HomeCelotehFirli, Banteng Troya di KPK?

Firli, Banteng Troya di KPK?

“Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat”. – Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK


PinterPolitik.com

KPK telah punya ketua baru. Harus bilang “Yeah” atau “Yeah!” atau “Yeah?” nih?

Adalah Irjen Firli Bahuri, sosok yang beberapa waktu terakhir mengisi hampir setiap edisi Koran Tempo, yang pada akhirnya terpilih untuk menggantikan Agus Raharjo.

Mengingat latar belakang Firli yang berasal dari kepolisian, tak heran banyak pihak mengungkit kasus “cicak vs buaya”. Bahkan beberapa media juga menyebut KPK telah “tamat” dengan terpilihnya doi.

Beh, ini mah gawat bin sugawat. Apalagi rekam jejak Firli disebut-sebut juga berpotensi mendatangkan masalah, pun dalam konteks kiprahnya saat masih bertugas di KPK.

Makanya, tak heran banyak yang bilang bahwa Firli adalah “kuda Troya” di KPK. Hayoo, pada tau nggak istilah ini?

Buat generasi 90-an atau para pengidola program Bioskop Trans TV pasti nggak akan asing dengan film Troy yang dibintangi si ganteng mantannya Angelina Jolie. Itu loh, si Brad Pitt yang ketamvanannya nggak pudar 7 turunan. Busyet dah. Hehehe.

Nah, buat yang nggak asing dengan kisah Troy alias Perang Troya, pasti tahulah tentang kuda Troya.

Inti ceritanya adalah bahwa Raja Agamemnon dari Mycenae yang sedang berupaya menyatukan beberapa wilayah di Yunani di bawah kekuasaannya harus menghadapi fakta bahwa istri Raja Sparta, Menelaus yang merupakan adiknya, menjalin cinta dengan pangeran Troya bernama Paris. Bahkan Paris membawa kabur istri Menelaus yang bernama Helen itu.

Izzz izz izzz, cinta terlarang nih ceritanya. Kayak lagunya The Virgin dong. Hehehe.

Singkat cerita, gara-gara itu, perang pun terjadi dan pasukan Agamemnon dibuat kesulitan menembus tembok kota Troya. Akhirnya, dibuatlah sebuah patung kuda dari kayu yang besar ukurannya yang dibawa masuk sebagai persembahan untuk Troya.

Ternyata eh ternyata, di dalamnya bersembunyi pasukan-pasukan Agamemnon. Mereka keluar di malam hari, membakar kota Troya dan membuka gerbang kota tersebut serta mengalahkannya.

Akibat kisah tersebut, hingga saat ini istilah kuda Troya menjadi identik dengan aksi-aksi merusak dari dalam, termasuk dalam hal politik.

Nah, mungkin inilah relevansinya dengan kasus terpilihnya Firli.

Bahkan, beberapa media juga bilang bukan “kuda Troya” namanya, melainkan “banteng Troya”. Wadowh, ini bikin istilah baru atau gimana nih?

Ternyata eh ternyata, istilah itu muncul akibat ulasan di Koran Tempo yang menyebut Firli pernah bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Beh, kalau yang ini level Agamemnon mah lewat kali yah. Uppss. Gile, berani banget nih Tempo. Hehehe.

Lha, wong Pak Jokowi sebagai presiden aja nggak berkutik kok untuk tidak meloloskan calon-calon tertentu. Bahkan RUU KPK yang berpotensi melemahkan lembaga itu juga disetujui pembahasannya oleh beliau.

Hmmm, jadi pengen nonton film Troy lagi. Pengen ngelihat Paris nembak kaki Achilles lagi. Upppss. Entah siapa dua tokoh itu di dunia nyata politik Indonesia. (S13)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Baca juga :  Puan-Mega, Ada ‘Perang Sipil’ PDIP? 
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

The Battle of Javanesia 2: Proxy War Jokowi vs Prabowo di Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan jadi panggung pertaruhan partai politik dan elite nasional untuk menentukan siapa yang jejaring kekuasaannya mampu merambah hingga ke level terbawah.

Siasat Megawati Pengaruhi Para Hakim MK

Megawati mengirimkan pengajuan diri menjadi amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang merupakan pendapat hukumnya kepada para Hakim MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Diskualifikasi Gibran: Putusan Terbaik atau Terburuk MK?

Opsi mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, tetapi tetap mengesahkan kemenangan Prabowo adalah pilihan yang tengah didiskusikan oleh banyak pihak menuju pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.