HomeNalar PolitikKPK di Bawah Tangan Jokowi?

KPK di Bawah Tangan Jokowi?

KPK tengah menjadi perdebatan hangat setelah kabar 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan dikabarkan tidak lolos tes alih ASN. Persoalan ini mengingatkan kembali pada revisi UU KPK pada 2019. Mengapa Jokowi tidak menampilkan dirinya sebagai simbol keadilan di persoalan ini?


PinterPolitik.com

“Jokowi is a man of the real-world politics” – Yanuar Nugroho, dalam review-nya terhadap buku Man of Contradictions karya Ben Bland

Nama penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali menjadi perbincangan hangat. Namun kini, ini bukan soal kasus penyiraman air keras yang menimpanya, melainkan karena berhembus kabar, ia termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes alih Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disebutkan, 75 pegawai tersebut tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes ini sendiri tidak kalah memantik perdebatan. Pasalnya, pertanyaan-pertanyaan dalam TWK dinilai tidak relevan. Kabarnya, ada beberapa pertanyaan yang terlalu personal, seperti “kenapa belum menikah?” dan “apakah shalat Subuh menggunakan qunut atau tidak?”.

Novel yang disebut akan terdepak dari KPK kembali me-recall ingatan publik atas revisi Undang-undang (UU) KPK pada 2019 lalu. Saat itu, dan juga sampai sekarang, revisi itu jamak disebut sebagai upaya pelemahan lembaga antirasuah.

Jika benar Novel tersingkir, ini jelas memperkuat persepsi publik bahwa pelemahan benar-benar terjadi. Apalagi, Novel adalah penyidik yang dikenal garang memburu para koruptor. Operasi penangkapan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Men-KP) Edhy Prabowo beberapa waktu lalu juga di bawah pimpinan Novel.

Membahas revisi UU KPK, ada kabar penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga yang sekarang diketuai oleh Anwar Usman ini mengabulkan judicial review yang menggugurkan mekanisme penyadapan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: Firli Mulai ‘Bersih-bersih’ KPK?

Sekali lagi, putusan itu dapat memperkuat persepsi publik atas revisi UU KPK yang ditujukan untuk memperlemah KPK. Saat revisi UU KPK baru disahkan pada September 2019, berbagai pihak menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi.

Pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar juga memberi pandangan serupa. Menariknya, ia mengutip disertasi Saldi Isra yang menyebutkan pasca amendemen UUD 1945, presiden memiliki kewenangan legislasi yang lebih besar. Alhasil, presiden memiliki hak veto yang tidak bisa diveto balik.

Seperti yang disebutkan Marcus Mietzner dalam bukunya Reinventing Asian Populism: Jokowi’s Rise, Democracy, and Political Contestation in Indonesia bahwa Presiden Jokowi adalah sosok populis, mengapa mantan Wali Kota Solo itu tidak memanfaatkan momentum revisi UU KPK?

Bukankah dengan mengeluarkan Perppu, Presiden Jokowi akan mendapatkan citra dan persepsi sebagai penegak keadilan yang mendengar aspirasi publik?

Kekuasaan Legislasi yang Besar

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, menarik sekiranya membahas tulisan Saldi Isra yang dikutip oleh Zainal Arifin Mochtar. Disertasinya sendiri telah dibukukan pada 2018 lalu dan diberi judul Pergeseran Fungsi Legislasi. Tulisan ini merujuk pada buku tersebut.

Seperti dalam testimoni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD, berbeda dengan berbagai pihak yang melihat amendemen UUD 1945 memperkuat kedudukan DPR, Saldi Isra justru melihat amendemen memperkuat kedudukan presiden dalam fungsi legislasi.

Baca juga :  Dirangkul Prabowo, Akhir "Menyedihkan" Megawati?

Argumentasi Saldi Isra terkait menguatnya kedudukan presiden dapat dilihat pada bab “Fungsi Legislasi: Dari Ius Constitutum ke Ius Constituendum”. Ada tiga argumentasi yang dipaparkan untuk membantah, atau setidaknya menguji pandangan amendemen Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 memperkuat kewenangan DPR.

Pertama, perubahan Pasal 5 Ayat (1) mengukuhkan kewenangan presiden dalam pengajuan rancangan undang-undang. Perubahan Pasal 5 Ayat (1) mengatur secara eksplisit hak presiden pada tahap awal fungsi legislasi. Perhatikan perbedaan narasi Pasal 5 Ayat (1) sebelum dan setelah perubahan berikut.

