HomeCelotehAmarah Moeldoko di Mural Jokowi

Amarah Moeldoko di Mural Jokowi

Kecil Besar

Mural bergambarkan muka Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditutupi dengan tulisan “404: Not Found” telah menarik perhatian banyak pihak. Pihak berwajib sempat memburu pembuat mural karena dianggap telah melanggar hukum berupa penghinaan terhadap lambang negara.


PinterPolitik.com

Kepada buku harianku,

Saya hari ini merasa kesal sekali. Sungguh, ini menjadi salah satu hari saya yang paling berat. Bagaimana nggak? Saya menemukan muka sosok yang saya orang-tua-kan, yakni Pak Joko Widodo, yang digambarkan di sebuah tembok di Tangerang, Banten.

Ya, saya jadi kepingin banget agar pelakunya segera ditangkap dong. Bagaimana pun juga, mural-mural liar seperti ini kan jadi polusi buat lingkungan juga. Alhasil, pihak berwajib pun sempat berusaha menangkap pembuat muralnya.

Saya dulu waktu sekolah pernah diajarin kalau presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kata guru saya, kepala negara memiliki peran sebagai simbol negara, sementara kepala pemerintahan adalah sosok yang memang berperan sebagai pemimpin pemerintah.

Gara-gara itu, saya juga pernah bilang kalau presiden itu lambang negara pas tahun 2019 dulu. Waktu itu sih, saya murka soalnya ada orang yang bilang mau memenggal kepala Pak Jokowi. Ngawur itu orang.

Baca Juga: Moeldoko: Jokowi Simbol Negara!

Mural Jokowi Heboh

Ehkok ladalah, ternyata saya ada salahnya juga tohKok ya banyak ahli hukum yang akhirnya bilang kalau presiden itu bukan simbol negara? Hmm, apa yang dibilang guru saya dulu salah juga?

Ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, misalnya, bilang kalau Pak Jokowi ternyata bukan simbol negara. Katanya, lambang negara ternyata hanya meliputi empat, yakni bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

Baca juga :  Jokowi: Prabowo Presiden Terkuat di Dunia!

Waduh, ini gimana dong jadinya? Nggak bisa dong nangkep pelakunya. Pihak berwajib kabarnya juga udah nggak mau ngejar pembuat mural karena dianggap tidak ada unsur pidananya.

Eits, tapi tenang dulu. Kalau di hukum tertulis nggak ada, kan masih ada di hukum tidak tertulis. Ya, akhirnya, saya keluarkan lah jurus “etika”. Gimana pun juga, kita ini kan bangsa beretika. Mbok ya, jangan ngomong sembarangan dengan kalimat dan gambar – yen perlu ya meneng wae lak enakIyo opo ora?

Demikian catatanku hari ini.

Salam, Moel.

(A43)

Baca Juga: Jokowi dan Jebakan Simbol Negara


► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Siasat Ahok “Bongkar” Korupsi Pertamina

Ahok tiba-tiba angkat bicara soal korupsi Pertamina. Mengacu pada konsep blame avoidance dan UU PT, mungkinkah ini upaya penghindaran?

Dari Deng Xiaoping, Sumitro, hingga Danantara

Presiden Prabowo Subianto telah resmikan peluncuran BPI Danantara pada Senin (24/2/2025). Mengapa mimpi Sumitro Djojohadikusumo ini penting?

Andai Indonesia Jadi Negara Federasi

Bagaimana jika Indonesia seperti Majapahit, tanpa batas tegas? Apakah itu membawa kejayaan atau justru kehancuran di era global ini?