriak lantang: "Kasih tahu semua itu termul-termul, Jokowi jadi presiden karena saya", gara-gara isu ijazah yang menyeret namanya sebagai pihak yang terus mempersoalkan. Tapi begitu ketemu langsung, ijazah pun tak dibahas. Inilah wajah politik di level elite Indonesia yang sesungguhnya.

Aldi-Saldi: Hakim Mazhab “Dissenters”?

Vonis Nadiem Makarim menghadirkan sorotan pada Andi Saputra, hakim yang berbeda pendapat dari mayoritas. Apakah ia sekadar anomali, atau bagian dari tradisi “Mazhab Dissenters” seperti Saldi Isra?

Menanti Lahirnya Hoegeng Muda di Bhayangkara

Sehari sebelum pemakamannya Februari lalu, keluarga Hoegeng memutar rekaman pesan terakhir istrinya, dan Kapolri menyebutnya wasiat bagi seluruh anggota Polri. Delapan dekade lalu, institusi ini sudah menerima wasiat serupa dari suaminya. Namun, jamak disebut yang bertambah sejak itu cuma jumlah upacaranya. Benarkah demikian?

Anies dan Dark Side of The Moon

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo berbicara di depan ribuan akademisi dan menyebut: meski 5 kali ikut Pilpres dan baru 1 kali menang, ia tak pernah merongrong pemerintah yang sah. Pernyataan ini sekaligus pesan tersirat ke oposisi hari ini, termasuk Anies Baswedan, tentang batas etika berpolitik pasca kekalahan. Dalam beberapa kesempatan, Anies memang sempat mengkritisi kondisi negara, soal penghematan anggaran di satu sisi tapi juga pemborosan di lain sektor, serta kritik-kritik lainnya.

Kiri, Kanan, Kulihat Merah Putih

Dari Kabinet hingga koperasi desa, nama bangsa kini melekat di mana-mana. Namun, mengapa harus seragam begitu? 

Inul dan Bangkitnya Sang ‘Anti-Hero’

Inul Daratista menolak tawaran masuk parlemen meski dijanjikan uang miliaran. Mengapa menolak kekuasaan justru membuatnya menang?

RIP Meritokrasi, Mantra Komisaris?

Pengangkatan relawan politik menjadi komisaris BUMN kembali memantik polemik. Apakah ini sekadar balas jasa kekuasaan, atau strategi menjaga stabilitas politik? Di balik kontroversi Ginka Febriyanti Ginting, tersimpan paradoks lama, yakni ketika loyalitas lebih bernilai daripada kompetensi, apakah meritokrasi masih memiliki tempat?

More Stories

Infrastruktur Ala Jokowi

Presiden juga menjelaskan mengenai pembangunan tol. Mengapa dibangun?. Supaya nanti logistic cost, transportation cost bisa turun, karena lalu lintas sudah  bebas hambatan. Pada akhirnya,...

Banjir, Bencana Laten Ibukota

Menurut pengamat tata ruang, Yayat Supriatna, banjir di Jakarta disebabkan  semakin berkurangnya wilayah resapan air. Banyak bangunan yang menutup tempat resapan air, sehingga memaksa...

E-KTP, Dampaknya pada Politik

Wiranto mengatakan, kegaduhan pasti ada, hanya skalanya jangan sampai berlebihan, sehingga mengganggu aktivitas kita sebagai bangsa. Jangan juga mengganggu mekanisme kerja yang  sudah terjalin...