Menerima suap dari BHR terkait permohonan judical review UU No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dirinya dinilai menerima uang suap tersebut agar bisnis impor daging BHR lancar.
Berita Terkini
Ini Alasan Perindo Mustahil Berjaya?
J61 -
Modal berupa logistik politik yang dimiliki Hary Tanoesoedibjo dan Partai Perindo tampak belum cukup...