HomeNalar PolitikListyo Sigit Perlu Adopsi Richard Posner?

Listyo Sigit Perlu Adopsi Richard Posner?

Ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak akan ada lagi hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dengan mengacu pada dikedepankannya aspek kepastian hukum di Indonesia, haruskah Listyo Sigit menginisiasi pendekatan Richard Posner?


PinterPolitik.com

Dalam sejarahnya, hukum dimunculkan peradaban manusia untuk menciptakan ketertiban sosial. Asumsi ini kerap dirujuk pada state of nature Thomas Hobbes yang menyebutkan kondisi alamiah manusia adalah egois dan saling menerkam sesamanya.

Untuk menghindari anarki dan keos, peradaban manusia menciptakan hukum atau konsensus sosial yang mengikat tiap individu. Yang paling umum dari konsensus tersebut adalah larangan membunuh dan mencuri.

Dalam perkembangannya, hukum tidak lagi sekadar sebagai alat untuk menciptakan keteraturan, melainkan juga sebagai wadah untuk menggapai keadilan. Namun dalam realitasnya, aspek kepastian hukum sering kali mendapat porsi yang besar daripada aspek keadilan.

Konteks tersebut dengan gamblang diungkit oleh Listyo Sigit Prabowo ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri. Mantan Kabareskrim ini menegaskan bahwa Ia menjamin tidak akan ada lagi hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini jelas perkara keadilan.

Baca Juga: Jokowi Patut Diapresiasi Angkat Listyo Sigit?

Pernyataan Listyo Sigit tersebut adalah janji dan wacana yang berulang kali kita dengar. Di sini tentu pertanyaannya, bagaimana cara mengaktualisasinya?

Kita tentu mudah mengatakan hukum harus mengejar keadilan. Namun bagaimana langkah teknis dalam mengejar keadilan itu?

Untuk mewujudkan hukum yang adil tersebut, apakah Listyo Sigit perlu mengadopsi pendekatan ekonomi terhadap hukum dari Richard Posner?

Menengok Gagasan Posner

Norbertus Jegalus dalam bukunya Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat tentang Hukum Progresif, dengan mengutip Gustav Radbruch dalam Der Mensch im Recht, menyebutkan bahwa hukum memiliki tiga nilai fundamental, yakni kebaikan umum (Gemeinwohl), keadilan (Gerechtigkeit), dan kepastian hukum (Rechtssicherheit).

Menurut Jegalus, kepastian hukum yang menempati posisi ketiga justru menjadi nilai pertama dalam diskursus hukum di Indonesia. Ini tentu riskan jika mengacu pada hukum harus memiliki pertanggungjawaban terhadap masyarakat. Dalam penegasannya, Jegalus menyebut hukum haruslah mengejar terciptanya keadilan secara terus-menerus.

Apa yang dikemukakan Jegalus tentu sangat tepat di tatanan ideal. Namun pertanyaannya, bagaimana mewujudkan keadilan tersebut? Pasalnya, apa yang disebut dengan keadilan umumnya dipahami relatif. Apa yang disebut adil oleh pihak A, belum tentu disebut adil oleh pihak B.

Baca juga :  Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo "Sakti"?

Pada persoalan hukum, khususnya pemidanaan, tentu pertanyaannya, bagaimana menentukan pemidanaan yang adil secara objektif?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, gagasan ahli hukum dan ekonomi dari Amerika Serikat (AS) Richard Posner sekiranya layak untuk dipertimbangkan. Dalam bukunya Economic Analysis of Law, Posner menggunakan pendekatan ekonomi untuk menciptakan efisiensi dalam pemidanaan.

Dalam teorinya, Posner bertolak dari gagasan Jeremy Bentham, bahwa hukum bertujuan untuk mencapai kebahagiaan yang maksimal (maximization of happiness) agar terciptanya kesejahteraan sosial (social welfare).

Namun berbeda dari Bentham yang melihat pemidanaan untuk memberikan efek jera, Posner justru melihat pemidanaan dari konteks efisiensinya, baik terkait biaya maupun keberhasilannya dalam mengurangi tingkat kejahatan.

Pada kasus pajak atau penyuapan misalnya, Posner melihat kejahatan semacam itu sebaiknya dikenakan sanksi denda daripada pidana penjara. Ini bertolak dari fakta bahwa pelaku kejahatan keuangan tersebut umumnya adalah mereka yang memiliki kemampuan finansial berlebih, sehingga lebih baik (menguntungkan) didenda daripada dihukum penjara dengan hukuman yang singkat.

Baca Juga: Listyo Sigit, Pilihan Cerdas Jokowi?

Selain tidak mendapatkan keuntungan ekonomi melalui denda, sanksi penjara juga menjadi beban tersendiri bagi keuangan negara. Selain itu, dipenjaranya sosok-sosok yang memiliki kemampuan mencari kapital juga memberikan kerugian karena pemasukan negara akan berkurang.

Merangkum gagasan Posner, kita dapat menyebutkan bahwa hukuman terhadap pelaku kriminal dapat ditentukan berdasarkan seberapa besar kerugian ekonomi yang dihasilkannya. Misalnya, pencuri sandal yang hanya memberi kerugian Rp 15 ribu tentu tidak tepat dipenjara karena dapat memakan biaya yang jauh lebih besar dari kejahatannya.  

Pendekatan ekonomi ala Posner ini pernah dikemukakan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto pada Maret 2018 lalu. Menurutnya, perlu dipertimbangkan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi pejabat daerah jika uang hasil korupsinya dikembalikan ke kas negara. Terlebih lagi jika korupsinya di bawah Rp 208 juta.