Sebelum, “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Setelah perubahan, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Setelah perubahan, secara eksplisit disebutkan “Presiden berhak”.

Kedua, membaca secara komprehensif perubahan Pasal 20, DPR tidak memiliki kewenangan di setiap tahap legislasi. DPR hanya memiliki wewenang di tahap pengajuan, pembahasan, dan persetujuan. Berbeda dengan presiden yang memiliki wewenang di semua tahap, yang dimulai dari tahap pengajuan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, dan perundangan.   

Selain itu, Saldi Isra juga mengutip pendapat Charles O. Jones dalam bukunya The Presidency in a Separated System, yang menyebutkan persetujuan merupakan ultimate authority dari lembaga legislatif yang tidak bisa dikurangi oleh pengaruh presiden.    

Namun, perubahan Pasal 20 justru menempatkan posisi DPR dan presiden seimbang. Pada Pasal 20 Ayat (2), misalnya, disebutkan, “setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”. Artinya, tanpa adanya persetujuan presiden, rancangan undang-undang tidak mungkin dapat disetujui.

Baca Juga: Jokowi Sedang Buyback Saham Politik?

Ketiga, selain adanya ketentuan posisi yang seimbang, presiden juga dinilai dapat menggunakan Pasal 20 Ayat (5) untuk tidak mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui secara bersama.

Saldi Isra mencontohkan kasus Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak menandatangani UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; dan UU Nomor 18 Tahun 2003. Presiden Jokowi juga pernah menolak menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2018.  

Menurut Saldi Isra, seharusnya presiden dapat dinilai melanggar konstitusi apabila menolak menandatangani rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama.

Singkatnya, mengacu pada buku Pergeseran Fungsi Legislasi, dengan besarnya kekuasaan legislasi presiden, Presiden Jokowi dapat saja menolak menandatangani revisi UU KPK atau mengeluarkan Perppu. Pada Oktober 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), misalnya, mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU yang mengatur Pilkada Tak Langsung.

Kembali pada pertanyaan awal, mengapa Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu dan menampilkan diri sebagai simbol keadilan?

Kalkulasi Politik Jokowi?

Terkait pertanyaan tersebut, mungkin beberapa di antara kita akan merujuk pada buku Ben Bland yang berjudul Man of Contradictions: Joko Widodo and the struggle to remake Indonesia sebagai jawabannya. Di dalamnya, Bland menyebut Presiden Jokowi sebagai sosok yang penuh kontradiksi. Menganut ekonomi liberal, pembaharu politik, penjaga pluralisme, dan seorang neo-otoritarian.

Baca juga :  Anomali PSI: Gagal Karena Kuasa Jeffrie Geovanie?

Bland jelas menyebut ekonomi adalah perhatian utama Presiden Jokowi. Demokrasi hanya dilihat sebagai alat untuk meningkatkan kehidupan masyarakat, bukan sebagai tujuan. Pun begitu dengan kebijakan politik luar negeri. Mantan Wali Kota Solo itu hanya mengambil kebijakan yang menguntungkan secara ekonomi. Terkait penjaga demokrasi yang buruk, Bland juga menyinggung pelemahan lembaga anti-korupsi.

Bertolak dari pemaparan Bland, mudah menarik kesimpulan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki concern khusus untuk menampilkan diri sebagai penjaga demokrasi. Terlebih lagi, di periode kedua atau terakhirnya, tidak ada lagi kepentingan untuk menampilkan citra semacam itu.

Akan tetapi, ada sebuah review menarik dari Yanuar Nugroho terhadap buku Ben Bland. Review yang dipublis oleh ISEAS – Yusof Ishak Institute itu menyebut Bland menggunakan kacamata yang tidak tepat dalam memahami Presiden Jokowi.

Bland disebut menggunakan perspektif akademik atau teori, yang tentu berbuah pengotaan terhadap realitas. Tegas Yanuar Nugroho, realitas itu kompleks dan terkadang memang kontradiktif. Seorang pemimpin seperti Presiden Jokowi selalu dihadapkan pada posisi sulit dan dilematis, serta harus memilih.

Menariknya, kritik Yanuar Nugroho juga dapat kita pahami secara teoritis. Kita dapat meminjam konsep category-mistake dari filsuf Gilbert Ryle dalam bukunya The Concept of MindCategory-mistake atau kekeliruan kategoris adalah kekeliruan logis yang terjadi ketika seseorang keliru dalam menentukan kategorisasi, khususnya dalam menentukan mana yang bersifat abstrak dan mana yang konkret.

