HomeTerkiniMenggugat Jonan!

Menggugat Jonan!

Kecil Besar

Koalisi Masyarakat Sipil menitikberatkan pada pembuatan kedua Permen yang secara substansial telah menyalahi induk aturan sebelumnya. Seharusnya pemerintah membenahi perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba terlebih dahulu sebelum membentuk aturan turunan.


pinterpolitik.comSelasa, 17 Januari 2017.

JAKARTA – Permen ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 yang baru disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapat penolakan. Koalisi Masyarakat Sipil merupakan salah satu kelompok yang berencana menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan ke Mahkamah Agung (MA) terkait dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang baru saja diluncurkan tersebut.

Kedua Permen tersebut adalah Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Permen Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Salah satu perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menyusun poin-poin gugatan terhadap kedua Permen tersebut, yang selanjutnya akan dilayangkan ke MA pada pekan depan.

Koalisi Masyarakat Sipil menitikberatkan pada pembuatan kedua Permen yang secara substansial telah menyalahi induk aturan sebelumnya. Seharusnya pemerintah membenahi perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba terlebih dahulu sebelum membentuk aturan turunan.

Ada tiga poin dasar yang tertuang dalam kedua Permen tersebut, namun bertentangan dengan UU Minerba dan juga hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XII/2014 tentang Hasil Uji Materil terhadap Pasal 102 dan Pasal 103 pada UU Minerba.

Hal pertama yang disoroti adalah pemberian izin ekspor terhadap nikel dan bauksit yang belum dimurnikan atau berkadar rendah. Dalam Permen Nomor 6 Tahun 2017 memang disebutkan bahwa pemerintah memberikan izin ekspor nikel jika memiliki kadar di bawah 1,7 persen. Selain itu, terdapat pula aturan soal ekspor bauksit yang telah dilakukan pencucian.

Baca juga :  Menguak The Economist

“Karena berdasarkan UU Minerba jelas, harus dimurnikan dan diolah terlebih dahulu di dalam negeri,” tegas Ahmad yang juga merupakan pengamat energi dan sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara.

Yang kedua, terkait perubahan status perusahaan tambang dari Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK). Padahal, perubahan status tersebut seharusnya melalui sejumlah rangkaian terlebih dahulu atau tidak semudah yang ditetapkan oleh Jonan dalam Permen barunya.

Ahmad menjelaskan, rangkaian perubahan tersebut bermula dari status wilayah cadangan negara yang mana hal itu ditetapkan terlebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk selanjutnya diubah menjadi wilayah pertambangan khusus (IUPK).

Bila telah berubah menjadi IUPK, seharusnya pemerintah menawarkannya terlebih dahulu kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kemudian ditawarkan kepada perusahaan swasta dalam tahapan lelang.

“Tapi tiba-tiba dalam Permen, tidak menggunakan cara itu. Tetapi langsung memutus KK menjadi IUPK. Ini menyalahi proses dan prosedur yang ada di UU Minerba,” imbuh Ahmad.

Yang terakhir adalah terkait pelonggaran atau relaksasi ekspor minerba yang diberikan kepada perusahaan yang telah berstatus IUPK. Padahal, menurut Permen Nomor 1 Tahun 2014, pemerintah seharusnya tak lagi memberi izin ekspor minerba kepada perusahaan tambang yang tak kunjung membangun pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).

“Tiga poin ini secara kasat mata tidak sesuai dengan ketentuan UU Minerba, khususnya Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 170, serta beberapa pasal lain mengenai wilayah pencadangan, juga tak sesuai dengan Putusan MK Nomor 10 Tahun 2014,” jelas Ahmad.

Koalisi Masyarakat Sipil sedianya mengajak Manajer Advokasi dan Jaringan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), dan beberapa lembaga lainnya untuk bersama-sama mengajukan gugatan tersebut. Menarik untuk menunggu kelanjutan gugatan tersebut. Apa pun itu, semuanya harus diupayakan demi kepentingan masyarakat banyak. (CNN/S13)

Baca juga :  Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot
spot_imgspot_img

#Trending Article

Golkar, Chandradimuka The Fixer?

Presiden datang dan pergi, tetapi satu fungsi selalu bertahan, the fixer. Dari Orde Baru hingga era Presiden Prabowo, Indonesia terus melahirkan operator negara yang menjembatani politik, birokrasi, dan ekonomi. Mengapa begitu banyak figur tersebut berasal dari Partai Golkar? Di sinilah kisah tentang "kawah chandradimuka" para pengelola kekuasaan dimulai

Jalan-jalan dengan Sepatu Roda ‘Girl Power’

Lagu "rollerblade" (2026) milik no na meledak jadi meme nasional. Kenapa justru girl group yang kini menguasai dunia? 

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Kerajaan Abadi Raja Ponsel Indonesia

Dengarkan artikel berikut. Audio ini dibuat dengan teknologi AI. Sugianto Kusuma mungkin bukan nama yang Anda ingat saat membeli iPhone. Tapi dialah yang berdiri di balik...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto — dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Runtuhnya Empire Sawit Singapura?

Kebijakan DSI mengguncang arsitektur lama perdagangan sawit Asia Tenggara. Saat saham konglomerat sawit berbasis Singapura melemah, Indonesia mulai merebut kembali nilai yang selama puluhan tahun mengalir ke luar negeri. Apakah ini awal runtuhnya empire sawit Singapura dan lahirnya era baru geoekonomi Indonesia?

Pertamax dan Kelas yang Terlupakan

Negara menyebut mereka tulang punggung ekonomi, semakin lama mereka semakin hilang. Mereka tidak memiliki jaminan seperti kelas bawah dan mereka tidak punya akses sebesar kelas atas. Tetapi, mereka dipilih untuk menanggung semuannya.

“Sell Indonesia” dan Spirit 1928

Narasi "Sell Indonesia" menyapu pasar global, tapi di dalam negeri justru lahir persatuan. Apa yang sebenarnya sedang bangkit? 

More Stories

Prabowo dan Ancaman Stochastic Parrot

Dengarkan artikel ini: Sejak Pertamax resmi naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter pada 10 Juni 2026, gelombang demo mahasiswa meledak di Jakarta,...

Jebakan Rindu Soeharto?

Demokrasi sudah 28 tahun berjalan, tapi foto Soeharto di sawah itu masih terus beredar di WhatsApp. Ekonom senior Ferry Latuhihin menyatakan menyesal ikut menjatuhkan Soeharto — dan Mahfud MD tidak mau meralat pernyataannya bahwa korupsi era reformasi "lebih gila" dari Orde Baru. Ada pertanyaan filosofis yang lebih dalam di balik semua ini: bukan siapa yang lebih baik, tapi mengapa negara yang lebih bebas justru terasa lebih tidak hadir?

Iron Cage Menteri PU

Menteri PU Dody Hanggodo mengungkap pengalaman mengejutkan: ia "dipelonco" birokrasinya sendiri. Draft keputusan disodorkan sore hari saat ia kelelahan, pejabat "untouchable" mengabaikan instruksi, bahkan ASN muda pun berani menghina program prioritas presiden. Di kementerian dengan anggaran Rp118,5 triliun, “rayap” tidak takut pada menterinya.