Usulan itu bertolak dari anggaran penanganan korupsi di Kepolisian yang sebesar Rp 208 juta. Dengan kata lain, katakanlah korupsinya hanya Rp 100 juta, maka negara justru rugi Rp 108 juta jika mengusut kasus tersebut. Selain itu banyaknya kasus dugaan korupsi pejabat daerah juga disebut menghambat kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Ada Ganjalan Mendasar

Kendati terlihat dapat menjadi jawaban atas konteks relativitas keadilan dan hukuman, gagasan Richard Posner setidaknya memiliki dua persoalan mendasar. Pertama, jika kita mengacu pada buku Freakonomics: A Rogue Economist Explores the Hidden Side of Everything karya Steven D. Levitt dan Stephen J. Dubner, konsep denda Posner tampaknya sulit menciptakan penurunan kejahatan.

Baca juga :  Ketua DPR, Golkar Lebih Pantas? 

Dalam bukunya, Levitt dan Dubner menjelaskan kebijakan pemberian denda bagi orang tua yang terlambat menjemput anaknya di tempat penitipan anak di Israel, justru berujung pada peningkatan pendapatan tempat penitipan anak tersebut. Pasalnya, alih-alih menjadi tepat waktu menjemput anaknya, para orang tua justru lebih memilih membayar denda sebagai kompensasi keterlambatan.

Artinya, ada kemungkinan bahwa pemberian denda tidak akan memutus mata rantai tindakan kriminalitas. Sebagai contoh, katakanlah pejabat daerah X membayar denda Rp 100 juta karena telah melakukan tindakan kejahatan. Sadar dirinya sangat kaya, pejabat X dapat saja memikirkan bahwa tidak masalah jika melakukan kejahatan serupa karena ia cukup membayar denda Rp 100 juta nantinya.

Baca Juga: Pam Swakarsa Listyo Sigit Bahayakan Jokowi?

Kedua, faktor ditetapkan hukuman memang tidak mengacu pada seberapa besar kerugian ekonomi yang diakibatkan olehnya, melainkan pada adanya actus reus dan mens rea.

Arif Awaludin dalam tulisannya Menguji Pertimbangan Mens Rea dalam Pemidanaan Kasus Korupsi, menyebutkan bahwa syarat pemidanaan adalah adanya actus reus atau perbuatan lahiriah yang terlarang dan mens rea atau sikap batin yang jahat.  

Terkhusus pada mens rea atau niat jahat, seperti yang diulas pada alasan pertama, jika denda tidak dapat menghilangkan keinginan untuk melakukan kejahatan, maka dapat dikatakan bahwa mens rea pelaku kejahatan tidak pernah mendapat hukuman.

Pada akhirnya, tentu dapat disimpulkan bahwa terdapat persoalan tersendiri apabila nantinya Listyo Sigit mengadopsi pendekatan Posner. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa kasus yang dicontohkan Levitt dan Dubner sebenarnya berlaku parsial. Dalam penegasan mereka, uang tidak selamanya menjadi kompensasi atas emosi, seperti perasaan bersalah.

Lalu terkait dengan actus reus dan mens rea, Arif Awaludin menyebutkan bahwa penggunaannya di Indonesia sering kali tidak konsisten. Dengan kata lain, penggunaan dua syarat tersebut sebenarnya tidak baku dalam realitanya.

Nah sekarang pertanyaannya, apakah Listyo Sigit akan menengok gagasan Posner dalam wacananya untuk menegakkan hukum yang adil? Kita lihat saja perkembangannya. (R53)

spot_imgspot_img

#Trending Article

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Ini Rahasia Jokowi Kalahkan Megawati?

Kendati diprediksi melemah pasca kepresidenan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki kunci rahasia agar tetap bisa memiliki pengaruh dalam politik dan pemerintahan. Bahkan, Jokowi agaknya mampu untuk melampaui kekuatan dan pengaruh Megawati Soekarnoputri. Mengapa demikian?

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Iran vs Israel, PD III Sudah Dimulai?

Ketakutan akan Perang Dunia III mencuat bersamaan dengan serangan yang dilakukan Iran ke Israel. Mungkinkah kita sudah berada di awal Perang Dunia III?

Airdrop Gaza Lewati Israel, Prabowo “Sakti”?

Prabowo Subianto disebut berperan besar dalam pemberian bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ke Gaza melalui penerjunan dari udara oleh pesawat TNI-AU. Lobi Prabowo dan aksi-reaksi aktor-aktor internasional dalam merespons intensi Indonesia itu dinilai sangat menarik. Utamanya, proyeksi positioning konstruktif dan konkret Indonesia dalam konflik Israel-Palestina, beserta negara-negara terkait lainnya.

MK Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran, Tapi Sahkan Prabowo?

Pendapat menarik diungkapkan oleh Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja hanya mendiskualifikasi Gibran dan tetap mensahkan kemenangan Prabowo sebagai presiden.

More Stories

Ganjar Kena Karma Kritik Jokowi?

Dalam survei terbaru Indonesia Political Opinion, elektabilitas Ganjar-Mahfud justru menempati posisi ketiga. Apakah itu karma Ganjar karena mengkritik Jokowi? PinterPolitik.com Pada awalnya Ganjar Pranowo digadang-gadang sebagai...

Anies-Muhaimin Terjebak Ilusi Kampanye?

Di hampir semua rilis survei, duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selalu menempati posisi ketiga. Menanggapi survei yang ada, Anies dan Muhaimin merespons optimis...

Kenapa Jokowi Belum Copot Budi Gunawan?

Hubungan dekat Budi Gunawan (BG) dengan Megawati Soekarnoputri disinyalir menjadi alasan kuatnya isu pencopotan BG sebagai Kepala BIN. Lantas, kenapa sampai sekarang Presiden Jokowi...