Sekalipun tidak memasukkan diri menggunakan category-mistake, Visiting Senior Fellow di ISEAS itu dengan jelas menunjukkan penggunaan category-mistake untuk mengkritik Ben Bland. Ia menyebut Bland telah keliru dalam menentukan kategori, atau tepatnya membedakan kategori, antara teori dan realitas yang sesungguhnya.

Seperti kutipan pernyataan Yanuar Nugroho di awal tulisan, “Jokowi is a man of the real-world politics”. Presiden Jokowi adalah politisi di dunia nyata.

Namun, frasa “man of the real-world politics” itu sebenarnya dapat pula dipahami dalam kacamata teori. Ini disebut sebagai politik realis atau political realism.

Baca Juga: Mudah Membaca Logika Kekuasaan Jokowi

Berbeda dengan politik normatif yang menempatkan etika atau konsistensi dalam keputusan politik, politik realis melihat politik sebagai ajang pertarungan. Ia bisa berutal, damai, konsisten, dan kontradiksi sekaligus. Teks politik realis misalnya dapat kita temukan pada buku Il Principe karya Niccolo Machiavelli.

Sekalipun realitas politik itu kontradiktif dan mungkin juga absurd, tujuannya jelas, demi menjaga status quo. Untuk kekuasaan. Artinya, keputusan Presiden Jokowi yang tidak mengeluarkan Perppu, dengan mudah dapat dipahami sebagai keputusan realis untuk menjaga kekuasaan.

Pasalnya, di tengah desakan publik untuk mengeluarkan Perppu, berbagai partai politik terlihat menunjukkan resistensi. Yang paling kentara adalah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang bahkan menyebut Presiden Jokowi dapat dimakzulkan jika mengeluarkan Perppu.

Seperti kata Yanuar Nugroho, sang RI-1 telah beradaptasi di situasi kompleks yang penuh dengan tekanan. Mari kita amati. (R53)

spot_imgspot_img

#Trending Article

“Sepelekan” Anies, PKS Pura-Pura Kuat?

Telah dua kali menyatakan enggan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, PKS kiranya sedang mempraktikkan strategi politik tertentu agar daya tawarnya meningkat. Namun di sisi lain, strategi itu juga bisa saja menjadi bumerang. Mengapa demikian?

Gibran, Wapres Paling Meme?

Usai MK bacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka, unggah fotonya sendiri dengan sound berjudul “Ahhhhhh”.

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Triad, Grup Mafia Penguasa Asia?

Kelompok mafia tidak hanya ada di negara-negara Barat, di Asia, sebuah kelompok yang disebut Triad kerap disamakan dengan mafia-mafia ala Italia. Bagaimana sejarahnya?

Manuver Mardiono, PPP “Degradasi” Selamanya?

Kendati belakangan berusaha tetap membawa PPP eksis di kancah perpolitikan nasional dengan gestur merapat ke koalisi Prabowo-Gibran, Muhamad Mardiono agaknya tetap akan cukup sulit membawa PPP bangkit jika tak membawa perubahan signifikan. Mengapa demikian?

Simpati, ‘Kartu’ Rahasia Prabowo?

Prabowo meminta relawan dan pendukungnya untuk tidak berdemo agar jaga perdamaian dan tensi politik. Apakah ini politik simpati ala Prabowo?

Sembako Siap Melambung Akibat Iran? 

erang Iran-Israel diprediksi akan berdampak besar pada ekonomi Indonesia. Mengapa demikian? 

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

More Stories

Ganjar Kena Karma Kritik Jokowi?

Dalam survei terbaru Indonesia Political Opinion, elektabilitas Ganjar-Mahfud justru menempati posisi ketiga. Apakah itu karma Ganjar karena mengkritik Jokowi? PinterPolitik.com Pada awalnya Ganjar Pranowo digadang-gadang sebagai...

Anies-Muhaimin Terjebak Ilusi Kampanye?

Di hampir semua rilis survei, duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selalu menempati posisi ketiga. Menanggapi survei yang ada, Anies dan Muhaimin merespons optimis...

Kenapa Jokowi Belum Copot Budi Gunawan?

Hubungan dekat Budi Gunawan (BG) dengan Megawati Soekarnoputri disinyalir menjadi alasan kuatnya isu pencopotan BG sebagai Kepala BIN. Lantas, kenapa sampai sekarang Presiden Jokowi...